Jokowi Sebut Demo UU Ciptaker karena Hoaks dan Disinformasi, Ini Respons KSPI
Sabtu, 10 Oktober 2020 - 14:51 WIB
loading...
A
A
A
Kemudian yang ketiga terkait dengan yang diatur misal terkait UMKM kemudian revolusi industri yang belum diatur dalam UU Nomor 13 itu bisa diatur dalam Omnibus Law dalam catatan melibatkan partisipasi dari serikat pekerja dan tentu dari pengusaha.
Lalu terakhir keempat adalah usulan atau masukan dari serikat pekerja itu dimasukkan dalam daftar inventaris masalah (DIM) setiap fraksi-fraksi di DPR. "Jadi pada saat itu kami membelejeti satu persatu pasal demi pasal kemudian menyandingkan undang-undang nomor 13," ucapnya.
KSPI juga hadir pada saat kluster ketenagakerjaan dibahas pertama kali pada tanggal 25 September. KSPI bersama serikat buruh lainnya hadir dalam setiap pembahasan dan perdebatan baik yang dilakukan disalah satu hotel dekat bandara hingga salah satu hotel di kawasan BSD. (Baca juga: Baleg DPR Ungkap Awalnya RUU Ciptaker Terdiri dari 129 Halaman)
"Nah dari perdebatan-perdebatan itulah kami berkesimpulan bahwa kesepahaman yang dibuat atau bahkan masukan-masukan yang disampaikan oleh serikat pekerja itu banyak yang tidak terakomodir," pungkasnya.
Lalu terakhir keempat adalah usulan atau masukan dari serikat pekerja itu dimasukkan dalam daftar inventaris masalah (DIM) setiap fraksi-fraksi di DPR. "Jadi pada saat itu kami membelejeti satu persatu pasal demi pasal kemudian menyandingkan undang-undang nomor 13," ucapnya.
KSPI juga hadir pada saat kluster ketenagakerjaan dibahas pertama kali pada tanggal 25 September. KSPI bersama serikat buruh lainnya hadir dalam setiap pembahasan dan perdebatan baik yang dilakukan disalah satu hotel dekat bandara hingga salah satu hotel di kawasan BSD. (Baca juga: Baleg DPR Ungkap Awalnya RUU Ciptaker Terdiri dari 129 Halaman)
"Nah dari perdebatan-perdebatan itulah kami berkesimpulan bahwa kesepahaman yang dibuat atau bahkan masukan-masukan yang disampaikan oleh serikat pekerja itu banyak yang tidak terakomodir," pungkasnya.
(kri)
Lihat Juga :