Anggota AMPHURI Diimbau Kembali Bersatu Rajut Ukhuwah

Rabu, 14 Oktober 2020 - 15:23 WIB
loading...
Anggota AMPHURI Diimbau Kembali Bersatu Rajut Ukhuwah
Ketua Umum AMPHURI hasil Munaslub pada 10 Oktober 2020 di Hotel Fave Tangerang Banten, Muhammad Fauzan Kamil meminta semua anggota AMPHURI kembali merajut ukhuwah untuk memajukan organisasi. Foto: SINDOnews/Rico Afrido Simanjuntak.
A A A
JAKARTA - Seluruh anggota Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia ( AMPHURI ) diimbau agar bersatu kembali demi merajut ukhuwah dalam rumah besar AMPHURI tanpa intimidasi, ancaman, terhadap mereka yang kritis. Imbauan itu disampaikan oleh Ketua Umum AMPHURI terpilih dalam Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) pada 10 Oktober 2020 di Hotel Fave Tangerang Banten, Muhammad Fauzan Kamil.

“Kami menganggap semua sahabat di AMPHURI. Tidak ada yg lebih hebat dan berkuasa dari yang lainnya. Bapak atau Ibu semua adalah para pengusaha yang mandiri tidak perlu di persekusi hanya karena berbeda pandangan dalam membangun AMPHURI” ujar Fauzan dalam konferensi pers di Hotel Aston Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Rabu (14/10/2020).

(Baca: Kantongi SK Kemenkumham, Pengurus AMPHURI Hasil Munaslub Klaim Sah Secara Hukum)

Sebelumnya kuasa hukum pengurus AMPHURI hasil Munaslub, Rasman Arif Nasution mengungkapkan bahwa hasil Munaslub telah disahkan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Adapun beberapa hasilnya diantaranya adalah Kepengurusan Dewan Majelis Tinggi dengan Ketua Mahfudz Djaelani, Ketua Dewan Penasehat Arfan Oesman, Ketua Dewan Kehormatan Karyono Supomo.

Kemudian, Kepengurusan DPP AMPHURI dengan Ketua Umum Muhammad Fauzan, Sekretaris Jenderal Isnaeni Iskandar, Bendahara Umum Tagor Bajora Lubis. “Pengesahan ini sekaligus menegaskan bahwa hasil Musyawarah Nasional (MUNAS) AMPHURI di Kota Batu Jawa Timur tidak sah dan batal demi hukum,” kata Rasman.

Rasman juga membeberkan adanya laporan dari Direktorat Jenderal Pajak bahwa Kepengurusan AMPHURI pada masa periode 1437 - 1441 H / 2016 - 2020 M. "Dimana saudara Firman sebagai Sekjend dan Tauhid Hamdi sebagai Bendum AMPHURI tidak pernah melakukan pembayaran dan pelaporan SPT Tahunan AMPHURI, yang akan membawa banyak fakta - fakta baru indikasi pelanggaran pelanggaran yang dilakukan Pengurus AMPHURI sebelumnya dalam mengelola organisasi ummat ini. Terutamanya masalah pengelolaan keuangan anggota AMPHURI,” pungkasnya.
(muh)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1356 seconds (0.1#10.140)