Data Pribadi Pengunjung Direkam Dinilai Rentan Pelanggaran Hak Privasi

Jum'at, 16 Oktober 2020 - 06:36 WIB
loading...
A A A
Ia memahami teknologi memang menjadi salah satu tumpuan utama dalam penanganan Covid-19. Mulai dari pembuatan aplikasi penelusuran, aplikasi karantina rumah yang memantau pergerakan suspek atau pasien positif Covid-19, hingga penerapan kategorisasi berdasarkan warna untuk menentukan seseorang harus melakukan karantina atau tidak.

Hal serupa juga dikembangkan pemerintah dengan penggunaan aplikasi PeduliLindung dan pembatasan pengunjung melalui pendaftaran dan perekaman data pribadi dengan sistem QR code scanning di berbagai gedung dan pusat perbelanjaan.

Hanya saja, kebijakan yang baru dirilis oleh Pemprov DKI Jakarta mengharuskan perekaman enam digit Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor telepon seluler pengunjung sarana dan prasarana publik. Aturan tersebut juga mencatat waktu kedatangan dan kepulangan pengunjung dengan tujuan mempermudah penelusuran kontak suspek Covid-19 terhadap pasien yang telah dinyatakan positif.

Sementara, NIK adalah elemen data pribadi yang saat ini menjadi instrumen utama untuk mengidentifikasi seseorang. Ketika seseorang ingin mendapatkan akses layanan publik, nomor tersebut menjadi persyaratan utama untuk memperoleh layanan itu. Belum lagi, kombinasi NIK dan nomor telepon seluler yang serupa dengan proses registrasi SIM Card, akan makin memudahkan dalam identifikasi seseorang.

Selain itu, lanjut Wahyudi, tidak adanya rujukan hukum perlindungan data pribadi yang memadai juga menjadikan ketidakjelasan kewajiban dari penyedia sarana dan prasarana publik dalam pemrosesan data pribadi.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Penting bagi Literasi,...
Penting bagi Literasi, Mahasiswa Ajak Wikipedia Ikuti Aturan Perlindungan Data di Indonesia
Kedaulatan Rakyat atas...
Kedaulatan Rakyat atas Data Pribadi Pascaperjalanan Dagang Indonesia-AS
Lokataru Soroti Konflik...
Lokataru Soroti Konflik Kepentingan di RUU Keamanan dan Ketahanan Siber
MK Kabulkan Permohonan...
MK Kabulkan Permohonan tentang UU Pelindungan Data Pribadi
Pemerintah Bahas Kesepakatan...
Pemerintah Bahas Kesepakatan Transfer Data Pribadi Indonesia-Amerika Hari Ini
TASPEN Imbau Seluruh...
TASPEN Imbau Seluruh Peserta untuk Lindungi Data Pribadi
Diduga Bocorkan Nomor...
Diduga Bocorkan Nomor WA, Dokter Detektif Dilaporkan Shella Saukia: Kasus Kini Disidik Polisi
Sony Resmi Berhenti...
Sony Resmi Berhenti Produksi Alat Perekam Piringan Blu-ray
Cegah Kejahatan Siber,...
Cegah Kejahatan Siber, BRI Edukasi Nasabah Pentingnya Menjaga Kerahasiaan Data Transaksi Perbankan
Rekomendasi
Parapuar 2026 Hadirkan...
Parapuar 2026 Hadirkan Senja, Budaya dan Musik di Labuan Bajo
Dokter Ungkap Cara Lepas...
Dokter Ungkap Cara Lepas dari Obat Darah Tinggi, Begini Caranya!
Industri Otomotif Jerman...
Industri Otomotif Jerman Tambah Sekarat Akibat Perang Timur Tengah
Berita Terkini
Ditetapkan Tersangka...
Ditetapkan Tersangka oleh KPK, Bupati Cilacap Syamsul Ajukan Praperadilan
Langkah Berani Kejagung...
Langkah Berani Kejagung Sentuh Korupsi MBG Jadi Sinyal Kuat Penegakan Hukum Tanpa Impunitas
Cegah Kasus Korupsi...
Cegah Kasus Korupsi di BGN Terulang, Saut Situmorang Beri Saran Ini ke Nanik Deyang
Geger, WNI Bunuh WNI...
Geger, WNI Bunuh WNI di Hokkaido Jepang, Satu Anggota Polisi Ikut Terluka
Prihatin Kasus Korupsi...
Prihatin Kasus Korupsi di BGN, Hasto PDIP: Suara Kritis Masyarakat Sudah Mengungkapkan Hal Itu
Kelakar Jenderal Sigit:...
Kelakar Jenderal Sigit: Selesai Jadi Kapolri, Saya Gantian Jadi Aktivis
Infografis
China Rilis Laporan...
China Rilis Laporan Pelanggaran HAM Amerika Serikat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved