KPK Periksa Eks Kasi Teknik Komersial Jembatan Waterfront City
Jum'at, 16 Oktober 2020 - 03:01 WIB
loading...
Tim Penyidik KPK memanggil mantan Kepala Seksi (Kasi) Kecil, Bayu Cahya Putra. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Kepala Seksi (Kasi ) Kecil, Bayu Cahya Putra untuk diperiksa dalam kasus korupsi terkait pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan pembangunan Jembatan Waterfront City Multy Years pada Dinas Bina Marga dan Pengairan pemerintah Kabupaten Kampar tahun anggaran 2015-2016.
(Baca juga: UU Cipta Kerja Bukan Untungkan Pengusaha Menurut Penegasan Kadin)
Bayu pada tahun 2015-2016 menjabat sebagai Kepala Seksi Teknik Komersial Tim Jembatan Waterfront City Bangkinang dari PT Wijaya Karya, Bayu Cahya Saputra akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Staf pada Quantity Surveyor PT Wijaya Karya dan Departemen Sipil Umum 2, Divisi 4 area Pulau Jawa dan Bali, mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Jembatan Waterfront Dinas Bina Marga dan Pengairan Kabupaten Kampar, Riau Adnan (AN).
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AN," ujar Plt Juru bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Kamis (15/10/2020). (Baca juga: Indonesia Termasuk 35 Negara dengan Risiko Bencana Tertinggi di Dunia)
Selain Bayu, penyidik juga memanggil Project Manajer PT Wijaya Karya, Didiet Hadianto Staff Marketing PT Wijaya Karya, Firjan Taufa Pegawai PT Wijaya Karya, Ucok Jimmy dan Karyawan PT Wijaya Karya, Bimo Laksono. Mereka akan diperiksa untuk tersangka AN juga.
(Baca juga: UU Cipta Kerja Bukan Untungkan Pengusaha Menurut Penegasan Kadin)
Bayu pada tahun 2015-2016 menjabat sebagai Kepala Seksi Teknik Komersial Tim Jembatan Waterfront City Bangkinang dari PT Wijaya Karya, Bayu Cahya Saputra akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Staf pada Quantity Surveyor PT Wijaya Karya dan Departemen Sipil Umum 2, Divisi 4 area Pulau Jawa dan Bali, mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Jembatan Waterfront Dinas Bina Marga dan Pengairan Kabupaten Kampar, Riau Adnan (AN).
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AN," ujar Plt Juru bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Kamis (15/10/2020). (Baca juga: Indonesia Termasuk 35 Negara dengan Risiko Bencana Tertinggi di Dunia)
Selain Bayu, penyidik juga memanggil Project Manajer PT Wijaya Karya, Didiet Hadianto Staff Marketing PT Wijaya Karya, Firjan Taufa Pegawai PT Wijaya Karya, Ucok Jimmy dan Karyawan PT Wijaya Karya, Bimo Laksono. Mereka akan diperiksa untuk tersangka AN juga.
Lihat Juga :