BP2MI Kerja Sama dengan LPSK untuk Melindungi PMI Korban Pengiriman Ilegal
loading...
A
A
A
JAKARTA - Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia ( BP2MI ) dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban ( LPSK ) menandatangani Nota Kesepahaman (Mou) mengenai Perlindungan PMI yang menjadi korban pengiriman secara ilegal.
Penandatanganan MoU dilakukan langsung oleh Kepala BP2MI Benny Rhamdani dan Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo di Gedung LPSK, Jakarta pada Selasa (20/10/2020). Benny mengatakan MoU merupakan keseriusan lembaganya yang mengharamkan segala bentuk praktik perdagangan orang yang menginjak-injak harkat dan martabat kemanusiaan. (Baca juga: Petugas BP2MI Gerebek 3 Lokasi Penampungan TKI Ilegal di Cirebon)
BP2MI bertekad akan menjadi garda terdepan dalam pemberantasan sindikat pengiriman PMI secara ilegal. "Saya akan memimpin perang terhadap sindikat ini secara langsung. Saya tidak akan menghentikan perang ini selama mereka masih menabuh genderang perangnya. Itu janji saya di depan Presiden ketika bertemu pada tanggal 9 Juli lalu,” ujar Benny dalam keterangan tertulis yang diterima SINDOnews, Selasa (20/10/2020).
Melalui MoU diharapkan akan terbangun sinergi positif dan kolaborasi yang efektif, terutama dalam memfasilitasi dan memberikan perlindungan bagi PMI. Perlindungan itu akan diberikan kepada PMI yang menjadi saksi, korban, dan pelapor dalam dugaan tindak pidana pengiriman secara ilegal.
Benny menuturkan pihaknya akan berusaha melakukan pencegahan dan penindakan dugaan kasus tindak pidana pengiriman orang (TPPO). Caranya dengan melakukan diseminasi, sosialisasi, dan penyadaran publik atas bahaya sindikat pengiriman PMI secara ilegal.
"Penguatan kapasitas sumber daya manusia juga penting. Hal ini agar PMI tidak mudah terjebak dalam bujuk rayu, bahkan intimidasi dari jaringan sindikat hingga sampai ke pelosok-pelosok desa, terutama di kantong-kantong pengiriman PMI," paparnya.
Sementara itu, Hasto Atmojo mengatakan MoU ini sangat strategis untuk memastikan kehadiran negara dalam konteks perlindungan bagi seluruh warga negara. "Dengan kerja sama ini, LPSK berharap negara dapat hadir melalui layanan-layanan perlindungan dan bantuan kepada pekerja migran,” kata dia. (Baca juga: BP2MI Apresiasi Usulan Himsataki soal Penempatan PMI di Masa Pandemi)
Penandatangan MoU ini adalah tindak lanjut dari pertemuan sebelumnya, yakni pada 29 September lalu. Secara lebih teknis MoU ini akan ditingkatkan menjadi perjanjian kerjasama dalam bentuk Rencana Aksi Nasional Pemberantasan Sindikat Pengiriman Ilegal PMI.
Penandatanganan MoU dilakukan langsung oleh Kepala BP2MI Benny Rhamdani dan Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo di Gedung LPSK, Jakarta pada Selasa (20/10/2020). Benny mengatakan MoU merupakan keseriusan lembaganya yang mengharamkan segala bentuk praktik perdagangan orang yang menginjak-injak harkat dan martabat kemanusiaan. (Baca juga: Petugas BP2MI Gerebek 3 Lokasi Penampungan TKI Ilegal di Cirebon)
BP2MI bertekad akan menjadi garda terdepan dalam pemberantasan sindikat pengiriman PMI secara ilegal. "Saya akan memimpin perang terhadap sindikat ini secara langsung. Saya tidak akan menghentikan perang ini selama mereka masih menabuh genderang perangnya. Itu janji saya di depan Presiden ketika bertemu pada tanggal 9 Juli lalu,” ujar Benny dalam keterangan tertulis yang diterima SINDOnews, Selasa (20/10/2020).
Melalui MoU diharapkan akan terbangun sinergi positif dan kolaborasi yang efektif, terutama dalam memfasilitasi dan memberikan perlindungan bagi PMI. Perlindungan itu akan diberikan kepada PMI yang menjadi saksi, korban, dan pelapor dalam dugaan tindak pidana pengiriman secara ilegal.
Benny menuturkan pihaknya akan berusaha melakukan pencegahan dan penindakan dugaan kasus tindak pidana pengiriman orang (TPPO). Caranya dengan melakukan diseminasi, sosialisasi, dan penyadaran publik atas bahaya sindikat pengiriman PMI secara ilegal.
"Penguatan kapasitas sumber daya manusia juga penting. Hal ini agar PMI tidak mudah terjebak dalam bujuk rayu, bahkan intimidasi dari jaringan sindikat hingga sampai ke pelosok-pelosok desa, terutama di kantong-kantong pengiriman PMI," paparnya.
Sementara itu, Hasto Atmojo mengatakan MoU ini sangat strategis untuk memastikan kehadiran negara dalam konteks perlindungan bagi seluruh warga negara. "Dengan kerja sama ini, LPSK berharap negara dapat hadir melalui layanan-layanan perlindungan dan bantuan kepada pekerja migran,” kata dia. (Baca juga: BP2MI Apresiasi Usulan Himsataki soal Penempatan PMI di Masa Pandemi)
Penandatangan MoU ini adalah tindak lanjut dari pertemuan sebelumnya, yakni pada 29 September lalu. Secara lebih teknis MoU ini akan ditingkatkan menjadi perjanjian kerjasama dalam bentuk Rencana Aksi Nasional Pemberantasan Sindikat Pengiriman Ilegal PMI.
(kri)