Celah Rawan di Balik Surat Edaran Pembatasan Perjalanan Orang

Kamis, 07 Mei 2020 - 12:34 WIB
loading...
Celah Rawan di Balik...
Petugas medis mengambil sampel spesimen penumpang KRL Commuter Line saat tes swab di Stasiun Bekasi, Jawa Barat, Selasa 5 Mei 2020. Tes swab untuk mendeteksi dan mencegah penyebaran virus Covid-19 di transportasi umum. Foto/SINDOnews/Eko Purwanto
A A A
JAKARTA - Pemerintah melalui Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.

Dalam surat edaran itu diatur mengenai kriteria dan syarat bagi mereka yang diperbolehkan bepergian dalam kondisi pandemi Corona.

Kebijakan itu mendapat respons dari anggota Ombudsman, Alvin Lie. Dia mencatat ada beberapa poin yang menjadi perhatian dan cenderung multitafsir dari edaran tersebut.

Menurut dia, ada beberapa celah rawan dari kebijakan yang mengatur pembatasan perjalanan orang dalam rangka penanganan Covid-19 tersebut.

“Pertama, kriteria pengecualian pembatasan perjalanan orang yang bekerja bagi institusi yang menyelenggarakan pelayanan fungsi ekonomi penting. Ketentuan itu subyektif dan multitafsir,” kata Alvin saat dihubungi SINDOnews, Rabu (6/5/2020).(Baca juga: Kriteria dan Syarat Orang yang Boleh Bepergian saat Pandemi Corona )

Celah rawan berikutnya mengenai persyaratan pengecualian dengan menunjukkan surat tugas bagi pegawai BUMN, BUMD, unit pelaksana teknis, satuan kerja, organisasi nonpemerintah, dan lainnya.

“Bagaimana untuk memastikan keaslian dan keabsahan dari surat tugas tersebut,” singgung dia.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Didakwa Terima Suap...
Didakwa Terima Suap Rp4,8 Miliar, Hery Susanto Tak Ajukan Eksepsi
Eks Ketua Ombudsman...
Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Didakwa Terima Suap Uang dan Rumah, Total Rp4,8 M
Eks Ketua Ombudsman...
Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Jalani Sidang Pembacaan Dakwaan Hari Ini
Mantan Ketua Ombudsman...
Mantan Ketua Ombudsman Terima Rumah hingga Uang Miliaran di Kasus Korupsi Tambang Nikel
Hery Susanto Diberhentikan...
Hery Susanto Diberhentikan Tidak Hormat dari Ketua Ombudsman, Mensesneg: Nanti Kita Tindak Lanjuti
Eks Ketua Ombudsman...
Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Segera Disidang
Ini Tampang Ketua Ombudsman...
Ini Tampang Ketua Ombudsman Hery Susanto yang Ditangkap Kejagung
Santunan Yatim-Dhuafa...
Santunan Yatim-Dhuafa saat Ramadan, Ombudsman Tekankan Semangat Kebaikan dan Kebersamaan
Bulog Bongkar Kualitas...
Bulog Bongkar Kualitas Beras SPHP dan Bangpang, Layak Dikonsumsi?
Rekomendasi
Massa Antikorupsi Dukung...
Massa Antikorupsi Dukung Kortas Tipikor Polri dan KPK Usut Tuntas Dugaan Korupsi
Soal Pendapatan Ojol...
Soal Pendapatan Ojol Turun Usai Potongan 8% Berlaku, Menteri UMKM: Lagi Libur Sekolah
Hasil Piala AFF Wanita...
Hasil Piala AFF Wanita 2026: Timnas Indonesia Sikat Timor Leste 2-0 di Laga Pembuka
Berita Terkini
Polisi Dalami Temuan...
Polisi Dalami Temuan Emas Batangan hingga Uang saat Geledah Rumah di Sentul
Kardinal Orlando Quevedo...
Kardinal Orlando Quevedo Dianugerahi Harmony in Diversity Award Perdana
Terungkap, Polisi Amankan...
Terungkap, Polisi Amankan 15 Saksi saat Geledah 12 Lokasi
Beberkan Bukti Penggeledahan...
Beberkan Bukti Penggeledahan tapi Belum Tetapkan Tersangka, Polda Metro Jaya: Masih Pendalaman
Polri Belum Tetapkan...
Polri Belum Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Batu Bara-Asabri
PTUN Tolak Gugatan PLK,...
PTUN Tolak Gugatan PLK, Pemprov Jabar Selangkah Lagi Amankan Aset SMAN 1 Bandung
Infografis
Skuad Timnas Spanyol...
Skuad Timnas Spanyol di Piala Dunia 2026, Tak Ada Pemain Real Madrid
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved