Polri Imbau Pendemo Tak Bikin Rusuh dan Waspadai Penyusup
Selasa, 20 Oktober 2020 - 08:13 WIB
loading...
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengimbau kepada seluruh masyarakat yang menyampaikan aspirasinya untuk tertib dan tidak melakukan kerusuhan atau aksi anarkisme. FOTO/DOK.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Sejumlah elemen buruh dan mahasiswa berencana menggelar demonstrasi lanjutan tolak Undang-Undang (UU) Omnibus Law Cipta Kerja , hari ini di Istana Negara, Jakarta Pusat.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengimbau kepada seluruh masyarakat yang menyampaikan aspirasinya untuk tertib dan tidak melakukan kerusuhan atau aksi anarkisme. "Polri mengimbau kepada seluruh masyarakat yang menyampaikan aspirasi untuk tetap tertib, damai dan mematuhi aturan hukum yang berlaku," kata Argo dalam keterangannya, Selasa (20/10/2020).
Menyampaikan aspirasi memang diatur dalam undang-undang, tapi kata Argo, aksi unjuk rasa yang berujung pada perusakan fasilitas umum dan mengganggu ketertiban tidak dibenarkan dalam aturan hukum mana pun. "Tetap waspadai adanya celah penyusup yang ingin melakukan kerusuhan seperti pembakaran fasilitas umum yang akan menghambat kepentingan umum," ujar Argo. (Baca juga: Demonstrasi Tolak Omnibus Law, Anak STM: Jangan Provokasi Kami! )
Tak hanya itu, Argo juga mengingatkan kepada pendemo untuk tidak mudah termakan informasi palsu atau hoaks. Pasalnya, dalam hal ini Polri telah melakukan pengungkapan adanya upaya-upaya provokasi demo penolakan UU Cipta Kerja untuk berakhir rusuh.
"Masyarakat juga harus meningkatkan kewaspadaan adanya oknum-oknum yang berusaha menyusup untuk melakukan provokasi, sehingga unjuk rasa berakhir kerusuhan," ucap Argo.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengimbau kepada seluruh masyarakat yang menyampaikan aspirasinya untuk tertib dan tidak melakukan kerusuhan atau aksi anarkisme. "Polri mengimbau kepada seluruh masyarakat yang menyampaikan aspirasi untuk tetap tertib, damai dan mematuhi aturan hukum yang berlaku," kata Argo dalam keterangannya, Selasa (20/10/2020).
Menyampaikan aspirasi memang diatur dalam undang-undang, tapi kata Argo, aksi unjuk rasa yang berujung pada perusakan fasilitas umum dan mengganggu ketertiban tidak dibenarkan dalam aturan hukum mana pun. "Tetap waspadai adanya celah penyusup yang ingin melakukan kerusuhan seperti pembakaran fasilitas umum yang akan menghambat kepentingan umum," ujar Argo. (Baca juga: Demonstrasi Tolak Omnibus Law, Anak STM: Jangan Provokasi Kami! )
Tak hanya itu, Argo juga mengingatkan kepada pendemo untuk tidak mudah termakan informasi palsu atau hoaks. Pasalnya, dalam hal ini Polri telah melakukan pengungkapan adanya upaya-upaya provokasi demo penolakan UU Cipta Kerja untuk berakhir rusuh.
"Masyarakat juga harus meningkatkan kewaspadaan adanya oknum-oknum yang berusaha menyusup untuk melakukan provokasi, sehingga unjuk rasa berakhir kerusuhan," ucap Argo.
Lihat Juga :