Pemerintah Libatkan Masyarakat Bahas Rancangan Peraturan Turunan UU Ciptaker
Senin, 19 Oktober 2020 - 16:02 WIB
loading...
Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan tengah menyiapkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) sebagai aturan turunan dari UU Cipta Kerja (Ciptaker). Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan tengah menyiapkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) sebagai aturan turunan dari Undang Undang (UU) Cipta Kerja (Ciptaker).
(Baca juga: Tolak UU Cipta Kerja, Ribuan Buruh Geruduk DPRD Jombang)
Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan, Anwar Sanusi mengatakan, ada empat rancangan peraturan turunan yang disiapkan pemerintah. (Baca juga: Atlet Top Terjangkit Corona, dari Rossi hingga Ronaldo)
"Pertama mengenai tenaga kerja Asing (TKA). Kedua, hubungan kerja, pemutusan waktu kerja, waktu kerja dan waktu istirahat. Ketiga, pengupahan. Keempat, jaminan kehilangan pekerjaan," kata Anwar Sanusi, Senin (19/10/2020).
(Baca juga: Pollycarpus dari Mantan Terpidana Kasus Munir, Meninggal Dunia)
(Baca juga: Tolak UU Cipta Kerja, Ribuan Buruh Geruduk DPRD Jombang)
Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan, Anwar Sanusi mengatakan, ada empat rancangan peraturan turunan yang disiapkan pemerintah. (Baca juga: Atlet Top Terjangkit Corona, dari Rossi hingga Ronaldo)
"Pertama mengenai tenaga kerja Asing (TKA). Kedua, hubungan kerja, pemutusan waktu kerja, waktu kerja dan waktu istirahat. Ketiga, pengupahan. Keempat, jaminan kehilangan pekerjaan," kata Anwar Sanusi, Senin (19/10/2020).
(Baca juga: Pollycarpus dari Mantan Terpidana Kasus Munir, Meninggal Dunia)
Lihat Juga :