Sempat Dicabut, Sekjen DPR untuk Ketiga Kalinya Ajukan Praperadilan
Jum'at, 06 Maret 2026 - 10:18 WIB
loading...
Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR Indra Iskandar mengajukan permohonan praperadilan atas penetapan tersangka dirinya dalam perkara dugaan korupsi sarana dan prasarana rumah dinas DPR. Foto: Dok SindoNews/Nur Khabibi
A
A
A
JAKARTA - Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR Indra Iskandar mengajukan permohonan praperadilan atas penetapan tersangka dirinya dalam perkara dugaan korupsi sarana dan prasarana rumah dinas DPR. Permohonan praperadilan ini diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Permohonan praperadilan ini diajukan pada Jumat (27/2/2026) dan telah teregister dengan nomor perkara 31/Pid.Pra/2026 PN.JKT. SEL. Sidang perdana praperadilan akan digelar pada Senin (9/3/2026).
Dalam permohonannya, Indra meminta agar majelis hakim menyatakan penetapan tersangka yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selaku termohon tidak sah.
Baca juga: KPK Panggil Sekjen DPR Indra Iskandar terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Rumah Dinas
"Dalam permohonan tersebut, pemohon meminta agar pengadilan menyatakan penetapan tersangka yang dilakukan oleh termohon adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Rio Barten, dikutip Jumat (6/3/2026).
Indra juga meminta agak pengadilan memerintahkan KPK untuk menghentikan penyidikan atas kasusnya. Hal ini termasuk mencabut larangan bepergian hingga memulihkan hak.
Permohonan praperadilan ini diajukan pada Jumat (27/2/2026) dan telah teregister dengan nomor perkara 31/Pid.Pra/2026 PN.JKT. SEL. Sidang perdana praperadilan akan digelar pada Senin (9/3/2026).
Dalam permohonannya, Indra meminta agar majelis hakim menyatakan penetapan tersangka yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selaku termohon tidak sah.
Baca juga: KPK Panggil Sekjen DPR Indra Iskandar terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Rumah Dinas
"Dalam permohonan tersebut, pemohon meminta agar pengadilan menyatakan penetapan tersangka yang dilakukan oleh termohon adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Rio Barten, dikutip Jumat (6/3/2026).
Indra juga meminta agak pengadilan memerintahkan KPK untuk menghentikan penyidikan atas kasusnya. Hal ini termasuk mencabut larangan bepergian hingga memulihkan hak.
Lihat Juga :