Data Pribadi Pengunjung Direkam Dinilai Rentan Pelanggaran Hak Privasi
Jum'at, 16 Oktober 2020 - 06:36 WIB
loading...
A
A
A
Ia memahami teknologi memang menjadi salah satu tumpuan utama dalam penanganan Covid-19. Mulai dari pembuatan aplikasi penelusuran, aplikasi karantina rumah yang memantau pergerakan suspek atau pasien positif Covid-19, hingga penerapan kategorisasi berdasarkan warna untuk menentukan seseorang harus melakukan karantina atau tidak.
Hal serupa juga dikembangkan pemerintah dengan penggunaan aplikasi PeduliLindung dan pembatasan pengunjung melalui pendaftaran dan perekaman data pribadi dengan sistem QR code scanning di berbagai gedung dan pusat perbelanjaan.
Hanya saja, kebijakan yang baru dirilis oleh Pemprov DKI Jakarta mengharuskan perekaman enam digit Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor telepon seluler pengunjung sarana dan prasarana publik. Aturan tersebut juga mencatat waktu kedatangan dan kepulangan pengunjung dengan tujuan mempermudah penelusuran kontak suspek Covid-19 terhadap pasien yang telah dinyatakan positif.
Sementara, NIK adalah elemen data pribadi yang saat ini menjadi instrumen utama untuk mengidentifikasi seseorang. Ketika seseorang ingin mendapatkan akses layanan publik, nomor tersebut menjadi persyaratan utama untuk memperoleh layanan itu. Belum lagi, kombinasi NIK dan nomor telepon seluler yang serupa dengan proses registrasi SIM Card, akan makin memudahkan dalam identifikasi seseorang.
Selain itu, lanjut Wahyudi, tidak adanya rujukan hukum perlindungan data pribadi yang memadai juga menjadikan ketidakjelasan kewajiban dari penyedia sarana dan prasarana publik dalam pemrosesan data pribadi.
Hal serupa juga dikembangkan pemerintah dengan penggunaan aplikasi PeduliLindung dan pembatasan pengunjung melalui pendaftaran dan perekaman data pribadi dengan sistem QR code scanning di berbagai gedung dan pusat perbelanjaan.
Hanya saja, kebijakan yang baru dirilis oleh Pemprov DKI Jakarta mengharuskan perekaman enam digit Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor telepon seluler pengunjung sarana dan prasarana publik. Aturan tersebut juga mencatat waktu kedatangan dan kepulangan pengunjung dengan tujuan mempermudah penelusuran kontak suspek Covid-19 terhadap pasien yang telah dinyatakan positif.
Sementara, NIK adalah elemen data pribadi yang saat ini menjadi instrumen utama untuk mengidentifikasi seseorang. Ketika seseorang ingin mendapatkan akses layanan publik, nomor tersebut menjadi persyaratan utama untuk memperoleh layanan itu. Belum lagi, kombinasi NIK dan nomor telepon seluler yang serupa dengan proses registrasi SIM Card, akan makin memudahkan dalam identifikasi seseorang.
Selain itu, lanjut Wahyudi, tidak adanya rujukan hukum perlindungan data pribadi yang memadai juga menjadikan ketidakjelasan kewajiban dari penyedia sarana dan prasarana publik dalam pemrosesan data pribadi.
Lihat Juga :