TNI AL Tangkap Kapal Berbendera Vietnam di Laut Natuna Utara
loading...
A
A
A
JAKARTA - Kapal Republik Indonesia (KRI) John Lie-358 yang berada di Bawah Kendali Operasi (BKO) Gugus Tempur Laut (Guspurla) Koarmada I menangkap kapal ikan asing (KIA) berbendera Vietnam yang masuk dan melakukan pencurian ikan di perairan Landas Kontinen Indonesia, Natuna, Kamis (8/10/2020).
Komandan Gugus Tempur Laut Koarmada I Laksamana Pertama TNI Dato Rusman mengatakan, penangkapan bermula ketika KRI sedang melaksanakan patroli rutin di Perairan Natuna Utara yang kemudian mendeteksi kontak kapal ikan asing yang dicurigai melaksanakan penangkapan ikan di wilayah perairan Indonesia.
Untuk memastikan hal tersebut, KRI John Lie-358 menerjunkan Tim Visit Board Search and Seizure (VBSS) menuju ke kapal ikan asing tersebut.
"Namun saat didekati kapal ikan asing tersebut berusaha mengelabui dengan tiba-tiba mematikan lampu kapal, melepaskan jaring ke laut dan menambah kecepatan untuk melarikan diri dari kejaran tim VBSS," katanya dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis (8/10/2020). ( )
Dia menjelaskan, proses penangkapan tidak membutuhkan waktu lama, kapal ikan asing tersebut dapat dikuasai. Kemudian petugas langsung menggeledah isi kapal untuk diamankan.
"Dari hasil pemeriksaan awal diperoleh informasi bahwa KIA tersebut berbendara Vietnam dengan nama BD 93656 TS didapati ABK enam orang warga negara asing termasuk nakhoda, diduga melaksanakan pelanggaran penangkapan ikan secara illegal di perairan ZEE Indonesia," ujarnya. (Baca juga: Dua Petinggi TNI AL Lakukan Fleet Commander Inspection di Koarmada Surabaya)
Panglima Koarmada I Laksamana Muda TNI Abdul menuturkan, TNI AL, khususnya Koarmada I tidak pernah mengubah komitmen untuk terus menerus dan secara rutin hadir di Perairan Yurisdiksi Nasional Indonesia dalam menegakkan hukum dan kedaulatan Indonesia. Meskipun ditengah kondisi pandemi Covid-19.
"Kapal berbendera Vietnam BD 93656 TS beserta 6 ABK dikawal menuju Lanal Ranai untuk dilaksanakan pemeriksaan lebih lanjut. KIA Vietnam tersebut diduga melanggar Pasal 93 Ayat 2 Jo Pasal 27 Ayat 2 UU Nomor 45 tahun 2009 tentang Perikanan dikarenakan telah diduga melakukan pelanggaran berupa mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera asing di ZEE Indonesia secara ilegal," tuturnya.
Komandan Gugus Tempur Laut Koarmada I Laksamana Pertama TNI Dato Rusman mengatakan, penangkapan bermula ketika KRI sedang melaksanakan patroli rutin di Perairan Natuna Utara yang kemudian mendeteksi kontak kapal ikan asing yang dicurigai melaksanakan penangkapan ikan di wilayah perairan Indonesia.
Untuk memastikan hal tersebut, KRI John Lie-358 menerjunkan Tim Visit Board Search and Seizure (VBSS) menuju ke kapal ikan asing tersebut.
"Namun saat didekati kapal ikan asing tersebut berusaha mengelabui dengan tiba-tiba mematikan lampu kapal, melepaskan jaring ke laut dan menambah kecepatan untuk melarikan diri dari kejaran tim VBSS," katanya dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis (8/10/2020). ( )
Dia menjelaskan, proses penangkapan tidak membutuhkan waktu lama, kapal ikan asing tersebut dapat dikuasai. Kemudian petugas langsung menggeledah isi kapal untuk diamankan.
"Dari hasil pemeriksaan awal diperoleh informasi bahwa KIA tersebut berbendara Vietnam dengan nama BD 93656 TS didapati ABK enam orang warga negara asing termasuk nakhoda, diduga melaksanakan pelanggaran penangkapan ikan secara illegal di perairan ZEE Indonesia," ujarnya. (Baca juga: Dua Petinggi TNI AL Lakukan Fleet Commander Inspection di Koarmada Surabaya)
Panglima Koarmada I Laksamana Muda TNI Abdul menuturkan, TNI AL, khususnya Koarmada I tidak pernah mengubah komitmen untuk terus menerus dan secara rutin hadir di Perairan Yurisdiksi Nasional Indonesia dalam menegakkan hukum dan kedaulatan Indonesia. Meskipun ditengah kondisi pandemi Covid-19.
"Kapal berbendera Vietnam BD 93656 TS beserta 6 ABK dikawal menuju Lanal Ranai untuk dilaksanakan pemeriksaan lebih lanjut. KIA Vietnam tersebut diduga melanggar Pasal 93 Ayat 2 Jo Pasal 27 Ayat 2 UU Nomor 45 tahun 2009 tentang Perikanan dikarenakan telah diduga melakukan pelanggaran berupa mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera asing di ZEE Indonesia secara ilegal," tuturnya.
(dam)