TNI AL Kembali Tangkap Dua Kapal Ikan Berbendera Vietnam di Laut Natuna Utara
Minggu, 18 Oktober 2020 - 11:28 WIB
loading...
KRI John Lie-358 di BKO Guspurla Koarmada I yang sedang melaksanakan patroli rutin di Perairan Laut Natuna Utara kembali menangkap dua kapal ikan asing yang didapati melakukan kegiatan illegal fishing di Perairan Landas Kontinen Indonesia, Kamis (16/10/20
A
A
A
JAKARTA - KRI John Lie-358 di Bawah Kendali Operasi (BKO) Gugus Tempur Laut (Guspurla) Koarmada I yang sedang melaksanakan patroli rutin di Perairan Laut Natuna Utara kembali menangkap dua kapal ikan asing yang didapati melakukan kegiatan illegal fishing di Perairan Landas Kontinen Indonesia, Kamis (16/10/2020).
Pada tanggal 15 Oktober 2020 siang hari sekitar jam 15.30 saat melaksanakan patroli rutin di Perairan Natuna Utara, KRI John Lie-358 mendeteksi dua kapal ikan asing yang dicurigai melaksanakan aktifitas menangkap ikan di wilayah perairan Indonesia. (Baca juga: TNI AL Tangkap Kapal Berbendera Vietnam di Laut Natuna Utara)
Untuk memastikan hal tersebut, KRI John Lie-358 (KRI JOL-358) melaksanakan pengejaran dan berusaha untuk mendekati kedua kapal tersebut. Selanjutnya setelah kedua kapal tersebut berhasil dihentikan, KRI JOL 358 menerjunkan Tim VBSS (Visit Board Search and Seizure) menuju ke kapal ikan asing yang dicurigai melakukan aktivitas illegal fishing untuk penggeledahan dan mengamankan kapal yang dicurigai.
Komandan Gugus Tempur Laut Koarmada I, Laksamana Pertama TNI Dato Rusman dalam keterangannya menjelaskan kedua kapal ikan asing tersebut dapat dikuasai dan digeledah untuk diamankan. Dari hasil pemeriksaan awal diperoleh informasi bahwa KIA berbendara Vietnam dengan nama MV Octopus 277 nomor BV 99467 TS dan didapati ABK 16 warga negara asing.
"Selanjutnya kapal kedua yang diamankan adalah MV Octopus 285 nomor BV 8799 TS didapati 3 ABK warga negara asing termasuk nakhoda di dalamnya. Diduga kedua kapal tersebut melakukan kegiatan penangkapan ikan secara ilegal di perairan ZEE Indonesia," ujarnya.
Pada tanggal 15 Oktober 2020 siang hari sekitar jam 15.30 saat melaksanakan patroli rutin di Perairan Natuna Utara, KRI John Lie-358 mendeteksi dua kapal ikan asing yang dicurigai melaksanakan aktifitas menangkap ikan di wilayah perairan Indonesia. (Baca juga: TNI AL Tangkap Kapal Berbendera Vietnam di Laut Natuna Utara)
Untuk memastikan hal tersebut, KRI John Lie-358 (KRI JOL-358) melaksanakan pengejaran dan berusaha untuk mendekati kedua kapal tersebut. Selanjutnya setelah kedua kapal tersebut berhasil dihentikan, KRI JOL 358 menerjunkan Tim VBSS (Visit Board Search and Seizure) menuju ke kapal ikan asing yang dicurigai melakukan aktivitas illegal fishing untuk penggeledahan dan mengamankan kapal yang dicurigai.
Komandan Gugus Tempur Laut Koarmada I, Laksamana Pertama TNI Dato Rusman dalam keterangannya menjelaskan kedua kapal ikan asing tersebut dapat dikuasai dan digeledah untuk diamankan. Dari hasil pemeriksaan awal diperoleh informasi bahwa KIA berbendara Vietnam dengan nama MV Octopus 277 nomor BV 99467 TS dan didapati ABK 16 warga negara asing.
"Selanjutnya kapal kedua yang diamankan adalah MV Octopus 285 nomor BV 8799 TS didapati 3 ABK warga negara asing termasuk nakhoda di dalamnya. Diduga kedua kapal tersebut melakukan kegiatan penangkapan ikan secara ilegal di perairan ZEE Indonesia," ujarnya.
Lihat Juga :