Usulan Revisi Pasal Karet UU ITE, Komisi I: Soal SARA Masa Dicabut?

Kamis, 15 Oktober 2020 - 16:24 WIB
loading...
Usulan Revisi Pasal...
Ketua Komisi I DPR Meutya Viada Hafid mengatakan, UU ITE sudah dilakukan revisi belum lama ini sehingga tidak mungkin dilakukan revisi lagi. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Penangkapan sejumlah anggota Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) terkait demonstrasi menolak Undang-Undang (UU) Cipta Kerja yang berakhir ricuh di sejumlah daerah, memunculkan wacana revisi UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Sebab, umumnya mereka ditangkap karena dugaan melanggar UU ITE.

Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Ali Sera, misalnya, menyebut UU ITE selama ini dijadikan dasar penangkapan. Padahal, kata dia, harusnya didudukkan proporsinya sesuai dengan hak dasar kebebasan menyampaikan pendapat dan hal berserikat. Karena itu, PKS mengusulkan ada revisi dalam pasal UU ITE, khususnya yang sering dijadikan dasar penangkapan atau proses hukum berbasis postingan di sosial media. (Baca juga: Rocky Gerung: Penangkapan Aktivis KAMI untuk Sediakan Bukti Teori Dalang)

Ketua Komisi I DPR Meutya Viada Hafid mengatakan, UU ITE sudah dilakukan revisi belum lama ini sehingga tidak mungkin dilakukan revisi lagi dalam waktu dekat. Mengenai anggapan adanya pasal karet, Meutya mengatakan anggapan tersebut karena mereka belum memahami secara utuh UU tersebut. ”Coba dilihat, saya gak yakin ini karena pasal karet, mungkin in karena orang tidak paham tentang UU ITE, tapi kita sudah melakukan revisi belum lama, dua tahun lalu. Jadi saya rasa mungkin bukan UU ITE yang direvisi,” ujarnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (15/10/2020). (Baca juga: Gatot Nurmantyo dan Din Syamsuddin Tak Diizinkan Jenguk Syahganda Nainggolan dkk)

Dirinya mengaku tidak mengerti pasti pasal mana yang dianggap sebagai pasal karet. Mengenai Pasal 28 ayat (2) UU ITE yang dinilai sering dijadikan sebagai senjata untuk menangkap seseorang yang menyebarkan informasi melalui media sosial di mana didalam pasal tersebut menyebutkan soal suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), Meutya mengatakan bahwa isu SARA memang harus diatur dalam UU.

Pasal 28 ayat (2) tersebut berbunyi, “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).”
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pakar Hukum: UU Polri...
Pakar Hukum: UU Polri yang Baru Akomodasi Kepentingan Masyarakat dan Kepolisian
Revisi UU Polri Disahkan...
Revisi UU Polri Disahkan Jadi Undang-Undang, Pelayanan Kepolisian Diharapkan Meningkat
Revisi UU Pemilu Belum...
Revisi UU Pemilu Belum Dibahas, Golkar Usul Prabowo Kumpulkan Ketum Parpol
Sari Yuliati Terpilih...
Sari Yuliati Terpilih sebagai Ketum PPK Kosgoro 1957 Periode 2026-2031
Panitia Mubes Kosgoro...
Panitia Mubes Kosgoro 1957 Terima Dokumen Lengkap Caketum La Ode Safiul Akbar
Wamenkum: 20 DIM RUU...
Wamenkum: 20 DIM RUU Polri Bakal Dibahas Bareng DPR
DPR dan Pemerintah Pastikan...
DPR dan Pemerintah Pastikan Tak Ada Kendala Besar saat Puncak Haji
Jelang Armuzna, DPR...
Jelang Armuzna, DPR Ingatkan Pemerintah soal Layanan Konsumsi dan Transportasi
Fahd Arafiq Restui Tajudin...
Fahd Arafiq Restui Tajudin Tabri Pimpin Golkar Depok, Target 11 Kursi
Rekomendasi
Pilot Air Canada Ini...
Pilot Air Canada Ini Dituduh Terbang selama 17 Tahun Tanpa Lisensi yang Sah
Bagaimana AS Kehilangan...
Bagaimana AS Kehilangan Helikopter Apache Pertama dalam Perang dengan Iran?
Sooyoung SNSD dan Jung...
Sooyoung SNSD dan Jung Kyung-ho Putus setelah 14 Tahun Pacaran
Berita Terkini
Dukung Program MBG,...
Dukung Program MBG, Wali Kota Tangsel: Gizi Anak Jadi Prioritas Pembangunan SDM
Hakim Ingatkan Tersangka...
Hakim Ingatkan Tersangka Bea Cukai Tak Berdusta: Di Akhirat Nanti Masuk Neraka
Hanura Bantah Punya...
Hanura Bantah Punya Yayasan Pengelola MBG, Sebut Narasi yang Beredar Hoaks
Kejagung Pelajari Bukti...
Kejagung Pelajari Bukti Terkait Pengajuan Justice Collaborator Eks Waka BGN Sony Sonjaya
Sidang PLK di PTUN,...
Sidang PLK di PTUN, Ahli Tegaskan Pencabutan Badan Hukum oleh Kemenkum Sudah Tepat
Sony Sonjaya Belum Ajukan...
Sony Sonjaya Belum Ajukan Permohonan Perlindungan Justice Collaborator ke LPSK
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved