Partisipasi Publik dalam Penyusunan UU Cipta Kerja Telah Dibuka Lebar
Sabtu, 17 Oktober 2020 - 06:29 WIB
loading...
A
A
A
Namun Anwar mengingatkan, Kementerian Ketenagakerjaan sudah memperjuangkan setiap aspirasi buruh. "Dalam dialog ada yang memang kita proses memberi, tetapi juga harus menerima," ujarnya.
"Sehingga dengan begini Kementerian Ketenagakerjaan berdiri di dua sisi, satu sisi memang memberikan perlindungan yang optimal agar yang namanya pekerja, buruh terlindungi. Namun demikian kita juga harus memperhatikan aspek yang lain," jelas dia.
Menurut Anwar, RUU Omnibus Law yang sudah disahkan pada 5 Oktober 2020 lalu bertujuan untuk menciptakan lapangan kerja seluas-luasnya. Hal ini melihat penduduk usia kerja produktif Indonesia yang mencapai 197,91 juta.
Sementara kata dia, angka pekerja yang tidak penuh atau pengangguran mencapai 45,84 juta orang. Angka ini terus bertambah setiap tahun mengingat datangnya tenaga kerja baru.
"Ini adalah mengapa RUU ini dinamakan Cipta Kerja. Artinya kita butuh investasi , etapi saat bersamaan kita bagaimana merespons menciptakan berbagai peluang pekerjaan," kata Anwar.
Anwar mencatat, ada beberapa penolakan buruh terkait isu tenaga kerja asing (TKA). Namun, Anwar mengingatkan bahwa UU Omnibus Law sama sekali tidak memberikan ruang kepada TKA untuk masuk. TKA yang masuk hanya boleh memiliki kompetensi khusus yang tidak dimiliki tenaga Indonesia dan terikat dalam waktu.
"Sehingga dengan begini Kementerian Ketenagakerjaan berdiri di dua sisi, satu sisi memang memberikan perlindungan yang optimal agar yang namanya pekerja, buruh terlindungi. Namun demikian kita juga harus memperhatikan aspek yang lain," jelas dia.
Menurut Anwar, RUU Omnibus Law yang sudah disahkan pada 5 Oktober 2020 lalu bertujuan untuk menciptakan lapangan kerja seluas-luasnya. Hal ini melihat penduduk usia kerja produktif Indonesia yang mencapai 197,91 juta.
Sementara kata dia, angka pekerja yang tidak penuh atau pengangguran mencapai 45,84 juta orang. Angka ini terus bertambah setiap tahun mengingat datangnya tenaga kerja baru.
"Ini adalah mengapa RUU ini dinamakan Cipta Kerja. Artinya kita butuh investasi , etapi saat bersamaan kita bagaimana merespons menciptakan berbagai peluang pekerjaan," kata Anwar.
Anwar mencatat, ada beberapa penolakan buruh terkait isu tenaga kerja asing (TKA). Namun, Anwar mengingatkan bahwa UU Omnibus Law sama sekali tidak memberikan ruang kepada TKA untuk masuk. TKA yang masuk hanya boleh memiliki kompetensi khusus yang tidak dimiliki tenaga Indonesia dan terikat dalam waktu.
Lihat Juga :