Perjalanan UU Cipta Kerja: Diusulkan Pemerintah, Dibahas 64 Kali Rapat
loading...
A
A
A
JAKARTA - Perjalanan Undang-Undang Omnibus Law tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker) usulan pemerintah sudah memulai perjalanannnya sejak 17 Desember 2019.
Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja masuk ke dalam 248 Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Jangka Menengah tahun 2020-2024 yang disahkan DPR, pemerintah dan DPD dalam Rapat Paripurna DPR.
Di waktu yang sama, RUU Ciptaker juga disahkan dalam 50 RUU Prolegnas Prioritas tahun 2020. Selain RUU Ciptaker, pemerintah juga mengusulkan beberapa omnibus law dalam Prolegnas di antaranya RUU tentang Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan untuk Penguatan Perekonomian (Prioritas 2020) dan RUU tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
Pada 12 Februari 2020, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengutus enam menteri sekaligus yakni, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, Menteri Agraria dan Tata Ruang Sofyan Djalil dan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya untuk menyerahkan draf, naskah akademik (NA) RUU Ciptaker beserta Surat Presiden (Surpres) langsung ke DPR yang diterima langsung Ketua DPR dan empat Wakil Ketua. (Baca juga: HMI Cabang se-Sumut Segera Turun ke Jalanan Tolak UU Cipta Kerja Omnibus Law)
Rapat konsultasi pengganti Badan Musyawarah (Bamus) DPR menyerahkan pembahasan RUU Ciptaker pada Badan Legislasi (Baleg) DPR. Baleg DPR membentuk Panitia Kerja (Panja) RUU Ciptaker pada 14 April 2020, yang terdiri atas 35 orang anggota dan lima orang pimpinan Baleg DPR.
Kala itu, Fraksi PKS baru mengirimkan perwkailannya pada tanggal 20 Mei 2020, dan Fraksi Partai Demokrat juga sempat mencabut anggotanya dari Panja RUU Ciptaker pada 18 Juni dengan alasan tidak adanya urgensi RUU Ciptaker dan pandemi Covid-19. Demokrat baru kembali lagi ikut membahas pada 26 Agustus.
Panja RUU Ciptaker memulai kerjanya pada 27 April dengan mengundang sejumlah ahli, pakar dan akademisi terkait, serta stakeholder yang terkait dengan RUU Ciptaker, termasuk dari asosiasi-asosiasi profesi, pengusaha dan juga serikat buruh. (Baca juga: UU Cipta Kerja Panen Penolakan, Jokowi Diminta Utamakan Aspirasi Rakyat)
Awalnya, RUU Ciptaker terdiri atas 174 Pasal dari 15 bab yang berdampak terhadap 1.203 Pasal dari 79 UU terkait dan terbagi dalam 7197 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM). Pembahasan DIM dilakukan oleh Panitia Kerja (Panja) secara detail dan intensif mulai dari tanggal 20 April sampai dengan 3 Oktober 2020 atau 3 masa sidang DPR.
Adapun 15 bab dan 11 klaster yakni, Bab I Ketentuan Umum, Bab II Maksud dan Tujuan, Bab III Peningkatan Ekosistem Investasi dan Kegiatan Berusaha, Bab IV Ketenagakerjaan, Bab V Kemudahan, Perlindungan dan Pemberdayaan UMKM Serta Perkoperasian Bab VI Kemudahan Berusaha, Bab VII Dukungan Riset dan Inovasi, Bab VIII Pengadaan Lahan, Bab IX Kawasan Ekonomi, Bab X Investasi Pemerintah Pusat dan Kemudahan Proyek Strategis Nasional, Bab XI Pelaksanaan Administrasi Pemerintahan untuk Mendukung Cipta Kerja, Bab XII Pengenaan Sanksi, Bab XIII Ketentuan Lain-Lain, Bab XIV Ketentuan Peralihan dan Bab XV Ketentuan Penutup.
UU Ciptaker dikebut dalam 64 kali rapat, dua kali rapat kerja, 56 kali rapat Panja, dan enam kali Rapat Timus/Timsin yang dilakukan mulai hari Senin-Minggu (weekend) dari pagi hingga malam, atau bahkan dini hari. Dalam Masa Resespun tetap melaksanakan rapat baik di gedung DPR maupun di luar gedung DPR.
Pengesahan RUU Ciptaker tingkat 1 di Baleg DPR juga terkesan mendadak, karena dilakukan pada Sabtu 3 Oktober 2020 pukul 21.30 WIB atau malam hari yang mana, beberapa jam sebelumnya DPR, pemerintah dan DPD baru saja merampungkan beberapa substansi dalam Rapat Laporan Tim Perumus dan Tim Sinkronisasi. Rapat Paripurna pengesahan pada Senin, 5 Oktober kemarin sore pun dijadwalkan secara mendadak, karena sebelumnya direncanakan pada Kamis, 8 Oktober.
Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja masuk ke dalam 248 Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Jangka Menengah tahun 2020-2024 yang disahkan DPR, pemerintah dan DPD dalam Rapat Paripurna DPR.
Di waktu yang sama, RUU Ciptaker juga disahkan dalam 50 RUU Prolegnas Prioritas tahun 2020. Selain RUU Ciptaker, pemerintah juga mengusulkan beberapa omnibus law dalam Prolegnas di antaranya RUU tentang Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan untuk Penguatan Perekonomian (Prioritas 2020) dan RUU tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
Pada 12 Februari 2020, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengutus enam menteri sekaligus yakni, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, Menteri Agraria dan Tata Ruang Sofyan Djalil dan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya untuk menyerahkan draf, naskah akademik (NA) RUU Ciptaker beserta Surat Presiden (Surpres) langsung ke DPR yang diterima langsung Ketua DPR dan empat Wakil Ketua. (Baca juga: HMI Cabang se-Sumut Segera Turun ke Jalanan Tolak UU Cipta Kerja Omnibus Law)
Rapat konsultasi pengganti Badan Musyawarah (Bamus) DPR menyerahkan pembahasan RUU Ciptaker pada Badan Legislasi (Baleg) DPR. Baleg DPR membentuk Panitia Kerja (Panja) RUU Ciptaker pada 14 April 2020, yang terdiri atas 35 orang anggota dan lima orang pimpinan Baleg DPR.
Kala itu, Fraksi PKS baru mengirimkan perwkailannya pada tanggal 20 Mei 2020, dan Fraksi Partai Demokrat juga sempat mencabut anggotanya dari Panja RUU Ciptaker pada 18 Juni dengan alasan tidak adanya urgensi RUU Ciptaker dan pandemi Covid-19. Demokrat baru kembali lagi ikut membahas pada 26 Agustus.
Panja RUU Ciptaker memulai kerjanya pada 27 April dengan mengundang sejumlah ahli, pakar dan akademisi terkait, serta stakeholder yang terkait dengan RUU Ciptaker, termasuk dari asosiasi-asosiasi profesi, pengusaha dan juga serikat buruh. (Baca juga: UU Cipta Kerja Panen Penolakan, Jokowi Diminta Utamakan Aspirasi Rakyat)
Awalnya, RUU Ciptaker terdiri atas 174 Pasal dari 15 bab yang berdampak terhadap 1.203 Pasal dari 79 UU terkait dan terbagi dalam 7197 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM). Pembahasan DIM dilakukan oleh Panitia Kerja (Panja) secara detail dan intensif mulai dari tanggal 20 April sampai dengan 3 Oktober 2020 atau 3 masa sidang DPR.
Adapun 15 bab dan 11 klaster yakni, Bab I Ketentuan Umum, Bab II Maksud dan Tujuan, Bab III Peningkatan Ekosistem Investasi dan Kegiatan Berusaha, Bab IV Ketenagakerjaan, Bab V Kemudahan, Perlindungan dan Pemberdayaan UMKM Serta Perkoperasian Bab VI Kemudahan Berusaha, Bab VII Dukungan Riset dan Inovasi, Bab VIII Pengadaan Lahan, Bab IX Kawasan Ekonomi, Bab X Investasi Pemerintah Pusat dan Kemudahan Proyek Strategis Nasional, Bab XI Pelaksanaan Administrasi Pemerintahan untuk Mendukung Cipta Kerja, Bab XII Pengenaan Sanksi, Bab XIII Ketentuan Lain-Lain, Bab XIV Ketentuan Peralihan dan Bab XV Ketentuan Penutup.
UU Ciptaker dikebut dalam 64 kali rapat, dua kali rapat kerja, 56 kali rapat Panja, dan enam kali Rapat Timus/Timsin yang dilakukan mulai hari Senin-Minggu (weekend) dari pagi hingga malam, atau bahkan dini hari. Dalam Masa Resespun tetap melaksanakan rapat baik di gedung DPR maupun di luar gedung DPR.
Pengesahan RUU Ciptaker tingkat 1 di Baleg DPR juga terkesan mendadak, karena dilakukan pada Sabtu 3 Oktober 2020 pukul 21.30 WIB atau malam hari yang mana, beberapa jam sebelumnya DPR, pemerintah dan DPD baru saja merampungkan beberapa substansi dalam Rapat Laporan Tim Perumus dan Tim Sinkronisasi. Rapat Paripurna pengesahan pada Senin, 5 Oktober kemarin sore pun dijadwalkan secara mendadak, karena sebelumnya direncanakan pada Kamis, 8 Oktober.
(dam)