Perjalanan UU Cipta Kerja: Diusulkan Pemerintah, Dibahas 64 Kali Rapat

Rabu, 07 Oktober 2020 - 13:58 WIB
loading...
Perjalanan UU Cipta...
Buruh dari berbagai aliansi melakukan aksi mogok kerja di jalan pembangunan 1, Tangerang, Banten, Selasa 6 Oktober 2020). Aksi merupakan bentuk protes pengesahan UU Ciptaker oleh DPR. Foto/SINDOnews/Yorri Farli
A A A
JAKARTA - Perjalanan Undang-Undang Omnibus Law tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker) usulan pemerintah sudah memulai perjalanannnya sejak 17 Desember 2019.

Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja masuk ke dalam 248 Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Jangka Menengah tahun 2020-2024 yang disahkan DPR, pemerintah dan DPD dalam Rapat Paripurna DPR.

Di waktu yang sama, RUU Ciptaker juga disahkan dalam 50 RUU Prolegnas Prioritas tahun 2020. Selain RUU Ciptaker, pemerintah juga mengusulkan beberapa omnibus law dalam Prolegnas di antaranya RUU tentang Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan untuk Penguatan Perekonomian (Prioritas 2020) dan RUU tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

Pada 12 Februari 2020, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengutus enam menteri sekaligus yakni, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, Menteri Agraria dan Tata Ruang Sofyan Djalil dan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya untuk menyerahkan draf, naskah akademik (NA) RUU Ciptaker beserta Surat Presiden (Surpres) langsung ke DPR yang diterima langsung Ketua DPR dan empat Wakil Ketua. (Baca juga: HMI Cabang se-Sumut Segera Turun ke Jalanan Tolak UU Cipta Kerja Omnibus Law)

Rapat konsultasi pengganti Badan Musyawarah (Bamus) DPR menyerahkan pembahasan RUU Ciptaker pada Badan Legislasi (Baleg) DPR. Baleg DPR membentuk Panitia Kerja (Panja) RUU Ciptaker pada 14 April 2020, yang terdiri atas 35 orang anggota dan lima orang pimpinan Baleg DPR.

Kala itu, Fraksi PKS baru mengirimkan perwkailannya pada tanggal 20 Mei 2020, dan Fraksi Partai Demokrat juga sempat mencabut anggotanya dari Panja RUU Ciptaker pada 18 Juni dengan alasan tidak adanya urgensi RUU Ciptaker dan pandemi Covid-19. Demokrat baru kembali lagi ikut membahas pada 26 Agustus.

Panja RUU Ciptaker memulai kerjanya pada 27 April dengan mengundang sejumlah ahli, pakar dan akademisi terkait, serta stakeholder yang terkait dengan RUU Ciptaker, termasuk dari asosiasi-asosiasi profesi, pengusaha dan juga serikat buruh. (Baca juga: UU Cipta Kerja Panen Penolakan, Jokowi Diminta Utamakan Aspirasi Rakyat)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Rekomendasi
Samakah 1 Muharram dengan...
Samakah 1 Muharram dengan 1 Suro? Simak Penjelasannya di Sini!
IHSG Terjun Bebas 4,52%...
IHSG Terjun Bebas 4,52% Sore Ini, Banyak Saham 'Berdarah-darah'
Tak Lupa Masa Lalu,...
Tak Lupa Masa Lalu, RM BTS Beri Hadiah Pernikahan Rp120 Juta untuk Sleepy
Berita Terkini
Panja RUU Polri Sepakati...
Panja RUU Polri Sepakati Usia Pensiun Polisi, Jenderal Bintang 4 Bisa 61 Tahun
Eks Waka BGN Sony Sonjaya...
Eks Waka BGN Sony Sonjaya Ajukan JC, Sebut 20 Nama Besar Diduga Terlibat Korupsi
Majelis Etik Ungkap...
Majelis Etik Ungkap Hery Susanto Perintahkan Pegawai Ombudsman Tak Sentuh Program MBG
OTT di Muara Enim, KPK...
OTT di Muara Enim, KPK Tangkap 10 Orang Termasuk Bupati Edison
Tangis Nanik S Deyang...
Tangis Nanik S Deyang Pecah setelah Dilantik Prabowo sebagai Kepala BGN
Anwar Abbas Apresiasi...
Anwar Abbas Apresiasi Kejagung Tangkap Petinggi BGN: Bukti Hukum Tidak Pandang Bulu
Infografis
5 Jurus Prabowo Percepat...
5 Jurus Prabowo Percepat Penciptaan Lapangan Kerja
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved