MAKI Desak KPK Telusuri TPPU dalam Kasus Irjen Napoleon Bonaparte

Rabu, 14 Oktober 2020 - 17:29 WIB
loading...
MAKI Desak KPK Telusuri...
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman, menunjukan uang yang diduga suap, yang diterimanya, sebelum diserahkan ke KPK, Jakarta, Rabu (7/10/2020). FOTO/SINDOnews/SUTIKNO
A A A
JAKARTA - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) , Boyamin Saiman mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri dugaan tindak pidana pencucian uang dalam kasus suap penghapusan red notice atau pencarian tersangka di luar negeri atas nama Djoko Tjandra .

Menurut Boyamin, dalam sidang gugatan praperadilan yang diajukan tersangka Inspektur Jenderal Napoleon Bonaparte, Tim Divisi Hukum Mabes Polri menyebut bahwa Napoleon menerima uang Rp7 miliar secara bertahap atas jasanya menerbitkan surat-surat untuk menghapus red notice Djoko Tjandra.

"Dugaan ini diperkuat oleh keputusan Majelis Hakim yang menolak seluruh permohonan praperadilan Napoleon Bonaparte," kata Boyamin dalam keterangan tertulis, Rabu (14/10/2020).(Baca juga: MAKI Serahkan Uang 100.000 Dollar Singapura ke KPK Diduga dari Orang Djoko Tjandra )

Boyamin menyebut dua alat bukti yang dimiliki penyidik dalam kasus itu sah. Sayangnya, Boyamin berpandangan, kasus yang ditangani oleh Korps Bhayangkara itu tidak akan berkembang hingga ada penetapan tersangka lain lagi. "Makanya, ini merupakan peluang KPK untuk melakukan penyelidikan baru terhadap dugaan pencucian uang terhadap dana yang mengalir dari Djoko Tjandra kepada oknum di NCB Interpol dan Divisi Hubungan Internasional," ungkap Boyamin.

Selain TPPU, Boyamin menilai masih ada beberapa penyimpangan lain dalam sengkarut Djoko Tjandra ini yang perlu diusut. Misalnya, adanya dugaan keterlibatan pihak Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM terkait penghapusan nama Joko Tjandra dari daftar cekal.

Penyidik lembaga antirasuah perlu menelusuri bagaimana proses pengajuan Peninjauan Kembali yang didaftarkan oleh Anita Dewi Kolopaking untuk terpidana kasus hak tagih Bank Bali itu ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.(Baca juga: Gugatan Praperadilan Jenderal Napoleon Kandas, Hakim Anggap Bukti Kuat )

Berdasarkan informasi yang diperoleh Boyamin, seharusnya pendaftaran upaya peninjauan kembali itu dilakukan di bagian Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Namun, Anita dan timnya diduga menemui seorang panitera di lantai 2 Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Artinya, oknum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan seakan memberikan kemudahan untuk Djoko Tjandra.

"Dari kebiasaannya, Joko Tjandra ini kan 'nyawer'. Nah, apakah ada kaitannya dengan Imigrasi dan pengadilan ini dugaan disawer atau nggak, mesinya KPK bisa melakukan penyelidikan dan menelusuri semua runtutan peristiwa ini," kata Boyamin.

Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak praperadilan yang diajukan mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Mabes Polri itu. Diketahui, gugatan itu diajukan Napoleon terkait penetapan statusnya sebagai tersangka dalam kasus penghapusan red notice Joko Tjandra.

"Pertama, menolak praperadilan pemohon untuk seluruhnya. Kedua, membebankan biaya perkara senilai nihil," ujar Hakim Ketua Suharno saat membacakan putusan, Selasa (6/10/2020).
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Penyidik KPK Limpahkan...
Penyidik KPK Limpahkan Berkas Perkara Budiman Bayu Prasojo Tersangka Bea Cukai ke JPU
KPK Cecar Maruf Cahyono...
KPK Cecar Ma'ruf Cahyono terkait Penerimaan Uang selama Jabat Sekjen MPR
KPK Ungkap Dugaan Intervensi...
KPK Ungkap Dugaan Intervensi BPK Pusat dalam Kasus Perubahan Opini Audit Pemkab Muara Enim
KPK Belum Menahan Eks...
KPK Belum Menahan Eks Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono usai Pemeriksaan, Ini Alasannya
Gus Yaqut Sakit, KPK...
Gus Yaqut Sakit, KPK Bantarkan Penahanannya ke RS Polri Kramatjati
Eksekusi Vonis 4,5 Penjara,...
Eksekusi Vonis 4,5 Penjara, KPK Jebloskan Noel ke Lapas Sukamiskin
KPK Ungkap Biro Jasa...
KPK Ungkap Biro Jasa Harus Setor Rp100 Ribu hingga Rp2,5 Juta untuk Pengurusan Izin Tinggal WNA di Bali
Didukung Rieke Diah...
Didukung Rieke Diah Pitaloka, Nikita Mirzani Makin Optimistis Menang di Sidang PK
Kasus Muara Enim, KPK:...
Kasus Muara Enim, KPK: Korupsi Terjadi sebelum Tahap Perencanaan-Penganggaran Dilakukan
Rekomendasi
Dembele Ukir Hat-trick...
Dembele Ukir Hat-trick Tercepat Kedua dalam Sejarah Piala Dunia
Seratus Tahun Sekali:...
Seratus Tahun Sekali: Krisis Chip Memory Bikin MacBook hingga iPad Naik Harga, iPhone Berikutnya?
MSIN Putuskan Tak Bagi...
MSIN Putuskan Tak Bagi Dividen, Fokus Perkuat Platform Digital
Berita Terkini
Pengadilan Negeri Jakarta...
Pengadilan Negeri Jakarta Timur Larang Siaran Langsung Sidang Dokter Tifa terkait Ijazah Jokowi
Mensesneg Jelaskan Maksud...
Mensesneg Jelaskan Maksud Prabowo terkait 4 Kali Kalah Pemilu Tak Ganggu Pemegang Mandat
Salam Prabowo Disampaikan...
Salam Prabowo Disampaikan Jumhur, Raja Charles Beri Pujian untuk Indonesia
Prabowo Singgung Pihak...
Prabowo Singgung Pihak Bikin Gaduh usai Pemilu: Kapan Kita Mau Menuju Kesejahteraan untuk Rakyat?
Ajukan Kasasi, Kuasa...
Ajukan Kasasi, Kuasa Hukum Harap MA Vonis Bebas Kerry Anak Riza Chalid
Jokowi Pede PSI Masuk...
Jokowi Pede PSI Masuk Parlemen Senayan di Pemilu 2029
Infografis
Apa Itu Dilema Malaka?...
Apa Itu Dilema Malaka? Strategi AS Cekik Minyak China, Berpotensi Seret Indonesia dalam Konflik
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved