Penyusunan Perpres Pelibatan TNI Tangani Terorisme Harus Ekstra Hati-hati

Jum'at, 22 Januari 2021 - 02:30 WIB
loading...
A A A
Mexasai menggarisbawahi, pelibatan TNI harus bersifat perbantuan, bukan tugas utama dalam hal situasi tidak bisa ditangani aparat penegak hukum.

Sementara itu, ahli hukum tata negara Fakultas Syariah dan Hukum UIN SUSKA Riau, Peri Pirmansyah mengatakan, pemisahan peran TNI dan Polri telah diatur dalam UUD 1945, dan tidak boleh dibuat rancu kembali melalui perundang-undangan yang akan dibentuk.

Menurut dia, perpres pelibatan TNI hendaknya mengatur tentang teknis pelibatan TNI dalam kerangka ancaman pertahanan, atau ancaman keamanan yang tidak mungkin ditangani aparat kepolisian.

"Dalam tugas ini harus diperhatikan rancangan yang tepat agar tidak tumpang tindih dengan aparat penegak hukum, tidak ada kewenangan instansi lain yang diambil, dan tidak mengamputasi kewenangan yang sudah ada di TNI dan instansi lain," tuturnya (Baca juga: Hotman Paris: Corona Bakal Panjang, Selamatkan Dirimu dan Keluarga )

Dosen hukum pidana FH Unri, Erdianto Effendi memaparkan tentang perlunya kejelasan peran TNI dan penegak hukum dengan membuka penjelasan terkait perbedaan antara terorisme yang menjadi ranah penegak hukum dan makar yang dapat menjadi ranah militer dalam sistem hukum di Tanah Air.

"Dalam konteks pidana, TNI hendaknya difokuskan pada keamanan negara, seperti serangan terhadap presiden dan wakil presiden yang merupakan simbol negara, sementara terorisme cenderung mentarget masyarakat dengan dampak ‘ketakutan’ yang diciptakan dari aksi terror mereka," tuturnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Harumkan Nama Bangsa,...
Harumkan Nama Bangsa, Kolonel Cpn Jimmy Sirait Raih Gelar Master di US Army War College
KSAD Maruli Simanjuntak:...
KSAD Maruli Simanjuntak: Begal Jadi Takut karena Ada Tentara
Tiyo Eks Ketua BEM UGM...
Tiyo Eks Ketua BEM UGM Mengaku Ditawari Miliaran Rupiah dari Lembaga Berbintang, Ini Respons TNI
Meritokrasi di TNI,...
Meritokrasi di TNI, Kapuspen: Jabatan Tak Ditentukan seperti Urut Kacang Tapi Kompetensi
Kapuspen Sebut Keterlibatan...
Kapuspen Sebut Keterlibatan TNI Tangani Begal Demi Kebutuhan Masyarakat
6 Pejabat TNI AL Berganti,...
6 Pejabat TNI AL Berganti, Kadiskomlekal hingga Kadislitbangal
Amnesty International...
Amnesty International Desak TNI Tak Dilibatkan Jaga Demo Mahasiswa Hari Ini
Mama Sinta Tegaskan...
Mama Sinta Tegaskan ke Jakarta Inisiatif dan Pakai Biaya Sendiri
Gelar TMMD, Kodim 1801/Manokwari...
Gelar TMMD, Kodim 1801/Manokwari Bangun Fasilitas Air Bersih untuk Warga Papua
Rekomendasi
Jadwal Piala Dunia 2026:...
Jadwal Piala Dunia 2026: Jerman vs Curacao, Belanda Ditantang Jepang
10 Ruas Jalan di Jakarta...
10 Ruas Jalan di Jakarta Ditutup saat Presiden Jerman Melintas Besok Pagi
Huawei, Oppo, vivo,...
Huawei, Oppo, vivo, Xiaomi, dan Honor Dituduh Contek Teknologi iPhone
Berita Terkini
Presiden Jerman Kunjungi...
Presiden Jerman Kunjungi Indonesia, Dijadwalkan ke Istiqlal dan Katedral
Walhi Minta Pembahasan...
Walhi Minta Pembahasan Revisi UU HAM Ditunda
WNI Dianiaya di Malaysia,...
WNI Dianiaya di Malaysia, Kemlu Sebut 4 Pelaku Sudah Diamankan
Prabowo Panggil Purbaya...
Prabowo Panggil Purbaya hingga Bahlil ke Kertanegara, Ini yang Dibahas
PBNU Gelar Munas dan...
PBNU Gelar Munas dan Konbes di Ploso Kediri pada 20-23 Juni 2026, Presiden Prabowo Diundang
PKB Jabar Fest, Gus...
PKB Jabar Fest, Gus Muhaimin: Kita Tak Butuh Pemimpin Pencitraan
Infografis
6 Brigjen Naik Pangkat...
6 Brigjen Naik Pangkat Jadi Mayjen TNI usai Dapat Promosi Jabatan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved