BP2MI Kerja Sama dengan LPSK untuk Melindungi PMI Korban Pengiriman Ilegal
Selasa, 20 Oktober 2020 - 19:47 WIB
loading...
Penandatanganan MoU dilakukan langsung oleh Kepala BP2MI Benny Rhamdani dan Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo di Gedung LPSK, Jakarta pada Selasa (20/10/2020). Foto/BNPB
A
A
A
JAKARTA - Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia ( BP2MI ) dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban ( LPSK ) menandatangani Nota Kesepahaman (Mou) mengenai Perlindungan PMI yang menjadi korban pengiriman secara ilegal.
Penandatanganan MoU dilakukan langsung oleh Kepala BP2MI Benny Rhamdani dan Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo di Gedung LPSK, Jakarta pada Selasa (20/10/2020). Benny mengatakan MoU merupakan keseriusan lembaganya yang mengharamkan segala bentuk praktik perdagangan orang yang menginjak-injak harkat dan martabat kemanusiaan. (Baca juga: Petugas BP2MI Gerebek 3 Lokasi Penampungan TKI Ilegal di Cirebon)
BP2MI bertekad akan menjadi garda terdepan dalam pemberantasan sindikat pengiriman PMI secara ilegal. "Saya akan memimpin perang terhadap sindikat ini secara langsung. Saya tidak akan menghentikan perang ini selama mereka masih menabuh genderang perangnya. Itu janji saya di depan Presiden ketika bertemu pada tanggal 9 Juli lalu,” ujar Benny dalam keterangan tertulis yang diterima SINDOnews, Selasa (20/10/2020).
Melalui MoU diharapkan akan terbangun sinergi positif dan kolaborasi yang efektif, terutama dalam memfasilitasi dan memberikan perlindungan bagi PMI. Perlindungan itu akan diberikan kepada PMI yang menjadi saksi, korban, dan pelapor dalam dugaan tindak pidana pengiriman secara ilegal.
Benny menuturkan pihaknya akan berusaha melakukan pencegahan dan penindakan dugaan kasus tindak pidana pengiriman orang (TPPO). Caranya dengan melakukan diseminasi, sosialisasi, dan penyadaran publik atas bahaya sindikat pengiriman PMI secara ilegal.
Penandatanganan MoU dilakukan langsung oleh Kepala BP2MI Benny Rhamdani dan Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo di Gedung LPSK, Jakarta pada Selasa (20/10/2020). Benny mengatakan MoU merupakan keseriusan lembaganya yang mengharamkan segala bentuk praktik perdagangan orang yang menginjak-injak harkat dan martabat kemanusiaan. (Baca juga: Petugas BP2MI Gerebek 3 Lokasi Penampungan TKI Ilegal di Cirebon)
BP2MI bertekad akan menjadi garda terdepan dalam pemberantasan sindikat pengiriman PMI secara ilegal. "Saya akan memimpin perang terhadap sindikat ini secara langsung. Saya tidak akan menghentikan perang ini selama mereka masih menabuh genderang perangnya. Itu janji saya di depan Presiden ketika bertemu pada tanggal 9 Juli lalu,” ujar Benny dalam keterangan tertulis yang diterima SINDOnews, Selasa (20/10/2020).
Melalui MoU diharapkan akan terbangun sinergi positif dan kolaborasi yang efektif, terutama dalam memfasilitasi dan memberikan perlindungan bagi PMI. Perlindungan itu akan diberikan kepada PMI yang menjadi saksi, korban, dan pelapor dalam dugaan tindak pidana pengiriman secara ilegal.
Benny menuturkan pihaknya akan berusaha melakukan pencegahan dan penindakan dugaan kasus tindak pidana pengiriman orang (TPPO). Caranya dengan melakukan diseminasi, sosialisasi, dan penyadaran publik atas bahaya sindikat pengiriman PMI secara ilegal.
Lihat Juga :