Langkah GMNI Merespons Pengesahan UU Cipta Kerja
Sabtu, 10 Oktober 2020 - 11:48 WIB
loading...
Ketua Umum DPP GMNI, Arjuna Putra Aldino menyoroti sejumlah pasal kontroversial yang telah disahkan dalam UU Cipta Kerja (Ciptaker) oleh DPR Senin lalu. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPP GMNI), Arjuna Putra Aldino menyoroti sejumlah pasal-pasal kontroversial yang telah disahkan dalam UU Cipta Kerja (Ciptaker) oleh DPR Senin lalu.
(Baca juga: DPR Luruskan 12 Fakta tentang Omnibus Law Cipta Kerja)
Menurutnya, pada awalnya tujuan Omnibus Law adalah mengurangi hiperregulasi agar lebih efisien. Namun dalam perjalanannya banyak penumpang gelap yang memanfaatkan Omnibus Law untuk kepentingan bisnisnya.
(Baca juga: KSP Sesalkan Aksi Demo Tolak UU Ciptaker Rusak Fasilitas Umum)
Di antaranya soal Bank Tanah yang termuat dalam BAB VIII tentang Pengadaan Tanah. Dimana paling sedikit 30 (tiga puluh) persen dari tanah negara yang diperuntukkan untuk bank tanah dan pasal 129 nomor 1 menyebutkan tanah yang dikelola Bank Tanah diberikan hak pengelolaan dalam bentuk hak guna usaha, hak guna bangunan, dan hak pakai.
(Baca juga: DPR Luruskan 12 Fakta tentang Omnibus Law Cipta Kerja)
Menurutnya, pada awalnya tujuan Omnibus Law adalah mengurangi hiperregulasi agar lebih efisien. Namun dalam perjalanannya banyak penumpang gelap yang memanfaatkan Omnibus Law untuk kepentingan bisnisnya.
(Baca juga: KSP Sesalkan Aksi Demo Tolak UU Ciptaker Rusak Fasilitas Umum)
Di antaranya soal Bank Tanah yang termuat dalam BAB VIII tentang Pengadaan Tanah. Dimana paling sedikit 30 (tiga puluh) persen dari tanah negara yang diperuntukkan untuk bank tanah dan pasal 129 nomor 1 menyebutkan tanah yang dikelola Bank Tanah diberikan hak pengelolaan dalam bentuk hak guna usaha, hak guna bangunan, dan hak pakai.