Celah Rawan di Balik Surat Edaran Pembatasan Perjalanan Orang
Kamis, 07 Mei 2020 - 12:34 WIB
loading...
Petugas medis mengambil sampel spesimen penumpang KRL Commuter Line saat tes swab di Stasiun Bekasi, Jawa Barat, Selasa 5 Mei 2020. Tes swab untuk mendeteksi dan mencegah penyebaran virus Covid-19 di transportasi umum. Foto/SINDOnews/Eko Purwanto
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah melalui Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.
Dalam surat edaran itu diatur mengenai kriteria dan syarat bagi mereka yang diperbolehkan bepergian dalam kondisi pandemi Corona.
Kebijakan itu mendapat respons dari anggota Ombudsman, Alvin Lie. Dia mencatat ada beberapa poin yang menjadi perhatian dan cenderung multitafsir dari edaran tersebut.
Menurut dia, ada beberapa celah rawan dari kebijakan yang mengatur pembatasan perjalanan orang dalam rangka penanganan Covid-19 tersebut.
“Pertama, kriteria pengecualian pembatasan perjalanan orang yang bekerja bagi institusi yang menyelenggarakan pelayanan fungsi ekonomi penting. Ketentuan itu subyektif dan multitafsir,” kata Alvin saat dihubungi SINDOnews, Rabu (6/5/2020).(Baca juga: Kriteria dan Syarat Orang yang Boleh Bepergian saat Pandemi Corona )
Celah rawan berikutnya mengenai persyaratan pengecualian dengan menunjukkan surat tugas bagi pegawai BUMN, BUMD, unit pelaksana teknis, satuan kerja, organisasi nonpemerintah, dan lainnya.
“Bagaimana untuk memastikan keaslian dan keabsahan dari surat tugas tersebut,” singgung dia.
Dalam surat edaran itu diatur mengenai kriteria dan syarat bagi mereka yang diperbolehkan bepergian dalam kondisi pandemi Corona.
Kebijakan itu mendapat respons dari anggota Ombudsman, Alvin Lie. Dia mencatat ada beberapa poin yang menjadi perhatian dan cenderung multitafsir dari edaran tersebut.
Menurut dia, ada beberapa celah rawan dari kebijakan yang mengatur pembatasan perjalanan orang dalam rangka penanganan Covid-19 tersebut.
“Pertama, kriteria pengecualian pembatasan perjalanan orang yang bekerja bagi institusi yang menyelenggarakan pelayanan fungsi ekonomi penting. Ketentuan itu subyektif dan multitafsir,” kata Alvin saat dihubungi SINDOnews, Rabu (6/5/2020).(Baca juga: Kriteria dan Syarat Orang yang Boleh Bepergian saat Pandemi Corona )
Celah rawan berikutnya mengenai persyaratan pengecualian dengan menunjukkan surat tugas bagi pegawai BUMN, BUMD, unit pelaksana teknis, satuan kerja, organisasi nonpemerintah, dan lainnya.
“Bagaimana untuk memastikan keaslian dan keabsahan dari surat tugas tersebut,” singgung dia.
Lihat Juga :