Sempat Dicabut, Sekjen DPR untuk Ketiga Kalinya Ajukan Praperadilan

Jum'at, 06 Maret 2026 - 10:18 WIB
loading...
Sempat Dicabut, Sekjen...
Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR Indra Iskandar mengajukan permohonan praperadilan atas penetapan tersangka dirinya dalam perkara dugaan korupsi sarana dan prasarana rumah dinas DPR. Foto: Dok SindoNews/Nur Khabibi
A A A
JAKARTA - Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR Indra Iskandar mengajukan permohonan praperadilan atas penetapan tersangka dirinya dalam perkara dugaan korupsi sarana dan prasarana rumah dinas DPR. Permohonan praperadilan ini diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Permohonan praperadilan ini diajukan pada Jumat (27/2/2026) dan telah teregister dengan nomor perkara 31/Pid.Pra/2026 PN.JKT. SEL. Sidang perdana praperadilan akan digelar pada Senin (9/3/2026).

Dalam permohonannya, Indra meminta agar majelis hakim menyatakan penetapan tersangka yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selaku termohon tidak sah.

Baca juga: KPK Panggil Sekjen DPR Indra Iskandar terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Rumah Dinas



"Dalam permohonan tersebut, pemohon meminta agar pengadilan menyatakan penetapan tersangka yang dilakukan oleh termohon adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Rio Barten, dikutip Jumat (6/3/2026).

Indra juga meminta agak pengadilan memerintahkan KPK untuk menghentikan penyidikan atas kasusnya. Hal ini termasuk mencabut larangan bepergian hingga memulihkan hak.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
KPK Tahan Wamen Imipas...
KPK Tahan Wamen Imipas Silmy Karim dan Eks Plt Dirjen Imigrasi Saffar Godam
Wamen Imipas Silmy Karim...
Wamen Imipas Silmy Karim Kenakan Rompi Oranye dan Diborgol
Kronologi Wamen Imipas...
Kronologi Wamen Imipas Silmy Karim Serahkan Diri ke KPK
Geledah Rumah Silmy...
Geledah Rumah Silmy Karim, KPK Segel Mobil Mewah
KPK Kantongi Informasi...
KPK Kantongi Informasi Wamen Imipas Silmy Karim Berada di Jakarta
OTT Imigrasi Jakbar,...
OTT Imigrasi Jakbar, KPK Cari Wamen Silmy Karim
Wamen Imipas Silmy Karim...
Wamen Imipas Silmy Karim Menyerahkan Diri ke KPK
Keluarga Tahanan Padati...
Keluarga Tahanan Padati Rutan KPK saat Momen Iduladha 2026
SPMB 2026 Diperketat,...
SPMB 2026 Diperketat, Kemendikdasmen Gandeng KPK hingga Polri
Rekomendasi
Gegara Ledakan AI, Industri...
Gegara Ledakan AI, Industri Cip Rp27.000 Triliun Jadi Medan Perang AS-China
Setelah 18 Tahun Dee...
Setelah 18 Tahun Dee Lestari Akhirnya Rilis Album Lagi, Mendiang Suami Jadi Alasan
PNJ Telaah Sanksi Tindak...
PNJ Telaah Sanksi Tindak Asusila Sesama Jenis di Kampus
Berita Terkini
KPK Tahan Wamen Imipas...
KPK Tahan Wamen Imipas Silmy Karim dan Eks Plt Dirjen Imigrasi Saffar Godam
Wamen Imipas Silmy Karim...
Wamen Imipas Silmy Karim Kenakan Rompi Oranye dan Diborgol
Prabowo: Makan Masalah...
Prabowo: Makan Masalah Sakral, Tidak Boleh Jadi Sarana Korupsi
Sidang Gugatan PLK,...
Sidang Gugatan PLK, Saksi Sebut Organisasi Penerus HCL Tak Punya Dasar Hukum
Kronologi Wamen Imipas...
Kronologi Wamen Imipas Silmy Karim Serahkan Diri ke KPK
Presiden Prabowo Bakal...
Presiden Prabowo Bakal Terima Surat Kepercayaan 17 Dubes Negara Sahabat Pekan Ini
Infografis
3 Syarat Iran di Selat...
3 Syarat Iran di Selat Hormuz: Aturan Ketat untuk Kapal yang Melintas
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved