Launching CWLS Ritel, Menag: Ayo Makmurkan Negeri dengan Wakaf
Minggu, 11 Oktober 2020 - 10:13 WIB
loading...
A
A
A
Dengan CWLS Ritel, kata Menag, siapa saja bisa berwakaf. Manfaat wakaf sangat luas sepanjang tidak bertentangan dengan kaidah agama. Salah satu keunggulan wakaf uang, ialah keluasan dan keluwesan skema pengelolaannya. Wakaf merupakan aset sosial bernilai ekonomi yang dapat diinvestasikan ke dalam instrumen keuangan komersial. “Pengelolaan wakaf secara produktif diharapkan dapat menurunkan tingkat kemiskinan dan ketimpangan sosial,” harapnya.
Menag mengajak seluruh institusi terkait dan segenap elemen masyarakat untuk bersama-sama memberi perhatian terhadap perlindungan, pengamanan, dan pengembangan aset-aset wakaf, termasuk meningkatkan literasi masyarakat mengenai wakaf. Pemerintah, sambung dia, telah membuat regulasi dan menata prosedur layanan wakaf yang memberi kemudahan bagi masyarakat untuk berwakaf.
“Aset wakaf harus dikelola secara amanah, transparan dan profesional sehingga nilai manfaatnya semakin berkembang dan produktif. Saya optimistis, Insya Allah suatu saat nanti wakaf akan menjadi lokomotif kebangkitan ekonomi umat dan instrumen penanggulangan kemiskinan di negara kita. Selamat dan apresiasi kepada Kementerian Keuangan, Bank Indonesia dan Badan Wakaf Indonesia atas sinerginya selama ini, khususnya dalam membantu tugas Kementerian Agama memajukan perwakafan di Tanah Air dengan menghadirkan instrumen kekinian untuk investasi wakaf,” tandasnya.
Hal senada disampaikan Dirjen Bimas Islam Kamaruddin Amin. Dalam panel talkshow usai peluncuran CWLS bersama Ketua BWI M. Nuh, Kamaruddin memaparkan upaya yang dilakukan Kementerian Agama untuk meningkatkan kapasitas nazhir wakaf dan literasi masyarakat. Menurutnya, Kemenag terus berupaya meningkatkan literasi publik tentang zakat dan wakaf. Upaya itu antara lain dilakukan dengan membuka kelas-kelas intensif yang membahas tentang zakat dan wakaf. “Kami memandang penting adanya kurikulum standar kompetensi nazhir wakaf di samping literasi wakaf masyarakat yang juga perlu terus diperkuat,” ujarnya.
Sekretaris Ditjen Bimas Islam Fuad Nasar menambahkan, CWLS merupakan salah satu instrumen pengelolaan wakaf uang secara produktif. Melalui CWLS, setiap muslim bisa berwakaf secara temporer atau selamanya. Manfaat dari investasinya, bisa digunakan oleh nazhir untuk kegiatan sosial dan keagamaan. “Wakaf uang menggunakan instrument CWLS Insya Allah aman karena diinvestasikan ke dalam sukuk negara,” ujarnya.
Menag mengajak seluruh institusi terkait dan segenap elemen masyarakat untuk bersama-sama memberi perhatian terhadap perlindungan, pengamanan, dan pengembangan aset-aset wakaf, termasuk meningkatkan literasi masyarakat mengenai wakaf. Pemerintah, sambung dia, telah membuat regulasi dan menata prosedur layanan wakaf yang memberi kemudahan bagi masyarakat untuk berwakaf.
“Aset wakaf harus dikelola secara amanah, transparan dan profesional sehingga nilai manfaatnya semakin berkembang dan produktif. Saya optimistis, Insya Allah suatu saat nanti wakaf akan menjadi lokomotif kebangkitan ekonomi umat dan instrumen penanggulangan kemiskinan di negara kita. Selamat dan apresiasi kepada Kementerian Keuangan, Bank Indonesia dan Badan Wakaf Indonesia atas sinerginya selama ini, khususnya dalam membantu tugas Kementerian Agama memajukan perwakafan di Tanah Air dengan menghadirkan instrumen kekinian untuk investasi wakaf,” tandasnya.
Hal senada disampaikan Dirjen Bimas Islam Kamaruddin Amin. Dalam panel talkshow usai peluncuran CWLS bersama Ketua BWI M. Nuh, Kamaruddin memaparkan upaya yang dilakukan Kementerian Agama untuk meningkatkan kapasitas nazhir wakaf dan literasi masyarakat. Menurutnya, Kemenag terus berupaya meningkatkan literasi publik tentang zakat dan wakaf. Upaya itu antara lain dilakukan dengan membuka kelas-kelas intensif yang membahas tentang zakat dan wakaf. “Kami memandang penting adanya kurikulum standar kompetensi nazhir wakaf di samping literasi wakaf masyarakat yang juga perlu terus diperkuat,” ujarnya.
Sekretaris Ditjen Bimas Islam Fuad Nasar menambahkan, CWLS merupakan salah satu instrumen pengelolaan wakaf uang secara produktif. Melalui CWLS, setiap muslim bisa berwakaf secara temporer atau selamanya. Manfaat dari investasinya, bisa digunakan oleh nazhir untuk kegiatan sosial dan keagamaan. “Wakaf uang menggunakan instrument CWLS Insya Allah aman karena diinvestasikan ke dalam sukuk negara,” ujarnya.
(cip)
Lihat Juga :