Draf RUU Cipta Kerja yang Dibahas Terakhir 1.035 Halaman, Disahkan 905 Halaman
Senin, 12 Oktober 2020 - 13:42 WIB
loading...
A
A
A
Indra memastikan bahwa tidak ada perubahan substansi dalam draf RUU Ciptaker yang sudah disahkan itu. Semua yang disempurnakan lebih kepada kesalahan penulisan atau format tulisan. “Nggak ada (perubahan substansi lagi). Itu hanya typo dan format. Kan format dirapikan kan jadinya spasi-spasinya kedorong semuanya halamannya,” pungkasnya.
(Baca: Perjalanan UU Cipta Kerja: Diusulkan Pemerintah, Dibahas 64 Kali Rapat)
Sebelumnya, publik sempat dibuat bingung oleh pernyataan pimpinan Badan Legislasi (Baleg) bahwa draf RUU yang beredar itu belum dipastikan kebenarannya. Padahal, draf tersebut dibagikan oleh anggota Panja RUU Cipta Kerja di Baleg DPR.
“Adanya banyak versi itu membuat kacau dunia pemberitaan,” kata Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi, Kamis (10/8/2020).
Soal draf yang tidak dibagikan ke seluruh anggota dan fraksi, pria yang akrab disapa Awiek itu menjelaskan bahwa itu tidak wajib dilakukan. Yang wahib dibagikan sesuai Tatib DPR nomor 1/2020 yakni, Pidato Pimpinan DPR pembukaan dan penutupan masa sidang dalam Pasal 253 ayat 5 dan bahan rapat kerja (Raker) pemerintah dan pakar yang diatur Pasal 286.
(Baca: Perjalanan UU Cipta Kerja: Diusulkan Pemerintah, Dibahas 64 Kali Rapat)
Sebelumnya, publik sempat dibuat bingung oleh pernyataan pimpinan Badan Legislasi (Baleg) bahwa draf RUU yang beredar itu belum dipastikan kebenarannya. Padahal, draf tersebut dibagikan oleh anggota Panja RUU Cipta Kerja di Baleg DPR.
“Adanya banyak versi itu membuat kacau dunia pemberitaan,” kata Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi, Kamis (10/8/2020).
Soal draf yang tidak dibagikan ke seluruh anggota dan fraksi, pria yang akrab disapa Awiek itu menjelaskan bahwa itu tidak wajib dilakukan. Yang wahib dibagikan sesuai Tatib DPR nomor 1/2020 yakni, Pidato Pimpinan DPR pembukaan dan penutupan masa sidang dalam Pasal 253 ayat 5 dan bahan rapat kerja (Raker) pemerintah dan pakar yang diatur Pasal 286.
(muh)
Lihat Juga :