Komisi III DPR: Heli Dinaiki Warga Sipil Bentuk Pelecehan Institusi Polri

Selasa, 20 Oktober 2020 - 08:18 WIB
loading...
Komisi III DPR: Heli...
Anggota Komisi III DPR Wihadi Wiyanto mengkritik keras pemakaian fasilitas Polri seperti helikopter Polda Kepri oleh masyarakat sipil. FOTO/CAPTURE VIDEO/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Anggota Komisi III DPR Wihadi Wiyanto mengkritik keras pemakaian fasilitas Polri seperti helikopter Polda Kepri oleh masyarakat sipil. Menurutnya, apa yang terjadi di wilayah hukum Polda Kepri tersebut tidak berkepentingan dengan tugas kepolisian, sehingga dugaan pelanggaran kuat terjadi.

“Pemakaian fasilitas negara, dan khususnya ini adalah fasilitas Polri, yang dipakai untuk penegakkan hukum, tidak bisa dipakai untuk main-main (atau) semacam jalan-jalan. Apalagi itu namanya merupakan alat yang cukup vital," kata Wihadi dalam keterangannya kepada wartawan, Selasa (20/10/2020).

Wihadi menegaskan, alasan polisi, khususnya Polda Kepri yang menyatakan itu merupakan enjoy flight, bukan pernyataan yang tepat. Sehingga, perlu ada pemeriksaan lebih lanjut mengenai motif warga sipil itu menikmati fasilitas helikopter Polda Kepri. ( )

"Jadi kalau polisi membuat alasan seperti itu, saya kira ini ada sesuatu yang harus diperiksa lebih lanjut motif kenapa ada tiga warga yang tidak punya kepentingan apapun naik helikopter polisi," ujar politikus Partai Gerindra itu.

Selain itu, legislator Dapil Jawa Timur (Jatim) IX ini melihat bahwa kasus ini sebenarnya cukup serius, karena helikopter tersebut dipakai untuk pengawasan. Sebab, kalau alasannya hanya jalan-jalan saja, maka itu sebuah pelecehan terhadap institusi Polri.

"Kalau warga sipilnya tidak punya kepentingan apa-apa dengan alasan jalan-jalan naik helikopter polisi, itu sih sebenarnya sudah pelecehan, jadi seakan-akan bahwa polisi ini sudah bisa dibayar oleh seorang pengusaha atau beberapa pengusaha untuk meminjamkan fasilitas-fasilitas vitalnya, (apalagi) untuk melakukan jalan-jalan," katanya. ( )

(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1535 seconds (0.1#10.140)