Kemudahan Layanan Solusi Agar Masyarakat Indonesia Melek Hukum
Senin, 12 Oktober 2020 - 16:00 WIB
loading...
CEO kontrakhukum.com, Rieke Caroline mengatakan penyedia layanan hukum digital juga harus mampu memberikan layanan yang terpercaya, termudah, dan terjangkau bagi publik. Foto/Istimewa
A
A
A
JAKARTA - Perkembangan teknologi memegang peranan besar dalam pertumbuhan ekonomi Indonesia, terutama dalam mengembangkan usaha atau bisnis yang sudah ada meskipun di tengah situasi pandemi COVID-19 . Hal tersebut terlihat dari laporan Berita Negara yang menunjukkan ada hampir 30 ribu pendaftaran badan usaha baru, terhitung dari awal tahun 2020.
Oleh karena itu, penyedia layanan hukum digital juga harus mampu memberikan layanan yang terpercaya, termudah, dan terjangkau bagi publik. Masyarakat yang melek hukum dapat berdampak positif pada berbagai sektor, salah satunya adalah sektor perekonomian. (Baca juga: Kebijakan Penanganan Covid-19 Pemerintah Membingungkan Masyarakat)
“Saat ini pemerintah sudah membuat metode pendaftaran satu pintu untuk perizinan usaha dengan Online Single Submission (OSS) melalui Lembaga OSS,” ujarCEO kontrakhukum.com Rieke Caroline dalam keterangannya kepada wartawan, Senin (13/10/2020).
Namun informasi dan edukasi yang kurang merata menyebabkan menumpuknya antrian pendaftaran OSS di Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).Padahal, dengan adanya sistem online tersebut, pendaftaran perizinan usaha seharusnya lebih cepat dan efisien. Dengan kata lain,antusiasme tersebut masih menemui berbagai kendala, misalnya durasi yang lama untuk pengurusan izin usaha.
Riset World Bank pada tahun 2018, mencatat waktu yang dibutuhkan untuk mengurus izin usaha di Indonesia rata-rata mencapai 20 hari, sementara dinegara lain seperti China hanya 9 hari, Malaysia selama 13 hari, Thailand butuh 5 hari, dan Singapura hanya 1,5 hari.
Idealnya, lanjutRieke,layanan hukum harus tersedia dengan mudah dan terjangkau untuk semua orang. Di sinilah seharusnya para penyedia layanan hukum berperan untuk mewujudkan hal tersebut. Terutama layanan hukum berbasis digital yang perlu diprioritaskan dan digencarkan karena penyelesaian masalah hukum dapat teratasi dengan lebih efisien.
Kondisi tersebut dapat segera terjadi sebab Indonesia sudah memasuki era digital yang memudahkan akses berbagai informasi. Masyarakat juga semakin mudah untuk membuat usaha karena adanya E-commerce. Perlu diketahui, jumlah pelanggan E-commerce mengalami peningkatan hingga 38,3% selama masa pandemi yang dimulai sejak Januari hingga Juli 2020. Angka ini menunjukan semangat masyarakat untuk membangun bisnis di Indonesia.
Oleh karena itu, penyedia layanan hukum digital juga harus mampu memberikan layanan yang terpercaya, termudah, dan terjangkau bagi publik. Masyarakat yang melek hukum dapat berdampak positif pada berbagai sektor, salah satunya adalah sektor perekonomian. (Baca juga: Kebijakan Penanganan Covid-19 Pemerintah Membingungkan Masyarakat)
“Saat ini pemerintah sudah membuat metode pendaftaran satu pintu untuk perizinan usaha dengan Online Single Submission (OSS) melalui Lembaga OSS,” ujarCEO kontrakhukum.com Rieke Caroline dalam keterangannya kepada wartawan, Senin (13/10/2020).
Namun informasi dan edukasi yang kurang merata menyebabkan menumpuknya antrian pendaftaran OSS di Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).Padahal, dengan adanya sistem online tersebut, pendaftaran perizinan usaha seharusnya lebih cepat dan efisien. Dengan kata lain,antusiasme tersebut masih menemui berbagai kendala, misalnya durasi yang lama untuk pengurusan izin usaha.
Riset World Bank pada tahun 2018, mencatat waktu yang dibutuhkan untuk mengurus izin usaha di Indonesia rata-rata mencapai 20 hari, sementara dinegara lain seperti China hanya 9 hari, Malaysia selama 13 hari, Thailand butuh 5 hari, dan Singapura hanya 1,5 hari.
Idealnya, lanjutRieke,layanan hukum harus tersedia dengan mudah dan terjangkau untuk semua orang. Di sinilah seharusnya para penyedia layanan hukum berperan untuk mewujudkan hal tersebut. Terutama layanan hukum berbasis digital yang perlu diprioritaskan dan digencarkan karena penyelesaian masalah hukum dapat teratasi dengan lebih efisien.
Kondisi tersebut dapat segera terjadi sebab Indonesia sudah memasuki era digital yang memudahkan akses berbagai informasi. Masyarakat juga semakin mudah untuk membuat usaha karena adanya E-commerce. Perlu diketahui, jumlah pelanggan E-commerce mengalami peningkatan hingga 38,3% selama masa pandemi yang dimulai sejak Januari hingga Juli 2020. Angka ini menunjukan semangat masyarakat untuk membangun bisnis di Indonesia.
Lihat Juga :