Usulan Revisi Pasal Karet UU ITE, Komisi I: Soal SARA Masa Dicabut?

Kamis, 15 Oktober 2020 - 16:24 WIB
loading...
Usulan Revisi Pasal...
Ketua Komisi I DPR Meutya Viada Hafid mengatakan, UU ITE sudah dilakukan revisi belum lama ini sehingga tidak mungkin dilakukan revisi lagi. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Penangkapan sejumlah anggota Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) terkait demonstrasi menolak Undang-Undang (UU) Cipta Kerja yang berakhir ricuh di sejumlah daerah, memunculkan wacana revisi UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Sebab, umumnya mereka ditangkap karena dugaan melanggar UU ITE.

Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Ali Sera, misalnya, menyebut UU ITE selama ini dijadikan dasar penangkapan. Padahal, kata dia, harusnya didudukkan proporsinya sesuai dengan hak dasar kebebasan menyampaikan pendapat dan hal berserikat. Karena itu, PKS mengusulkan ada revisi dalam pasal UU ITE, khususnya yang sering dijadikan dasar penangkapan atau proses hukum berbasis postingan di sosial media. (Baca juga: Rocky Gerung: Penangkapan Aktivis KAMI untuk Sediakan Bukti Teori Dalang)

Ketua Komisi I DPR Meutya Viada Hafid mengatakan, UU ITE sudah dilakukan revisi belum lama ini sehingga tidak mungkin dilakukan revisi lagi dalam waktu dekat. Mengenai anggapan adanya pasal karet, Meutya mengatakan anggapan tersebut karena mereka belum memahami secara utuh UU tersebut. ”Coba dilihat, saya gak yakin ini karena pasal karet, mungkin in karena orang tidak paham tentang UU ITE, tapi kita sudah melakukan revisi belum lama, dua tahun lalu. Jadi saya rasa mungkin bukan UU ITE yang direvisi,” ujarnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (15/10/2020). (Baca juga: Gatot Nurmantyo dan Din Syamsuddin Tak Diizinkan Jenguk Syahganda Nainggolan dkk)

Dirinya mengaku tidak mengerti pasti pasal mana yang dianggap sebagai pasal karet. Mengenai Pasal 28 ayat (2) UU ITE yang dinilai sering dijadikan sebagai senjata untuk menangkap seseorang yang menyebarkan informasi melalui media sosial di mana didalam pasal tersebut menyebutkan soal suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), Meutya mengatakan bahwa isu SARA memang harus diatur dalam UU.

Pasal 28 ayat (2) tersebut berbunyi, “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).”



”Kebencian yang menimbulkan SARA ya memang gak boleh. Teman-teman ada yang setuju kebencian SARA yang diperbolehkan? Masa itu kita cabut, apa teman-teman mau kata “SARA” dicabut? ITE sudah betul,” tuturnya.

Politikus Partai Golkar itu menyebutkan, jika ada yang menginginkan revisi UU ITE dengan mencabut kata “kebencian” dan “SARA”, hal itu justru dinilai kebablasan. ”Justru harus kita jaga bahwa tidak boleh ada orang membawa isu SARA untuk adu domba, untuk melakukan hoaks. Masa iya teman-teman dukung itu dicabut dari UU ITE,” katanya.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Usulkan Reformasi RUU...
Usulkan Reformasi RUU Penyiaran, Fraksi Golkar: Cari Solusi yang Adaptif dan Inklusif
Bahlil Safari Ramadan...
Bahlil Safari Ramadan ke Ponpes di Pasuruan, Minta Santri Doakan Prabowo dan Bangsa
DPR Dukung Menko Zulhas...
DPR Dukung Menko Zulhas Tertibkan Area Wisata di Puncak untuk Perbaikan Lingkungan
Anggota Komisi I DPR...
Anggota Komisi I DPR Fraksi Golkar Dukung Kampanye Nasional Judi Pasti Rugi
Belum Dinyatakan Lulus...
Belum Dinyatakan Lulus dan Dapat Ijazah, Pembatalan Disertasi Bahlil Dinilai UI Tidak Tepat
Viral Anggota DPR Terima...
Viral Anggota DPR Terima Amplop Cokelat saat Rapat Bareng Direksi Pertamina, Ini Faktanya
Pemuda Muhammadiyah...
Pemuda Muhammadiyah Desak Aparat Investigasi Kecurangan Takaran MinyaKita
Golkar Tugaskan Bakumham...
Golkar Tugaskan Bakumham Buka Komunikasi dengan Ridwan Kamil terkait Penggeledahan KPK
5 Fakta Rumah Ridwan...
5 Fakta Rumah Ridwan Kamil Digeledah KPK, Nomor 2 Respons RK dan 3 Reaksi Golkar
Rekomendasi
JPMorgan Bunyikan Alarm...
JPMorgan Bunyikan Alarm Resesi Amerika, Ini Biang Keroknya
Ifan Seventeen Tegaskan...
Ifan Seventeen Tegaskan Keseriusannya Pimpin PT PFN: Amanah Besar
Kisah Penangkapan Crazy...
Kisah Penangkapan Crazy Rich Kiai Murmo yang Memicu Kemarahan Pangeran Diponegoro Kepada Belanda
Berita Terkini
Pakar Hukum Pidana Soroti...
Pakar Hukum Pidana Soroti Potensi Overpenalization dalam Gugatan PT Timah ke MK
14 menit yang lalu
KPK Imbau Penyelenggara...
KPK Imbau Penyelenggara Negara Tolak Gratifikasi Jelang Lebaran, Bisa Lapor ke Sini
22 menit yang lalu
Momen Anies Bukber di...
Momen Anies Bukber di Kediaman JK: Menyerap Kebijaksanaan dari Seorang Mentor
1 jam yang lalu
Revisi UU TNI Dibahas...
Revisi UU TNI Dibahas di Hotel Mewah, Panja Ungkap Perdebatan Sengit soal Usia Pensiun Prajurit
1 jam yang lalu
PT Timah Gugat UU Tipikor...
PT Timah Gugat UU Tipikor Terkait Vonis Ganti Rugi, Pakar Hukum: Kontraproduktif
2 jam yang lalu
Deretan Jenderal Polisi...
Deretan Jenderal Polisi Baru Pascamutasi Polri Besar-besaran Maret 2025
2 jam yang lalu
Infografis
3 Fakta Ukraina Tak...
3 Fakta Ukraina Tak Memiliki Masa Depan dalam Konflik Lawan Rusia
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved