Kebijakan Penanganan Covid-19 Pemerintah Membingungkan Masyarakat
Senin, 12 Oktober 2020 - 15:06 WIB
loading...
A
A
A
“Kami melihat karantina wilayah parsial dan proporsional diperlukan. Dalam konteks pandemi tidak bisa dibatasi wilayah. Faktanya, PSBB diatur batas-batas wilayah yang menyulitkan penanggulangan paripurna,” ujarnya dalam acara “Peluncuran Laporan dan Diskusi Publik Tata Kelola Penanggulangan COVID-19 dalam Perspektif HAM”, Senin (12/10/2020).
(Baca: PSBB Transisi Jakarta Diberlakukan, Sahroni Ingatkan Protokol Kesehatan Tak Boleh Kendor)
Mimin mengungkapkan berdasarkan pemantauan Komnas HAM, kepatuhan masyarakat terhadap protokol kesehatan mengalami tren positif pada Maret-Mei 2020. Saat itu, masyarakat mengurangi aktivitasnya karena adanya penerapan PSBB.
“Namun, awal Juni mulai diterapkan kebijakan new normal atau adaptasi kebiasaan baru secara bertahap. Lalu, terjadi mobilisasi masyarakat secara masif, perkantoran, sentra ekonomi, tempat publik, naiklah jumlah masyarakat yang terkena covid. Kami nilai belum saatnya dilonggarkan,” pungkasnya.
Mimin menjelaskan perubahan-perubahan kebijakan, seperti PSBB ketat dan transisi, membuat masyarakat bingung. Mereka akhirnya keluar dan beraktivitas karena kebutuhan ekonomi.
(Baca: PSBB Transisi Jakarta Diberlakukan, Sahroni Ingatkan Protokol Kesehatan Tak Boleh Kendor)
Mimin mengungkapkan berdasarkan pemantauan Komnas HAM, kepatuhan masyarakat terhadap protokol kesehatan mengalami tren positif pada Maret-Mei 2020. Saat itu, masyarakat mengurangi aktivitasnya karena adanya penerapan PSBB.
“Namun, awal Juni mulai diterapkan kebijakan new normal atau adaptasi kebiasaan baru secara bertahap. Lalu, terjadi mobilisasi masyarakat secara masif, perkantoran, sentra ekonomi, tempat publik, naiklah jumlah masyarakat yang terkena covid. Kami nilai belum saatnya dilonggarkan,” pungkasnya.
Mimin menjelaskan perubahan-perubahan kebijakan, seperti PSBB ketat dan transisi, membuat masyarakat bingung. Mereka akhirnya keluar dan beraktivitas karena kebutuhan ekonomi.
(muh)
Lihat Juga :