Usulan Revisi Pasal Karet UU ITE, Komisi I: Soal SARA Masa Dicabut?

Kamis, 15 Oktober 2020 - 16:24 WIB
loading...
Usulan Revisi Pasal...
Ketua Komisi I DPR Meutya Viada Hafid mengatakan, UU ITE sudah dilakukan revisi belum lama ini sehingga tidak mungkin dilakukan revisi lagi. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Penangkapan sejumlah anggota Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) terkait demonstrasi menolak Undang-Undang (UU) Cipta Kerja yang berakhir ricuh di sejumlah daerah, memunculkan wacana revisi UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Sebab, umumnya mereka ditangkap karena dugaan melanggar UU ITE.

Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Ali Sera, misalnya, menyebut UU ITE selama ini dijadikan dasar penangkapan. Padahal, kata dia, harusnya didudukkan proporsinya sesuai dengan hak dasar kebebasan menyampaikan pendapat dan hal berserikat. Karena itu, PKS mengusulkan ada revisi dalam pasal UU ITE, khususnya yang sering dijadikan dasar penangkapan atau proses hukum berbasis postingan di sosial media. (Baca juga: Rocky Gerung: Penangkapan Aktivis KAMI untuk Sediakan Bukti Teori Dalang)

Ketua Komisi I DPR Meutya Viada Hafid mengatakan, UU ITE sudah dilakukan revisi belum lama ini sehingga tidak mungkin dilakukan revisi lagi dalam waktu dekat. Mengenai anggapan adanya pasal karet, Meutya mengatakan anggapan tersebut karena mereka belum memahami secara utuh UU tersebut. ”Coba dilihat, saya gak yakin ini karena pasal karet, mungkin in karena orang tidak paham tentang UU ITE, tapi kita sudah melakukan revisi belum lama, dua tahun lalu. Jadi saya rasa mungkin bukan UU ITE yang direvisi,” ujarnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (15/10/2020). (Baca juga: Gatot Nurmantyo dan Din Syamsuddin Tak Diizinkan Jenguk Syahganda Nainggolan dkk)

Dirinya mengaku tidak mengerti pasti pasal mana yang dianggap sebagai pasal karet. Mengenai Pasal 28 ayat (2) UU ITE yang dinilai sering dijadikan sebagai senjata untuk menangkap seseorang yang menyebarkan informasi melalui media sosial di mana didalam pasal tersebut menyebutkan soal suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), Meutya mengatakan bahwa isu SARA memang harus diatur dalam UU.

Pasal 28 ayat (2) tersebut berbunyi, “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).”
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
5 Mahasiswa Gugat Pasal...
5 Mahasiswa Gugat Pasal Karet UU ITE ke MK, Minta Perlindungan Kebebasan Berpendapat
Golkar: Capres-Cawapres...
Golkar: Capres-Cawapres Jangan Terlalu Sedikit dan Jangan juga Terlalu Banyak
Panggil Legislator yang...
Panggil Legislator yang Diduga Intimidasi Dokter Icha, Golkar Siapkan Sanksi
MUI Siapkan Naskah Akademik...
MUI Siapkan Naskah Akademik RUU Pidana LBGT, DPR Janji Tindak Lanjuti
Rapat Paripurna DPR...
Rapat Paripurna DPR Setujui 7 Anggota Komisi Informasi Pusat 2026-2030, Ini Daftarnya
Besok Komisi I DPR Tetapkan...
Besok Komisi I DPR Tetapkan 7 Anggota KIP 2026-2030
Ratusan Mahasiswa Trisakti...
Ratusan Mahasiswa Trisakti Bergerak dari Tugu 12 Mei Reformasi Menuju Gedung DPR
Tim Advokasi: Dedi Saputra...
Tim Advokasi: Dedi Saputra Cukup Dijatuhi Hukuman Pengawasan dan Kerja Sosial
Ratusan Mahasiswa Trisakti...
Ratusan Mahasiswa Trisakti Bakal Geruduk DPR, Bawa Tiga Tuntutan Rakyat
Rekomendasi
China Tembakkan Rudal...
China Tembakkan Rudal Balistik Antarbenua Berkemampuan Nuklir, 6 Negara Protes
Gempa 5,6 Magnitudo...
Gempa 5,6 Magnitudo Guncang Pulau DOI Maluku Utara Siang Ini
Bukan Mobil Termahal,...
Bukan Mobil Termahal, tapi Inilah Kendaraan yang Paling Dibanggakan Wuling di Museumnya
Berita Terkini
Urgensi Cadangan Beras...
Urgensi Cadangan Beras Pemerintah Multikualitas
Praperadilannya Dikabulkan...
Praperadilannya Dikabulkan Sebagian oleh PN Jaksel, Roy Suryo Tersenyum Lebar
Polri Bakal Periksa...
Polri Bakal Periksa Kementerian ESDM Terkait Korupsi Pengadaan Batu Bara PLTU
Breaking News! Roy Suryo...
Breaking News! Roy Suryo Menang Praperadilan
Tingkatkan Kesiapsiagaan...
Tingkatkan Kesiapsiagaan Darurat Perairan, NHM Bekali Tim ERT Standar Open Water Dive
Jokowi Siap Hadiri Sidang...
Jokowi Siap Hadiri Sidang Kasus Fitnah Ijazah Palsu Jika Dipanggil Hakim
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved