Satu Tahun Jokowi-Ma'ruf: Dari Rombak Anggaran hingga Berburu Vaksin
Selasa, 20 Oktober 2020 - 13:07 WIB
loading...
Joko Widodo dan Maruf Amin saat masa pencalonan presiden dan wakil presiden pada 2019 lalu. Foto/dok SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Tahun pertama periode kedua Pemerintah Presiden Joko Widodo (Jokowi) sangat berbeda dibandingkan tahun-tahun sebelumnya saat periode pertama lalu.
Adanya pandemi Covid-19 membuat Presiden Jokowi harus melakukan perombakan anggaran secara besar-besaran.
Berdasarkan laporan satu tahunan yang diterbitkan Kantor Staf Presiden (KSP), APBN 2020 yang disusun sebelum pandemi direvisi karena dinilai tidak bisa menjawab kebutuhan darurat penanganan situasi.
Perombakan ini pun tertuang dalam Perppu Nomor 1/2020 yang kemudian menjadi UU Nomor 2/2020 soal Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Covid-19.(Baca juga: Satu Tahun Jokowi-Ma'ruf, Pemerintah Harus Kelola Kritik Jadi Energi Positif)
Beleid keuangan ini diterbitkan untuk memberikan fleksibilitas bagi pemerintah dalam merespons situasi secara extraordinary. Salah satu fleksibilitas tersebut adalah memberikan relaksasi defisit. Hal ini mengingat kebutuhan belanja negara untuk menangani covid-19 meningkat pada saat pendapatan negara menurun.
APBN 2020 pun sudah diubah dua kali dari defisit sebesar 5,07% menjadi 6,34% PDB. Alokasi penanganan Covid-19 menjadi Rp695,2 triliun dengan Rp 87,55 triliun di antaranya difokuskan untuk kesehatan.(Baca juga: Setahun Jokowi-Ma'ruf, Indef Dorong Percepatan Penanganan Pandemi )
Dalam RAPBN, pos anggaran serupa juga dialokasikan senilai Rp169,7 triliun mengingat dampak pandemi diduga masih berjalan hingga 2021. Kebijakan relaksasi defisit tetap akan berlanjut pada 2021.
Adanya pandemi Covid-19 membuat Presiden Jokowi harus melakukan perombakan anggaran secara besar-besaran.
Berdasarkan laporan satu tahunan yang diterbitkan Kantor Staf Presiden (KSP), APBN 2020 yang disusun sebelum pandemi direvisi karena dinilai tidak bisa menjawab kebutuhan darurat penanganan situasi.
Perombakan ini pun tertuang dalam Perppu Nomor 1/2020 yang kemudian menjadi UU Nomor 2/2020 soal Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Covid-19.(Baca juga: Satu Tahun Jokowi-Ma'ruf, Pemerintah Harus Kelola Kritik Jadi Energi Positif)
Beleid keuangan ini diterbitkan untuk memberikan fleksibilitas bagi pemerintah dalam merespons situasi secara extraordinary. Salah satu fleksibilitas tersebut adalah memberikan relaksasi defisit. Hal ini mengingat kebutuhan belanja negara untuk menangani covid-19 meningkat pada saat pendapatan negara menurun.
APBN 2020 pun sudah diubah dua kali dari defisit sebesar 5,07% menjadi 6,34% PDB. Alokasi penanganan Covid-19 menjadi Rp695,2 triliun dengan Rp 87,55 triliun di antaranya difokuskan untuk kesehatan.(Baca juga: Setahun Jokowi-Ma'ruf, Indef Dorong Percepatan Penanganan Pandemi )
Dalam RAPBN, pos anggaran serupa juga dialokasikan senilai Rp169,7 triliun mengingat dampak pandemi diduga masih berjalan hingga 2021. Kebijakan relaksasi defisit tetap akan berlanjut pada 2021.