Cegah Corona Meluas, Gubernur Nurdin Abdullah Ajukan PSBB
loading...
A
A
A
MAKASSAR - Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Nurdin Abdullah memastikan surat usulan Pemkot Makassar tentang pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) telah diteruskan ke Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
Sambil menunggu surat balasan dari Kemenkes pihaknya menegaskan ke Pj Wali Kota Makassar Iqbal Suhaeb untuk melakukan sejumlah persiapan. Utamanya, kesiapan masyarakat Makassar untuk disiplin karena penerapan PSBB itu harus benar-benar memperhatikan sejumlah persyaratan.
"Saya sudah teken dan disposisi surat itu, untuk segera diteruskan ke Kemenkes terkait usulan PSBB,” ujar Nurdin Abdullah saat ditemui di rumah jabatan (rujab), Rabu (15/4/2020).
(Baca juga: Polri Luncurkan Program Keselamatan 2020, Bantu Masyarakat Terdampak Covid-19)
Menurut Nurdin, persyaratan pertama jika diberlakukan PSBB maka akan ada law enforcement atau penegakan hukum, kedua tentu isolasi wilayah bisa dilakukan tapi dengan catatan bisa memastikan bahwa logistik cukup tersedia dan memastikan tempat tinggal memenuhi syarat isolasi diri.
Kemudian ketiga harus dijelaskan apa yang boleh dan apa yang tidak boleh sehingga aparat penegak hukum dalam menjalankan ketentuan yang ada tidak salah langkah.
Nurdin mencontohkan, pasar tidak boleh ditutup, restoran, toko obat, hotel, termasuk industri strategis, itu tidak boleh ditutup karena kehadirannya sangat dibutuhkan masyarakat.
"Saya minta Pak Wali ini harus dimantapkan karena ketika persetujuan dari Menkes turun, maka wali kota wajib membuat peraturan yang mencerminkan law enforcement," tuturnya.
Misalnya kata dia, jika aturannya masyarakat 14 hari harus tinggal di rumah, maka tidak boleh kemana-mana dan harus dibekali logistik. Lalu bagi Orang Dalam Pengawasan (ODP) akan dibuat program 14 hari di hotel.
Di sana menurutnya, nanti akan banyak kegiatan dirancang termasuk ceramah agama berapa kali. "Kalau negatif silahkan masuk ke kamar tapi kalau ada positif beda perlakuan," ujarnya.
Sambil menunggu surat balasan dari Kemenkes pihaknya menegaskan ke Pj Wali Kota Makassar Iqbal Suhaeb untuk melakukan sejumlah persiapan. Utamanya, kesiapan masyarakat Makassar untuk disiplin karena penerapan PSBB itu harus benar-benar memperhatikan sejumlah persyaratan.
"Saya sudah teken dan disposisi surat itu, untuk segera diteruskan ke Kemenkes terkait usulan PSBB,” ujar Nurdin Abdullah saat ditemui di rumah jabatan (rujab), Rabu (15/4/2020).
(Baca juga: Polri Luncurkan Program Keselamatan 2020, Bantu Masyarakat Terdampak Covid-19)
Menurut Nurdin, persyaratan pertama jika diberlakukan PSBB maka akan ada law enforcement atau penegakan hukum, kedua tentu isolasi wilayah bisa dilakukan tapi dengan catatan bisa memastikan bahwa logistik cukup tersedia dan memastikan tempat tinggal memenuhi syarat isolasi diri.
Kemudian ketiga harus dijelaskan apa yang boleh dan apa yang tidak boleh sehingga aparat penegak hukum dalam menjalankan ketentuan yang ada tidak salah langkah.
Nurdin mencontohkan, pasar tidak boleh ditutup, restoran, toko obat, hotel, termasuk industri strategis, itu tidak boleh ditutup karena kehadirannya sangat dibutuhkan masyarakat.
"Saya minta Pak Wali ini harus dimantapkan karena ketika persetujuan dari Menkes turun, maka wali kota wajib membuat peraturan yang mencerminkan law enforcement," tuturnya.
Misalnya kata dia, jika aturannya masyarakat 14 hari harus tinggal di rumah, maka tidak boleh kemana-mana dan harus dibekali logistik. Lalu bagi Orang Dalam Pengawasan (ODP) akan dibuat program 14 hari di hotel.
Di sana menurutnya, nanti akan banyak kegiatan dirancang termasuk ceramah agama berapa kali. "Kalau negatif silahkan masuk ke kamar tapi kalau ada positif beda perlakuan," ujarnya.