Jumhur Hidayat, Dari Dukung SBY, Jokowi Hingga Prabowo

Sabtu, 17 Oktober 2020 - 07:30 WIB
loading...
A A A
Pada 5 Agustus 1989, Jumhur Hidayat ditangkap bersama rekan-rekannya seperti Mochammad Fadjroel Rachman yang kini menjabat juru bicara Presiden Jokowi, Arnold Purba, Supriyanto alias Enin, Amarsyah, dan Bambang Sugiyanto Lasijanto. Mereka ditangkap karena menggelar aksi demonstrasi mahasiswa menentang kedatangan Menteri Dalam Negeri Rudini pada Sabtu 5 Agustus 1989 pukul 13.00 WIB di depan kampus ITB.

Pada hari yang sama, Rektor ITB saat itu memecat Jumhur Hidayat dan lima orang rekannya sesama mahasiswa ITB. Pada 29 November 1989, Jumhur mulai diadili di Pengadilan Negeri Bandung. Kemudian, Majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung pada Kamis 8 Februari 1990 menjatuhkan vonis kepada Jumhur Hidayat, Amarsyah, dan Bambang masing-masing tiga tahun penjara dipotong masa tahanan sementara.

Selanjutnya, Jumhur Cs pada 25 Februari 1992 menghirup udara bebas dari Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin. Setelah beberapa lama tidak beraktivitas tetap, Jumhur diajak Adi Sasono masuk Center for Information and Development Studies (CIDES) pada awal 1993. Jumhur dipercaya sebagai direktur eksekutif sebuah lembaga pusat kajian pembangunan yang dibidani tokoh-tokoh Ikatan Cendekiawan Muslim se-Indonesia (ICMI) itu.

Dia di CIDES hingga tahun 1999. Selama di CIDES, Jumhur kembali kuliah di Teknik Fisika Universitas Nasional (Unas) Jakarta dan menamatkannya pada tahun 1996. Di samping itu, Jumhur pernah menjabat Sekretaris Jenderal atau Pejabat Ketua Umum Partai Daulat Rakyat (PDR) untuk Pemilihan Umum 1999 dan Sekjen Partai Sarikat Indonesia (PSI) untuk Pemilu 2004.

Jumhur juga pernah menjabat sebagai Koordinator Nasional Koalisi Kerakyatan pendukung SBY-JK menjelang Pilpres 2004, serta Koordinator Nasional Koalisi Kerakyatan II pendukung SBY-Boediono menjelang Pilpres 2009.
(wib)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pakar Hukum Didit Wijayanto...
Pakar Hukum Didit Wijayanto Sebut Dian Sandi Harusnya Terkena Pasal 32 UU ITE, Bukan Roy Suryo
5 Mahasiswa Gugat Pasal...
5 Mahasiswa Gugat Pasal Karet UU ITE ke MK, Minta Perlindungan Kebebasan Berpendapat
Menteri LH Jumhur Hidayat...
Menteri LH Jumhur Hidayat Berharap Ada Moratorium Penebangan Hutan
Indonesia-Singapura...
Indonesia-Singapura Teken MoU Jaga Lingkungan Hidup
Jumhur Hidayat Sampaikan...
Jumhur Hidayat Sampaikan Salam Hangat Presiden Prabowo ke Raja Charles
Indonesia Berkomitmen...
Indonesia Berkomitmen dalam Transisi Energi Melindungi Lingkungan dan Pekerja
Roy Suryo Ajukan Gugatan...
Roy Suryo Ajukan Gugatan Praperadilan Ketiga terkait Penerapan UU ITE
SMA 1 Gresik Raih Adiwiyata,...
SMA 1 Gresik Raih Adiwiyata, Menteri Jumhur: Jatim Ranking 1 Jaga Lingkungan
Roy Suryo Dilaporkan...
Roy Suryo Dilaporkan ke Polres Jaksel Terkait Pencemaran Nama Baik
Rekomendasi
Pertamina Patra Niaga...
Pertamina Patra Niaga Bangun Budaya Sadar Bencana di Lingkungan Sekolah
Pimpin Gerakan ASRI...
Pimpin Gerakan ASRI di Banyuwangi, Safrizal Ajak Masyarakat Bangun Budaya Kebersihan
Jadi Kawasan Wisata,...
Jadi Kawasan Wisata, Bali Kian Dilirik Perusahaan Asuransi
Berita Terkini
3 Tersangka Kasus Suap...
3 Tersangka Kasus Suap Dana Hibah Pokmas Jatim Beri Rp6,9 M agar Dapat Jatah
Penjelasan Menteri PU...
Penjelasan Menteri PU Dody Hanggodo tentang Isu Tak Mau Salaman dengan Bawahan dan Pakai Private Jet
Kuntadi Jadi Jampidsus,...
Kuntadi Jadi Jampidsus, Yusril: Tugas Pokoknya Selesaikan Kasus Febrie Adriansyah
Celoteh Hotman Paris,...
Celoteh Hotman Paris, Pakar: Penghinaan Wartawan Bisa Diproses Hukum
Jaksa Agung Mutasi 8...
Jaksa Agung Mutasi 8 Kepala Kejaksaan Tinggi, Ada Kajati Aceh hingga Sulsel
Ditjen Imigrasi Siapkan...
Ditjen Imigrasi Siapkan Satu Jenis Paspor Nasional, Nomor Tak Berubah Seumur Hidup
Infografis
Profil Letjen TNI Robi...
Profil Letjen TNI Robi Herbawan, Ajudan Prabowo yang Jadi Kabais TNI
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved