Jumhur Hidayat, Dari Dukung SBY, Jokowi Hingga Prabowo
Sabtu, 17 Oktober 2020 - 07:30 WIB
loading...
A
A
A
Pada 5 Agustus 1989, Jumhur Hidayat ditangkap bersama rekan-rekannya seperti Mochammad Fadjroel Rachman yang kini menjabat juru bicara Presiden Jokowi, Arnold Purba, Supriyanto alias Enin, Amarsyah, dan Bambang Sugiyanto Lasijanto. Mereka ditangkap karena menggelar aksi demonstrasi mahasiswa menentang kedatangan Menteri Dalam Negeri Rudini pada Sabtu 5 Agustus 1989 pukul 13.00 WIB di depan kampus ITB.
Pada hari yang sama, Rektor ITB saat itu memecat Jumhur Hidayat dan lima orang rekannya sesama mahasiswa ITB. Pada 29 November 1989, Jumhur mulai diadili di Pengadilan Negeri Bandung. Kemudian, Majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung pada Kamis 8 Februari 1990 menjatuhkan vonis kepada Jumhur Hidayat, Amarsyah, dan Bambang masing-masing tiga tahun penjara dipotong masa tahanan sementara.
Selanjutnya, Jumhur Cs pada 25 Februari 1992 menghirup udara bebas dari Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin. Setelah beberapa lama tidak beraktivitas tetap, Jumhur diajak Adi Sasono masuk Center for Information and Development Studies (CIDES) pada awal 1993. Jumhur dipercaya sebagai direktur eksekutif sebuah lembaga pusat kajian pembangunan yang dibidani tokoh-tokoh Ikatan Cendekiawan Muslim se-Indonesia (ICMI) itu.
Dia di CIDES hingga tahun 1999. Selama di CIDES, Jumhur kembali kuliah di Teknik Fisika Universitas Nasional (Unas) Jakarta dan menamatkannya pada tahun 1996. Di samping itu, Jumhur pernah menjabat Sekretaris Jenderal atau Pejabat Ketua Umum Partai Daulat Rakyat (PDR) untuk Pemilihan Umum 1999 dan Sekjen Partai Sarikat Indonesia (PSI) untuk Pemilu 2004.
Jumhur juga pernah menjabat sebagai Koordinator Nasional Koalisi Kerakyatan pendukung SBY-JK menjelang Pilpres 2004, serta Koordinator Nasional Koalisi Kerakyatan II pendukung SBY-Boediono menjelang Pilpres 2009.
Pada hari yang sama, Rektor ITB saat itu memecat Jumhur Hidayat dan lima orang rekannya sesama mahasiswa ITB. Pada 29 November 1989, Jumhur mulai diadili di Pengadilan Negeri Bandung. Kemudian, Majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung pada Kamis 8 Februari 1990 menjatuhkan vonis kepada Jumhur Hidayat, Amarsyah, dan Bambang masing-masing tiga tahun penjara dipotong masa tahanan sementara.
Selanjutnya, Jumhur Cs pada 25 Februari 1992 menghirup udara bebas dari Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin. Setelah beberapa lama tidak beraktivitas tetap, Jumhur diajak Adi Sasono masuk Center for Information and Development Studies (CIDES) pada awal 1993. Jumhur dipercaya sebagai direktur eksekutif sebuah lembaga pusat kajian pembangunan yang dibidani tokoh-tokoh Ikatan Cendekiawan Muslim se-Indonesia (ICMI) itu.
Dia di CIDES hingga tahun 1999. Selama di CIDES, Jumhur kembali kuliah di Teknik Fisika Universitas Nasional (Unas) Jakarta dan menamatkannya pada tahun 1996. Di samping itu, Jumhur pernah menjabat Sekretaris Jenderal atau Pejabat Ketua Umum Partai Daulat Rakyat (PDR) untuk Pemilihan Umum 1999 dan Sekjen Partai Sarikat Indonesia (PSI) untuk Pemilu 2004.
Jumhur juga pernah menjabat sebagai Koordinator Nasional Koalisi Kerakyatan pendukung SBY-JK menjelang Pilpres 2004, serta Koordinator Nasional Koalisi Kerakyatan II pendukung SBY-Boediono menjelang Pilpres 2009.
(wib)
Lihat Juga :