Celah Rawan di Balik Surat Edaran Pembatasan Perjalanan Orang

Kamis, 07 Mei 2020 - 12:34 WIB
loading...
Celah Rawan di Balik...
Petugas medis mengambil sampel spesimen penumpang KRL Commuter Line saat tes swab di Stasiun Bekasi, Jawa Barat, Selasa 5 Mei 2020. Tes swab untuk mendeteksi dan mencegah penyebaran virus Covid-19 di transportasi umum. Foto/SINDOnews/Eko Purwanto
A A A
JAKARTA - Pemerintah melalui Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.

Dalam surat edaran itu diatur mengenai kriteria dan syarat bagi mereka yang diperbolehkan bepergian dalam kondisi pandemi Corona.

Kebijakan itu mendapat respons dari anggota Ombudsman, Alvin Lie. Dia mencatat ada beberapa poin yang menjadi perhatian dan cenderung multitafsir dari edaran tersebut.

Menurut dia, ada beberapa celah rawan dari kebijakan yang mengatur pembatasan perjalanan orang dalam rangka penanganan Covid-19 tersebut.

“Pertama, kriteria pengecualian pembatasan perjalanan orang yang bekerja bagi institusi yang menyelenggarakan pelayanan fungsi ekonomi penting. Ketentuan itu subyektif dan multitafsir,” kata Alvin saat dihubungi SINDOnews, Rabu (6/5/2020).(Baca juga: Kriteria dan Syarat Orang yang Boleh Bepergian saat Pandemi Corona )

Celah rawan berikutnya mengenai persyaratan pengecualian dengan menunjukkan surat tugas bagi pegawai BUMN, BUMD, unit pelaksana teknis, satuan kerja, organisasi nonpemerintah, dan lainnya.

“Bagaimana untuk memastikan keaslian dan keabsahan dari surat tugas tersebut,” singgung dia.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Majelis Etik Ombudsman...
Majelis Etik Ombudsman Minta Hery Susanto Mundur
Majelis Etik Ombudsman:...
Majelis Etik Ombudsman: Pimpinan Periode 2021-2026 Disebut Paling Buruk dan Bermasalah
Majelis Etik Ombudsman...
Majelis Etik Ombudsman Tunggu Pembelaan Tertulis Hery Susanto
Begini Peran Mantan...
Begini Peran Mantan Anggota Ombudsman Yeka Hendra yang Jadi Tersangka Obstruction of Justice
Penampakan Mantan Anggota...
Penampakan Mantan Anggota Ombudsman Yeka Hendra Fatika Pakai Rompi Tahanan
Ketua Ombudsman Jadi...
Ketua Ombudsman Jadi Tersangka, Partai Perindo Dorong Evaluasi Menyeluruh Proses Seleksi Lembaga Kuasi Negara
Ini Tampang Ketua Ombudsman...
Ini Tampang Ketua Ombudsman Hery Susanto yang Ditangkap Kejagung
Santunan Yatim-Dhuafa...
Santunan Yatim-Dhuafa saat Ramadan, Ombudsman Tekankan Semangat Kebaikan dan Kebersamaan
Bulog Bongkar Kualitas...
Bulog Bongkar Kualitas Beras SPHP dan Bangpang, Layak Dikonsumsi?
Rekomendasi
Purbaya Belum Percaya...
Purbaya Belum Percaya Daya Beli Mulai Lesu di Warteg: Nanti Saya Cek Lagi
Iran Klaim Tembakkan...
Iran Klaim Tembakkan Rudal ke Arah 2 Kapal Perang AS, tapi Disangkal Amerika
Timnas Indonesia Sikat...
Timnas Indonesia Sikat Oman 2-0 di Babak Pertama FIFA Matchday
Berita Terkini
Revisi UU Polri: Batas...
Revisi UU Polri: Batas Usia dan Syarat Anggota Kompolnas Diusulkan Lebih Fleksibel
KontraS Kritik Tuntutan...
KontraS Kritik Tuntutan 2,5 Tahun Penjara untuk Terdakwa Penyiraman Andrie Yunus
Revisi UU Polri, Menteri...
Revisi UU Polri, Menteri Pigai Usulkan Sejumlah Jabatan Utama Bisa Diisi Sipil
Film Pesta Babi Bergeser...
Film Pesta Babi Bergeser dari Kritik Sosial Jadi Instrumen Kampanye Disintegrasi Papua
KPK Angkut Moge, Mobil...
KPK Angkut Moge, Mobil Mewah, dan Sepeda usai Geledah Rumah Silmy Karim
Ancam 6 Juta Tenaga...
Ancam 6 Juta Tenaga Kerja, Wacana Kemasan Polos Harus Dibatalkan
Infografis
Daftar Skuad Timnas...
Daftar Skuad Timnas Mesir di Piala Dunia 2026, Mohamed Salah Ujung Tombak
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved