Perjalanan UU Cipta Kerja: Diusulkan Pemerintah, Dibahas 64 Kali Rapat

Rabu, 07 Oktober 2020 - 13:58 WIB
loading...
Perjalanan UU Cipta...
Buruh dari berbagai aliansi melakukan aksi mogok kerja di jalan pembangunan 1, Tangerang, Banten, Selasa 6 Oktober 2020). Aksi merupakan bentuk protes pengesahan UU Ciptaker oleh DPR. Foto/SINDOnews/Yorri Farli
A A A
JAKARTA - Perjalanan Undang-Undang Omnibus Law tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker) usulan pemerintah sudah memulai perjalanannnya sejak 17 Desember 2019.

Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja masuk ke dalam 248 Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Jangka Menengah tahun 2020-2024 yang disahkan DPR, pemerintah dan DPD dalam Rapat Paripurna DPR.

Di waktu yang sama, RUU Ciptaker juga disahkan dalam 50 RUU Prolegnas Prioritas tahun 2020. Selain RUU Ciptaker, pemerintah juga mengusulkan beberapa omnibus law dalam Prolegnas di antaranya RUU tentang Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan untuk Penguatan Perekonomian (Prioritas 2020) dan RUU tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

Pada 12 Februari 2020, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengutus enam menteri sekaligus yakni, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, Menteri Agraria dan Tata Ruang Sofyan Djalil dan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya untuk menyerahkan draf, naskah akademik (NA) RUU Ciptaker beserta Surat Presiden (Surpres) langsung ke DPR yang diterima langsung Ketua DPR dan empat Wakil Ketua. (Baca juga: HMI Cabang se-Sumut Segera Turun ke Jalanan Tolak UU Cipta Kerja Omnibus Law)

Rapat konsultasi pengganti Badan Musyawarah (Bamus) DPR menyerahkan pembahasan RUU Ciptaker pada Badan Legislasi (Baleg) DPR. Baleg DPR membentuk Panitia Kerja (Panja) RUU Ciptaker pada 14 April 2020, yang terdiri atas 35 orang anggota dan lima orang pimpinan Baleg DPR.

Kala itu, Fraksi PKS baru mengirimkan perwkailannya pada tanggal 20 Mei 2020, dan Fraksi Partai Demokrat juga sempat mencabut anggotanya dari Panja RUU Ciptaker pada 18 Juni dengan alasan tidak adanya urgensi RUU Ciptaker dan pandemi Covid-19. Demokrat baru kembali lagi ikut membahas pada 26 Agustus.

Panja RUU Ciptaker memulai kerjanya pada 27 April dengan mengundang sejumlah ahli, pakar dan akademisi terkait, serta stakeholder yang terkait dengan RUU Ciptaker, termasuk dari asosiasi-asosiasi profesi, pengusaha dan juga serikat buruh. (Baca juga: UU Cipta Kerja Panen Penolakan, Jokowi Diminta Utamakan Aspirasi Rakyat)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Rekomendasi
Hadirkan Panggung Hiburan...
Hadirkan Panggung Hiburan dan Aksi Sosial, Truk SnackVideo 2026 Keliling Berbagai Daerah
Segera Dibuka, Begini...
Segera Dibuka, Begini Ketentuan dan Jadwal Jalur Domisili di SPMB Jakarta 2026
BRIN Teliti Rafflesia...
BRIN Teliti Rafflesia Anambas yang Viral, Bunga Langka Jenis Baru?
Berita Terkini
Pelanggaran Berat Kode...
Pelanggaran Berat Kode Etik, Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Dipecat
Oditur Militer Sampaikan...
Oditur Militer Sampaikan 12 Poin Replik Terkait Kasus Penyiraman Aktivis Andrie Yunus
Istana Terima Tuntutan...
Istana Terima Tuntutan BEM SI Jateng Soal Kuatkan Rupiah, tapi...
TAUD Khawatir Barang...
TAUD Khawatir Barang Bukti Kasus Andrie Yunus Dimusnahkan PN Militer
Chatib Basri di Ajang...
Chatib Basri di Ajang Perang Ideologi Ekonomi
TAUD Ajukan Penghentian...
TAUD Ajukan Penghentian Sidang Kasus Andrie Yunus ke Pengadilan Militer Jakarta
Infografis
8 Kebijakan Baru Pemerintah...
8 Kebijakan Baru Pemerintah Hadapi Tekanan Global! WFH hingga MBG
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved