Positif Covid-19, Sebanyak 117 Peserta Tes SKB CPNS Minta Penjadwalan Ulang

Kamis, 15 Oktober 2020 - 16:38 WIB
loading...
Positif Covid-19, Sebanyak 117 Peserta Tes SKB CPNS Minta Penjadwalan Ulang
Para peserta tes CPNS disediakan ruangan khusus bagi mereka yang reaktif. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) telah berakhir pada 12 Oktober lalu. Namun masih ada beberapa peserta tes yang mengajukan permohonan penjadwalan ulang karena terkonfirmasi positif Covid-19.

“Ada peserta yang terkonfirmasi Covid-19 dan dijadwalkan ulang, jumlahnya 177 orang. Ini yang kemudian difasilitasi kembali untuk mereka bisa dijadwalkan ulang setelah mereka menyatakan sudah negatif Covid-19,” kata Deputi bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN Suharmen saat media briefing, Kamis (15/10/2020). (Baca juga: 2 Peserta Positif COVID-19 dan 97 Peserta Reaktif Ikuti Tes SKB CPNS di Ruangan Terpisah)

Dia mengatakan, sesuai aturan yang ditetapkan bahwa peserta positif Covid-19 bisa mengikuti tes susulan berdasarkan dengan rekomendasi yang dikeluarkan oleh tim kesehatan. “Jadi kalau tim kesehatan menyatakan yang bersangkutan tidak bisa mengikuti seleksi karena positif Covid maka itu dituangkan di dalam berita acara. Kami akan mengikuti rekomendasi tim kesehatan tersebut. Jadi tidak bisa BKN memutuskan secara sepihak bahwa peserta positif Covid kemudian boleh ikut,” ungkapnya. (Baca juga: Pelaksanaan Ujian SKB untuk Pemkot Makassar Diperketat)

Sebaliknya jika peserta tes SKB CPNS positif Covid dan direkomendasikan oleh tim kesehatan bisa mengikuti seleksi maka BKN akan menjadwalkan tes susulan. “Keputusuan bisa ikut atau tidak itu ada tim kesehatan. Ini karena BKN bukan ahli di bidang kesehatan. Jadi tentu teman-teman di kesehatan yang merekomendasikan kepada kami. Dan itu kita keluarkan di berita acara,” ungkapnya. (Baca juga: Menpan RB Laporkan Penipuan yang Janjikan Kelulusan CPNS ke Polisi)

Suharmen mengatakan penjadwalan ulang dilakukan setelah 14 hari. Hal ini sesuai dengan masa inkubasi positif Covid-19. “Penjadwalan ulang dilakukan setelah 14 hari. Karena masa covid-19 itu, masa inkubasinya sekitar 14 hari,” pungkasnya.
(cip)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1419 seconds (0.1#10.140)