Penyusunan Perpres Pelibatan TNI Tangani Terorisme Harus Ekstra Hati-hati
Jum'at, 22 Januari 2021 - 02:30 WIB
loading...
A
A
A
Mexasai menggarisbawahi, pelibatan TNI harus bersifat perbantuan, bukan tugas utama dalam hal situasi tidak bisa ditangani aparat penegak hukum.
Sementara itu, ahli hukum tata negara Fakultas Syariah dan Hukum UIN SUSKA Riau, Peri Pirmansyah mengatakan, pemisahan peran TNI dan Polri telah diatur dalam UUD 1945, dan tidak boleh dibuat rancu kembali melalui perundang-undangan yang akan dibentuk.
Menurut dia, perpres pelibatan TNI hendaknya mengatur tentang teknis pelibatan TNI dalam kerangka ancaman pertahanan, atau ancaman keamanan yang tidak mungkin ditangani aparat kepolisian.
"Dalam tugas ini harus diperhatikan rancangan yang tepat agar tidak tumpang tindih dengan aparat penegak hukum, tidak ada kewenangan instansi lain yang diambil, dan tidak mengamputasi kewenangan yang sudah ada di TNI dan instansi lain," tuturnya (Baca juga: Hotman Paris: Corona Bakal Panjang, Selamatkan Dirimu dan Keluarga )
Dosen hukum pidana FH Unri, Erdianto Effendi memaparkan tentang perlunya kejelasan peran TNI dan penegak hukum dengan membuka penjelasan terkait perbedaan antara terorisme yang menjadi ranah penegak hukum dan makar yang dapat menjadi ranah militer dalam sistem hukum di Tanah Air.
"Dalam konteks pidana, TNI hendaknya difokuskan pada keamanan negara, seperti serangan terhadap presiden dan wakil presiden yang merupakan simbol negara, sementara terorisme cenderung mentarget masyarakat dengan dampak ‘ketakutan’ yang diciptakan dari aksi terror mereka," tuturnya.
Sementara itu, ahli hukum tata negara Fakultas Syariah dan Hukum UIN SUSKA Riau, Peri Pirmansyah mengatakan, pemisahan peran TNI dan Polri telah diatur dalam UUD 1945, dan tidak boleh dibuat rancu kembali melalui perundang-undangan yang akan dibentuk.
Menurut dia, perpres pelibatan TNI hendaknya mengatur tentang teknis pelibatan TNI dalam kerangka ancaman pertahanan, atau ancaman keamanan yang tidak mungkin ditangani aparat kepolisian.
"Dalam tugas ini harus diperhatikan rancangan yang tepat agar tidak tumpang tindih dengan aparat penegak hukum, tidak ada kewenangan instansi lain yang diambil, dan tidak mengamputasi kewenangan yang sudah ada di TNI dan instansi lain," tuturnya (Baca juga: Hotman Paris: Corona Bakal Panjang, Selamatkan Dirimu dan Keluarga )
Dosen hukum pidana FH Unri, Erdianto Effendi memaparkan tentang perlunya kejelasan peran TNI dan penegak hukum dengan membuka penjelasan terkait perbedaan antara terorisme yang menjadi ranah penegak hukum dan makar yang dapat menjadi ranah militer dalam sistem hukum di Tanah Air.
"Dalam konteks pidana, TNI hendaknya difokuskan pada keamanan negara, seperti serangan terhadap presiden dan wakil presiden yang merupakan simbol negara, sementara terorisme cenderung mentarget masyarakat dengan dampak ‘ketakutan’ yang diciptakan dari aksi terror mereka," tuturnya.
Lihat Juga :