Boni Hargens Ungkap Dua Kelompok Massa Penolak UU Ciptaker

Senin, 12 Oktober 2020 - 16:17 WIB
loading...
Boni Hargens Ungkap Dua Kelompok Massa Penolak UU Ciptaker
Pengamat politik yang juga Direktur Lembaga Pemilih Indonesia (LPI) Boni Hargens. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pengesahan Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja ( UU Ciptaker ) oleh DPR dan Pemerintah pada Senin 5 Oktober 2020 lalu berbuntut aksi demonstrasi di berbagai daerah.

Pengamat politik yang juga Direktur Lembaga Pemilih Indonesia (LPI) Boni Hargens mengatakan, gelombang aksi penolakan UU Ciptaker tersebut memunculkan tanda tanya. Dia mempertanyakan apakah benar ini untuk kepentingan buruh atau ada pihak lain yang menunggangi aksi buruh.

Boni mengatakan, berdasarkan investigasi independen yang dilakukan LPI sebelum aksi besar pada 8 Oktober 2020 sampai hari ini, ditemukan ada indikasi keterpautan beragam kepentingan dan kelompok pemain di balik aksi ini.

Secara garis besar, kata Boni, ada dua kelompok yang terlibat dalam aksi 8 Oktober 2020, serta yang akan bergabung dalam aksi lanjutan pada Selasa (13/10/2020) besok, serta aksi-aksi yang akan datang. (Baca juga: DPR Luruskan 12 Fakta tentang Omnibus Law Cipta Kerja)

Pertama, kelompok buruh dan para aktivis yang ideologis ingin memperjuangan kepentingan buruh. "Mereka benar-benar mempersoakan pasal-pasal yang menurut mereka berpotensi multitafsir sehingga dalam perumusan Peraturan Pemerintah (PP) nanti, ada potensi kepentingan buruh dikorbankan. Kelompok tipe ini tentu penting untuk diterima sebagai kritik dan saran untuk evaluasi dalam konteks judicial review jika itu dinilai perlu," katanya, Senin (12/10/2020).

Kelompok kedua, kata dia, massa yang dimobilisasi oleh oknum dari partai politik oposisi dan kelompok antipemerintah yang selama ini memainkan peran sebagai oposisi jalanan.

Massa ini disebut Boni datang dari berbagai latar belakang. Ada massa partai, ormas, dan bahkan ada kelompok pengacau yang biasa di kenal sebagai kaum "anarko".

"Massa tipe kedua inilah yang kemarin dalam aksi 8 Oktober 2020 terlibat dalam aksi anarkisme, pengrusakan fasilitas umum, termasuk penyerangan terhadap aparat keamanan dari kepolisian. Massa tipe kedua ini yang dibayar oleh bandar politik yang bertebaran dari daerah sampai Jakarta," tuturnya.

Boni menyebut pihaknya tidak mempunyai otoritas untuk membeberkan identitas dari para penyumbang dana dalam aksi ini karena itu wilayah hukum yang menjadi yurisdiksi kepolisian.

"Namun, apa yang dikatakan pemerintah melalui beberapa tokoh di pemerintahan, sungguh benar bahwa ada bandar yang mendanai aksi 8 Oktober 2020 dan aksi-aksi lanjutannya," paparnya.

Pertanyaannya adalah untuk apa mereka mengeluarkan uang dan melakukan aksi anarkistis? Menurut Boni, ada kelompok partai yang ingin menaikkan popularitas untuk memastikan kemenangan di Pilkada 2020 dan persiapan Pemilu 2024.

Selain itu, kelompok lain yang adalah oposisi jalanan. Mereka berkepentingan untuk menaikkan posisi tawar dalam rangka persiapan Pilpres 2024. "Jadi, ada banyak aktor yang bermain dalam aksi ini, tetapi sebagian besar tidak memikirkan kemaslahatan buruh, tetapi sekadar menjadikan isu buruh sebagai pintu masuk untuk menyerang pemerintah," urainya.( )

Maka, menurut Boni, tidak mengejutkan sebetulnya ketika ada temuan di lapangan bahwa banyak peserta aksi tidak memahami pasal-pasal dalam UU Ciptaker yang menjadi alasan aksi itu ada.

"Mereka hanyalah massa mengambang yang dimobilisasi untuk menyerang pemerintah. Kelompok ini yang secara pragmatis direkrut dan dimobilisasi untuk terlibat dalam aksi anarkistis," tuturnya.
(dam)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1921 seconds (0.1#10.140)