MAKI Desak KPK Telusuri TPPU dalam Kasus Irjen Napoleon Bonaparte
Rabu, 14 Oktober 2020 - 17:29 WIB
loading...
A
A
A
Penyidik lembaga antirasuah perlu menelusuri bagaimana proses pengajuan Peninjauan Kembali yang didaftarkan oleh Anita Dewi Kolopaking untuk terpidana kasus hak tagih Bank Bali itu ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.(Baca juga: Gugatan Praperadilan Jenderal Napoleon Kandas, Hakim Anggap Bukti Kuat )
Berdasarkan informasi yang diperoleh Boyamin, seharusnya pendaftaran upaya peninjauan kembali itu dilakukan di bagian Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Namun, Anita dan timnya diduga menemui seorang panitera di lantai 2 Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Artinya, oknum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan seakan memberikan kemudahan untuk Djoko Tjandra.
"Dari kebiasaannya, Joko Tjandra ini kan 'nyawer'. Nah, apakah ada kaitannya dengan Imigrasi dan pengadilan ini dugaan disawer atau nggak, mesinya KPK bisa melakukan penyelidikan dan menelusuri semua runtutan peristiwa ini," kata Boyamin.
Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak praperadilan yang diajukan mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Mabes Polri itu. Diketahui, gugatan itu diajukan Napoleon terkait penetapan statusnya sebagai tersangka dalam kasus penghapusan red notice Joko Tjandra.
"Pertama, menolak praperadilan pemohon untuk seluruhnya. Kedua, membebankan biaya perkara senilai nihil," ujar Hakim Ketua Suharno saat membacakan putusan, Selasa (6/10/2020).
Berdasarkan informasi yang diperoleh Boyamin, seharusnya pendaftaran upaya peninjauan kembali itu dilakukan di bagian Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Namun, Anita dan timnya diduga menemui seorang panitera di lantai 2 Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Artinya, oknum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan seakan memberikan kemudahan untuk Djoko Tjandra.
"Dari kebiasaannya, Joko Tjandra ini kan 'nyawer'. Nah, apakah ada kaitannya dengan Imigrasi dan pengadilan ini dugaan disawer atau nggak, mesinya KPK bisa melakukan penyelidikan dan menelusuri semua runtutan peristiwa ini," kata Boyamin.
Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak praperadilan yang diajukan mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Mabes Polri itu. Diketahui, gugatan itu diajukan Napoleon terkait penetapan statusnya sebagai tersangka dalam kasus penghapusan red notice Joko Tjandra.
"Pertama, menolak praperadilan pemohon untuk seluruhnya. Kedua, membebankan biaya perkara senilai nihil," ujar Hakim Ketua Suharno saat membacakan putusan, Selasa (6/10/2020).
(abd)
Lihat Juga :