Catatan Pakar Hukum Tata Negara soal Proses Pembuatan UU Cipta Kerja

Sabtu, 17 Oktober 2020 - 14:09 WIB
loading...
Catatan Pakar Hukum...
Bivitri Susanti menilai proses pembuatan omnibus law UU Cipta Kerja terburuk dalam proses legislasi pasca reformasi. Foto/tangkapan layar
A A A
JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara dari Sekolah Tinggi Hukum Indonesia (STHI) Jentera Bivitri Susanti membeberkan mengapa Omnibus Law UU Cipta Kerja simpang-siur. Menurut dia, ini lantaran pembahasan atau pun persetujuan tingkat 1 RUU Cipta Kerja dilakukan pada hari Sabtu, 3 Oktober di atas jam 22.00 WIB.

"Ini juga tidak wajar ya sebenarnya, itu sudah harus ada naskah finalnya, itu kelaziman dan juga diatur Undang-undang," jelas Bivitri dalam diskusi Populi Center dan Smart FM Network bertajuk Omnibus Law dan Aspirasi Publik, Sabtu (17/10/2020)

(Baca: Survei Indometer Sebut 90,1% Publik Setuju UU Omnibus Law Ciptaker)

Dia mengatakan, biasanya sudah ada naskah lengkap pada rapat kerja DPR pengambilan keputusan tingkat 1. "Nah ini kita tahu begitu terburu-buru bahkan juga ada keinginan yang sangat luar biasa untuk mempercepat rapat (Paripurna) dari tanggal 8 Oktober ke 5 Oktober, tanpa pemberitahuan yang memadai, ini juga menyalahi prosedural," tuturnya.

Karena itu, kata Bivitri, tidak ada naskah final pada rapat paripurna DPR pengesahan Omnibus Law Ciptaker Senin 5 Oktober lalu. "Kita tahu beredar 905 halaman nah itu kemudian ada 1052, 1035, terakhir 812, saya hampir hafal, saya mencoba menelusuri, karena diminta kan begitu kalau mau kritis kritisnya yang benar dong, sumbernya yang mana? Karena masing-masing itu berbeda-beda," pungkasnya.

(Baca: Omnibus Law Dikebut, Mafia Birokrasi Kalang Kabut)

Lebih lanjuta dia menyebutkan, pembuatan Omnibus Law UU Cipta Kerja merupakan yang paling buruk dalam proses legislasi pada era reformasi. Dia menyebut ada pelanggaran hukum tata negara secara prosedural.

"Nah kalau pertanyaannya apakah mengubah-ubah naskah dan lain sebagainya, itu melanggar hukum tata negara secara prosedural, iya. Melanggar prinsip iya juga. Jadi ini praktik yang sangat buruk dalam catatan kami bahkan ini yang terburuk ya dalam proses legislasi selama ini terutama pasca reformasi," ujar dia.
(muh)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Tanggapi Aksi Mahasiswa,...
Tanggapi Aksi Mahasiswa, Eksponen 98 Nilai Pemerintah Sedang Jalankan Amanat Reformasi
PP Himmah: Waspada Aksi...
PP Himmah: Waspada Aksi Reformasi Jilid II Dimanfaatkan Hambat Program Pemerintah
Penguatan Kompolnas...
Penguatan Kompolnas Jadi Jantung Reformasi Polri Antar Rangga Afianto Raih Doktor Kepolisian
DPR Tunggu Hasil Pembahasan...
DPR Tunggu Hasil Pembahasan Tim Perumus Buruh dan Apindo untuk RUU Ciptaker
Cerita Ray Rangkuti...
Cerita Ray Rangkuti Negosiasi dengan Marinir sebelum Menduduki Gedung DPR pada Mei 1998
Peristiwa Bersejarah...
Peristiwa Bersejarah 21 Mei 1998, BJ Habibie Ucapkan Sumpah Jabatan Presiden di Istana Merdeka
Buruh Wanti-wanti RUU...
Buruh Wanti-wanti RUU Ketenagakerjaan: Jangan Sampai Terulang Omnibus Law Cipta Kerja
OJK Kebut Reformasi...
OJK Kebut Reformasi Struktural Pasar Modal, Target Implementasi Rekomendasi MSCI Maret 2026
Emiten Belum Penuhi...
Emiten Belum Penuhi Free Float 15%, OJK Bakal Beri Tanda Khusus
Rekomendasi
Kebut Program Motor...
Kebut Program Motor dan Kompor Listrik Tahun Depan, Bahlil Anggarkan Rp1,45 Triliun
5 Fakta Timnas Spanyol...
5 Fakta Timnas Spanyol Mandul Lawan Cape Verde di Piala Dunia 2026
Beda Jauh dengan GPS,...
Beda Jauh dengan GPS, Kenapa AirTag dan Smart Tag Sering Telat Update Lokasi?
Berita Terkini
Akui Program Pemerintah...
Akui Program Pemerintah Banyak Kekurangan, Wapres Gibran: Kita Perbaiki Bersama
Megawati Tegaskan Prabowo...
Megawati Tegaskan Prabowo Bukan Musuh: Itu Teman Saya
BGN Evaluasi Insentif...
BGN Evaluasi Insentif SPPG Rp6 Juta per Hari
Istana Wapres Sebut...
Istana Wapres Sebut Tidak Ada Kesepakatan soal Tenggat Waktu Realisasikan Tuntutan Mahasiswa
Prabowo Terima Telepon...
Prabowo Terima Telepon Mahmoud Abbas, Tegaskan Indonesia Berdiri Bersama Palestina
BGN Pastikan Anggaran...
BGN Pastikan Anggaran MBG Dikurangi, Ini Alasannya
Infografis
UU DKJ Diteken Jokowi,...
UU DKJ Diteken Jokowi, Jakarta Tak Lagi Jadi Ibu Kota Negara
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved