Pelibatan TNI Tangani Terorisme Harus Jelas, Jangan Picu Masalah Baru

Senin, 19 Oktober 2020 - 21:01 WIB
loading...
Pelibatan TNI Tangani...
Pelibatan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam penanganan aksi terorisme dinilai perlu. Kendati demikian pelibatan tersebut tidak serta merta namun disesuaikan dengan kebutuhan. Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pelibatan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam penanganan aksi terorisme dinilai perlu. Kendati demikian pelibatan tersebut tidak serta merta namun disesuaikan dengan kebutuhan.

Hal tersebut diungkapkan Ketua Forum Koordinasi Pencegahan Terorisme (FKPT) Sumatera Utara, Zulkarnain Nasution saat webinar Academics TV dan Fakultas Ushuluddin dan Studi Islam UIN Sumatera Utara yang membahas tentang Polemik Pelibatan TNI dalam Penanganan Aksi Terorisme, Senin (19/10/2020). “Ada kasus-kasus tertentu yang memerlukan TNI. Karenanya pelibatan diperlukan secara terbatas,” katanya.

Zulkarnain menyatakan perlunya pembagian peran antara Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Polri dan TNI, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

“Perpres harus memberikan batasan yang jelas dalam melibatkan TNI yang menurut saya merupakan perbantuan kepada Polri. Artinya TNI turun ketika Polri sudah tidak mampu menangani. Harus diatur juga pasal tentang pertanggungjawaban pelaksanaan operasi agar jelas pengawasannya,” tuturnya.

Zulkarnain juga menekankan peraturan presiden (perpres) harus menjabarkan apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan oleh TNI. (Baca juga: Lampaui Tugas Pokok Militer, Kontras Desak Rancangan Perpres TNI Direvisi )

Sementara itu, praktisi hukum dan Ketua Prodi Kenotariatan Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU) Adi Mansar berpendapat kemungkinan pelibatan TNI untuk kasus-kasus yang terjadi di luar yurisdisksi Polri.

“Jadi yang dimaksud Polri tidak mampu sehingga memerlukan keterlibatan TNI seperti aksi terorisme yang terjadi wilayah yang tidak terjangkau Polri atau kejadian luar biasa yang membutuhkan kekuatan TNI,” tuturnya.

Adi juga mengingatkan pemisahan TNI-Polri dan pembagian peran pasca-reformasi 1998 sudah tepat. Jangan sampai terjadi persoalan baru jika tidak jelas pembagian peran dalam penanganan terorisme.(Baca juga: Gunakan Paramater Perang, Perpres TNI Sulit Mengungkap Jaringan Teroris )

Guru Besar bidang politik Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UIN SU) Katimin menekankan, ancaman fundamentalisme dan radikalisme yang merupakan ancaman nyata, harus menjadi perhatian bersama. Pelibatan TNI penting, tetapi jangan sampai terjadi saat era Orde Baru.

Guru Besar bidang psikologi Universitas Sumatera Utara (USU) Irmawati mengatakan, masyarakat memerlukan informasi yang tepat dan jelas terkait perpres tentang pelibatan TNI. "Agar dapat merasa tenang dan tidak khawatir, terutama tentang batasan kewenangan dan jenis operasi militer seperti apa yang akan dilakukan," tuturnya.
(dam)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pangdivif 2 Kostrad...
Pangdivif 2 Kostrad Mayjen TNI Primadi Pimpin Sertijab Jabatan Strategis, Ini Namanya
TB Hasanuddin Kritik...
TB Hasanuddin Kritik Pelibatan Komcad dalam Pengamanan Demo Mahasiswa: Berpotensi Picu Konflik Horizontal
Harumkan Nama Bangsa,...
Harumkan Nama Bangsa, Kolonel Cpn Jimmy Sirait Raih Gelar Master di US Army War College
KSAD Maruli Simanjuntak:...
KSAD Maruli Simanjuntak: Begal Jadi Takut karena Ada Tentara
Tiyo Eks Ketua BEM UGM...
Tiyo Eks Ketua BEM UGM Mengaku Ditawari Miliaran Rupiah dari Lembaga Berbintang, Ini Respons TNI
Meritokrasi di TNI,...
Meritokrasi di TNI, Kapuspen: Jabatan Tak Ditentukan seperti Urut Kacang Tapi Kompetensi
Yordania Gantung 6 Orang...
Yordania Gantung 6 Orang atas Tuduhan Terorisme
Amnesty International...
Amnesty International Desak TNI Tak Dilibatkan Jaga Demo Mahasiswa Hari Ini
Mama Sinta Tegaskan...
Mama Sinta Tegaskan ke Jakarta Inisiatif dan Pakai Biaya Sendiri
Rekomendasi
Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan...
Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Baju Bekas Ilegal Senilai Rp37,4 Miliar
Gelombang Panas Sengat...
Gelombang Panas Sengat Eropa, 18 Orang Tewas di Prancis
Siapa Bagher Ghalibaf?...
Siapa Bagher Ghalibaf? Negosiator Iran dan Tangan Kanan Mojtaba yang Mampu Menundukkan AS
Berita Terkini
Prabowo Resmikan 1.151...
Prabowo Resmikan 1.151 Km Jalan Daerah: Jadi Urat Nadi Perekonomian Rakyat
Tingkatkan Layanan Kesehatan...
Tingkatkan Layanan Kesehatan di Rumah Sakit, RS Pelni Gelar Pelatihan AI
Mahasiswa UBK Desak...
Mahasiswa UBK Desak Pengurus BEM yang Bertemu Gibran Mundur dari Jabatan karena Diduga Terima Uang
Roy Suryo dan Dokter...
Roy Suryo dan Dokter Tifa Dikabulkan Penangguhan Penahannya, Kubu Jokowi Buka Suara
Penahanan Roy Suryo...
Penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifa Ditangguhkan Kejaksaan, Kapolri: Kewajiban Kami Telah Selesai
37 Organisasi Tolak...
37 Organisasi Tolak Desakan MUI Agar Pelaku dan Pengkampanye LGBT Dipidana
Infografis
Piala Dunia 2026: Panggung...
Piala Dunia 2026: Panggung Terakhir Messi-Ronaldo dan Lahirnya Era Baru
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved