Lebih Heroik Mengawal Stimulus di Tengah Pandemi dan Resesi
Sabtu, 17 Oktober 2020 - 13:55 WIB
loading...
A
A
A
Kebijakan bagi keluarga yang berkekurangan tak hanya bantuan Sembako. Pemerintah juga mengalokasikan anggaran untuk membantu ibu hamil, anak usia 0-6, siswa SD, SMP, SMA, disabilitas hingga Lansia. Untuk warga miskin pedesaan yang tak tersentuh Program Keluarga Harapan (PKH), disediakan Bantuan Langsung Tunai (BLT) . Selain itu, BLT diberikan kepada sembilan (9) juta KPM di luar Jabodetabek yang tidak menerima PKH dan kartu sembako. Ada juga program pembebasan biaya listrik selama enam bulan bagi 24 juta pelanggan. Sedangkan program kartu Pra Kerja dengan anggaran Rp20 triliun dialokasikan untuk membantu 5,6 juta pekerja.
Hingga memasuki pekan ketiga Oktober 2020, atau delapan bulan setelah kasus Covid-19 pertama itu terdeteksi, stabilitas nasional dan ketertiban umum tetap terjaga. Dengan demikian, program perlindungan sosial yang direalisasikan pemerintah secara berkelanjutan itu terbukti efektif menjaga kondusifitas. Tidak ada gejolak luar biasa, sehingga Satgas Covid-19 bersama semua pemerintah daerah bisa fokus berupaya mengendalikan penularan Covid-19. Bahkan, karena kondusifitas itu pula, pemerintah bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) berani menetapkan pelaksanaan Pilkada 2020 serentak pada Desember mendatang.
Semua orang pun pasti kini telah paham bahwa pandemi Covid-19 tidak hanya menyebabkan gangguan kesehatan dan kematian, tetapi juga menghadirkan penderitaan bagi semua orang sehat. Jutaan orang kehilangan pekerjaan. Jutaan orang juga kehilangan sumber rezeki atau pendapatan. Data resmi menyebutkan bahwa total pengangguran akibat PHK selama periode Pandemi sekarang sudah mencapai belasan juta. Namun, jumlah riel pengangguran dipastikan lebih besar dari data resmi, karena banyak kasus PHK yang tidak dilaporkan atau tidak terdeteksi. Di tahun 2021 mendatang, pemerintah memperkirakan total pengangguran akan melampai jumlah 12,7 juta.
Mencegah berbagai kemungkinan terburuk, pemerintah coba menstimulir gerak tumbuh perekonomian nasional. Pemerintah terus melakukan stimulus ekonomi yang menjangkau semua entitas bisnis, baik badan usaha milik negara (BUMN), swasta hingga usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM). Stimulus dilakukan dari dua sisi. Untuk menjaga kekuatan permintaan atau konsumsi rumah tangga (demand side), dialokasikan anggaran Rp205,2 triliun. Sementara dari sisi produksi dan pasokan (supply side), dialokasikan anggaran sampai Rp384,45 triliun.
Beragam kebijakan stimulus disediakan bagi UMKM. Antara lain, PPh final 0,5% ditanggung pemerintah. Ada juga subsidi bunga/subsidi margin yang diberikan kepada debitur UMKM dengan plafon kredit paling tinggi Rp10 miliar dengan jangka waktu enam bulan. Selain itu, restrukturisasi KUR berupa perpanjangan jangka waktu, penambahan limit plafon KUR, sampai penundaan pemenuhan persyaratan administratif dalam proses restrukturisasi. Juga dilakukan akselerasi pemberian kredit untuk UMKM dan industri padat karya melalui penempatan uang negara pada bank umum.
Hingga memasuki pekan ketiga Oktober 2020, atau delapan bulan setelah kasus Covid-19 pertama itu terdeteksi, stabilitas nasional dan ketertiban umum tetap terjaga. Dengan demikian, program perlindungan sosial yang direalisasikan pemerintah secara berkelanjutan itu terbukti efektif menjaga kondusifitas. Tidak ada gejolak luar biasa, sehingga Satgas Covid-19 bersama semua pemerintah daerah bisa fokus berupaya mengendalikan penularan Covid-19. Bahkan, karena kondusifitas itu pula, pemerintah bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) berani menetapkan pelaksanaan Pilkada 2020 serentak pada Desember mendatang.
Semua orang pun pasti kini telah paham bahwa pandemi Covid-19 tidak hanya menyebabkan gangguan kesehatan dan kematian, tetapi juga menghadirkan penderitaan bagi semua orang sehat. Jutaan orang kehilangan pekerjaan. Jutaan orang juga kehilangan sumber rezeki atau pendapatan. Data resmi menyebutkan bahwa total pengangguran akibat PHK selama periode Pandemi sekarang sudah mencapai belasan juta. Namun, jumlah riel pengangguran dipastikan lebih besar dari data resmi, karena banyak kasus PHK yang tidak dilaporkan atau tidak terdeteksi. Di tahun 2021 mendatang, pemerintah memperkirakan total pengangguran akan melampai jumlah 12,7 juta.
Mencegah berbagai kemungkinan terburuk, pemerintah coba menstimulir gerak tumbuh perekonomian nasional. Pemerintah terus melakukan stimulus ekonomi yang menjangkau semua entitas bisnis, baik badan usaha milik negara (BUMN), swasta hingga usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM). Stimulus dilakukan dari dua sisi. Untuk menjaga kekuatan permintaan atau konsumsi rumah tangga (demand side), dialokasikan anggaran Rp205,2 triliun. Sementara dari sisi produksi dan pasokan (supply side), dialokasikan anggaran sampai Rp384,45 triliun.
Beragam kebijakan stimulus disediakan bagi UMKM. Antara lain, PPh final 0,5% ditanggung pemerintah. Ada juga subsidi bunga/subsidi margin yang diberikan kepada debitur UMKM dengan plafon kredit paling tinggi Rp10 miliar dengan jangka waktu enam bulan. Selain itu, restrukturisasi KUR berupa perpanjangan jangka waktu, penambahan limit plafon KUR, sampai penundaan pemenuhan persyaratan administratif dalam proses restrukturisasi. Juga dilakukan akselerasi pemberian kredit untuk UMKM dan industri padat karya melalui penempatan uang negara pada bank umum.
Lihat Juga :