BP2MI Kerja Sama dengan LPSK untuk Melindungi PMI Korban Pengiriman Ilegal

Selasa, 20 Oktober 2020 - 19:47 WIB
loading...
BP2MI Kerja Sama dengan...
Penandatanganan MoU dilakukan langsung oleh Kepala BP2MI Benny Rhamdani dan Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo di Gedung LPSK, Jakarta pada Selasa (20/10/2020). Foto/BNPB
A A A
JAKARTA - Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia ( BP2MI ) dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban ( LPSK ) menandatangani Nota Kesepahaman (Mou) mengenai Perlindungan PMI yang menjadi korban pengiriman secara ilegal.

Penandatanganan MoU dilakukan langsung oleh Kepala BP2MI Benny Rhamdani dan Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo di Gedung LPSK, Jakarta pada Selasa (20/10/2020). Benny mengatakan MoU merupakan keseriusan lembaganya yang mengharamkan segala bentuk praktik perdagangan orang yang menginjak-injak harkat dan martabat kemanusiaan. (Baca juga: Petugas BP2MI Gerebek 3 Lokasi Penampungan TKI Ilegal di Cirebon)

BP2MI bertekad akan menjadi garda terdepan dalam pemberantasan sindikat pengiriman PMI secara ilegal. "Saya akan memimpin perang terhadap sindikat ini secara langsung. Saya tidak akan menghentikan perang ini selama mereka masih menabuh genderang perangnya. Itu janji saya di depan Presiden ketika bertemu pada tanggal 9 Juli lalu,” ujar Benny dalam keterangan tertulis yang diterima SINDOnews, Selasa (20/10/2020).

Melalui MoU diharapkan akan terbangun sinergi positif dan kolaborasi yang efektif, terutama dalam memfasilitasi dan memberikan perlindungan bagi PMI. Perlindungan itu akan diberikan kepada PMI yang menjadi saksi, korban, dan pelapor dalam dugaan tindak pidana pengiriman secara ilegal.

Benny menuturkan pihaknya akan berusaha melakukan pencegahan dan penindakan dugaan kasus tindak pidana pengiriman orang (TPPO). Caranya dengan melakukan diseminasi, sosialisasi, dan penyadaran publik atas bahaya sindikat pengiriman PMI secara ilegal.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Sony Sonjaya Belum Ajukan...
Sony Sonjaya Belum Ajukan Permohonan Perlindungan Justice Collaborator ke LPSK
LPSK Siap Berikan Perlindungan...
LPSK Siap Berikan Perlindungan bagi Justice Collaborator Kasus BGN dan Imipas
Ratifikasi Konvensi...
Ratifikasi Konvensi ILO 188, Perlindungan Pekerja Laut Perlu Diperkuat
Prihatin Kapal TKI Ilegal...
Prihatin Kapal TKI Ilegal Tenggelam di Malaysia, DPR: Ada Indikasi Kuat Pelanggaran HAM
KBRI Kuala Lumpur Pulangkan...
KBRI Kuala Lumpur Pulangkan 3.570 WNI dari Malaysia
DPR Sahkan RUU Perlindungan...
DPR Sahkan RUU Perlindungan Saksi dan Korban Jadi UU
LPSK Telusuri Jumlah...
LPSK Telusuri Jumlah Pasti Santriwati Korban Kekerasan Seksual di Ponpes Pati
Kisah Deni Maulana,...
Kisah Deni Maulana, Anak PMI Yordania yang Sukses Jadi Mahasiswa Berprestasi UGM
KBRI Kuala Lumpur Pulangkan...
KBRI Kuala Lumpur Pulangkan 217 PMI dari Depot Imigrasi ke Tanah Air
Rekomendasi
Universitas Brawijaya...
Universitas Brawijaya Buka 5 Prodi Baru, Siapkan Lulusan Siap Kerja
Paula Verhoeven Dicecar...
Paula Verhoeven Dicecar 30 Pertanyaan soal Kasus Hanania Group, Ini Pengakuannya!
Hamas Kutuk Otoritas...
Hamas Kutuk Otoritas Palestina karena Koordinasi Keamanan dengan Israel
Berita Terkini
KPK: Bupati Muara Enim...
KPK: Bupati Muara Enim Suap ASN BPK demi Pertahankan Opini WTP
Cegah Korupsi, Mendagri...
Cegah Korupsi, Mendagri Usul Kepala Daerah Dapat Persenan dari PAD
Duit Rp200 Juta hingga...
Duit Rp200 Juta hingga Mobil Disita KPK dalam OTT BPK
ADIGSI dan Crest Kerja...
ADIGSI dan Crest Kerja Sama Pengembangan Keamanan Siber Nasional
Bertemu Prabowo, JK...
Bertemu Prabowo, JK Siap Partisipasi Bangun Energi Hijau
Respons Hukum Kejagung...
Respons Hukum Kejagung Dinilai Kunci Benahi Tata Kelola MBG
Infografis
3 Syarat Iran di Selat...
3 Syarat Iran di Selat Hormuz: Aturan Ketat untuk Kapal yang Melintas
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved