Pengamat Sebut UU Cipta Kerja Revolusi Legislasi di Indonesia
Senin, 19 Oktober 2020 - 15:14 WIB
loading...
Keberadaan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja atau Omnibus Law dinilai menjadi momentum revolusi dalam proses legislasi yang ada di Indonesia. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Keberadaan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja atau Omnibus Law dinilai menjadi momentum revolusi dalam proses legislasi yang ada di Indonesia.
(Baca juga: Atlet Top Terjangkit Corona, dari Rossi hingga Ronaldo)
Pengamat politik Universitas Indonesia (UI) Kusnanto Anggoro mengatakan, ditilik dari tujuan awal pembuatan UU Cipta Kerja, pemerintah dan DPR ingin melakukan perombakan besar alam proses penyusunan undang-undang.
(Baca juga: Tolak UU Cipta Kerja, Ribuan Buruh Geruduk DPRD Jombang)
"Kalau dari orientasi tujuannya harus diakui bahwa Omnibus Law UU Cipta Kerja adalah 'revolution on legislation process'," kata Kusnanto, Senin (19/10/2020).
(Baca juga: Pollycarpus dari Mantan Terpidana Kasus Munir, Meninggal Dunia)
Kusnanto mengatakan, selama ini tidak ada UU yang menggabungkan beberapa ketentuan menjadi satu, setidaknya sampai sebelum ada Omnibus Law UU Cipta Kerja.
(Baca juga: Atlet Top Terjangkit Corona, dari Rossi hingga Ronaldo)
Pengamat politik Universitas Indonesia (UI) Kusnanto Anggoro mengatakan, ditilik dari tujuan awal pembuatan UU Cipta Kerja, pemerintah dan DPR ingin melakukan perombakan besar alam proses penyusunan undang-undang.
(Baca juga: Tolak UU Cipta Kerja, Ribuan Buruh Geruduk DPRD Jombang)
"Kalau dari orientasi tujuannya harus diakui bahwa Omnibus Law UU Cipta Kerja adalah 'revolution on legislation process'," kata Kusnanto, Senin (19/10/2020).
(Baca juga: Pollycarpus dari Mantan Terpidana Kasus Munir, Meninggal Dunia)
Kusnanto mengatakan, selama ini tidak ada UU yang menggabungkan beberapa ketentuan menjadi satu, setidaknya sampai sebelum ada Omnibus Law UU Cipta Kerja.
Lihat Juga :