DPR Yakin MK Objektif dan Independen Tangani Uji Materi UU Cipta Kerja
Rabu, 14 Oktober 2020 - 01:12 WIB
loading...
A
A
A
"Kedua, secara limitatif kan sudah diatur dalam posisi bahwa UU ini atau sebuah UU yang dibuat bertentangan dengan UUD. Nah itu yang paling dasar. Kalau itu dilanggar dengan UUD 1945, MK bisa membatalkan," katanya.
Di sisi lain, Trimedya membeberkan, meskipun dua gugatan tadi telah didaftarkan ke MK maka para pemohon tentu haruslah menunggu proses berikutnya. Proses ini baik yang dilakukan oleh MK maupun sehubungan dengan UU Cipta Kerja. Musababnya, ujar dia, hingga Selasa (13/10/2020) UU Cipta Kerja belum diserahkan DPR ke pemerintah, belum ada nomornya, dan belum diundangkan.
"Harus menunggu juga UU ini (Cipta Kerja) jadinya UU nomor berapa dan diundangkan. Kalau misalnya tidak ditandatangani Presiden hingga 30 hari setelah disahkan DPR, maka UU itu langsung berlaku. Jadi harus bersabar juga pemohon ini menunggu UU ini nomor berapa," katanya.
Dia menambahkan, Wakil Ketua DPR Koordinator Bidang Politik dan Keamanan dari Fraksi Partai Golkar M Azis Syamsuddin telah menyampaikan bahwa draf UU Cipta Kerja akan diserahkan DPR ke Presiden pada hari ini Rabu (14/10/2020). "Jadi kita tunggu aja," ucapnya.
Di sisi lain, Trimedya membeberkan, meskipun dua gugatan tadi telah didaftarkan ke MK maka para pemohon tentu haruslah menunggu proses berikutnya. Proses ini baik yang dilakukan oleh MK maupun sehubungan dengan UU Cipta Kerja. Musababnya, ujar dia, hingga Selasa (13/10/2020) UU Cipta Kerja belum diserahkan DPR ke pemerintah, belum ada nomornya, dan belum diundangkan.
"Harus menunggu juga UU ini (Cipta Kerja) jadinya UU nomor berapa dan diundangkan. Kalau misalnya tidak ditandatangani Presiden hingga 30 hari setelah disahkan DPR, maka UU itu langsung berlaku. Jadi harus bersabar juga pemohon ini menunggu UU ini nomor berapa," katanya.
Dia menambahkan, Wakil Ketua DPR Koordinator Bidang Politik dan Keamanan dari Fraksi Partai Golkar M Azis Syamsuddin telah menyampaikan bahwa draf UU Cipta Kerja akan diserahkan DPR ke Presiden pada hari ini Rabu (14/10/2020). "Jadi kita tunggu aja," ucapnya.
(cip)
Lihat Juga :