Desakan Judicial Review UU Cipta Kerja Menguat
loading...
A
A
A
Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Said Aqil Siroj menilai UU Ciptaker yang disahkan DPR bersama pemerintah pada Senin (5/10) lalu hanya menguntungkan investor. “Hanya menguntungkan konglomerat, kapitalis, investor. Tapi menindas dan menginjak kepentingan atau nasib para buruh, petani, dan rakyat kecil,” ujar Said.
Karena itu, pihaknya mengajak semua pihak untuk mencari jalan keluar terbaik dan elegan. "Mari kita cari jalan keluar yang elegan, yang seimbang dan tawasuth (moderat). Kepentingan buruh dan rakyat kecil harus kita jamin, terutama yang menyangkut pertanahan, kedaulatan pangan, dan pendidikan,” tuturnya.
Said mengatakan, PBNU akan mengajukan judicial review terhadap UU tersebut. Apalagi, di dalamnya masih mencantumkan pasal soal pendidikan yang dari awal ditentang oleh NU. “Kita harus melakukan judicial review. Harus meminta ditinjau ulang, tapi dengan cara elegan, bukan dengan anarki. Kita harus bersuara demi warga NU, demi NU, dan demi moderasi dalam membangun masyarakat. Tidak boleh mengorbankan rakyat kecil,” katanya. (Lihat videonya: Pengelola Kantor Wajib Patuhi Protokol Kesehatan)
Menurut dia, UUD 1945 Pasal 33 tidak pernah diimplementasikan bahwa kekayaan Indonesia ini untuk seluruh rakyat Indonesia. "Apakah itu sudah diimplementasikan? Sama sekali tidak. Bahkan yang kaya semakin kaya dan yang miskin kian miskin,” katanya. (Rahmatullah/Abdul Rochim/SINDOnews)
Karena itu, pihaknya mengajak semua pihak untuk mencari jalan keluar terbaik dan elegan. "Mari kita cari jalan keluar yang elegan, yang seimbang dan tawasuth (moderat). Kepentingan buruh dan rakyat kecil harus kita jamin, terutama yang menyangkut pertanahan, kedaulatan pangan, dan pendidikan,” tuturnya.
Said mengatakan, PBNU akan mengajukan judicial review terhadap UU tersebut. Apalagi, di dalamnya masih mencantumkan pasal soal pendidikan yang dari awal ditentang oleh NU. “Kita harus melakukan judicial review. Harus meminta ditinjau ulang, tapi dengan cara elegan, bukan dengan anarki. Kita harus bersuara demi warga NU, demi NU, dan demi moderasi dalam membangun masyarakat. Tidak boleh mengorbankan rakyat kecil,” katanya. (Lihat videonya: Pengelola Kantor Wajib Patuhi Protokol Kesehatan)
Menurut dia, UUD 1945 Pasal 33 tidak pernah diimplementasikan bahwa kekayaan Indonesia ini untuk seluruh rakyat Indonesia. "Apakah itu sudah diimplementasikan? Sama sekali tidak. Bahkan yang kaya semakin kaya dan yang miskin kian miskin,” katanya. (Rahmatullah/Abdul Rochim/SINDOnews)
(ysw)