Fahira Idris: Mohon Maaf, Kami Sudah Berjuang Maksimal
Jum'at, 09 Oktober 2020 - 17:53 WIB
loading...
A
A
A
Terkait dengan substansi perubahan UU Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, DPD RI telah menyampaikan analisa substansi dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang menyatakan ketidaksetujuannya terhadap norma-norma baru yang diusulkan dalam RUU tentang Cipta Kerja.
Dia menambahkan, DPD bahkan mengusulkan untuk kembali ke UU eksisting atau dicabut dari RUU tentang Cipta Kerja. Penolakan DPD terhadap klaster UU Ketenagakerjaan juga telah disampaikan Ketua PPUU mewakili DPD pada Rapat Kapoksi dengan pimpinan DPR.
Dalam setiap pembahasan, DPD tak pernah berhenti mendesak agar kewenangan daerah tetap diakomodasi dalam RUU Cipta Kerja. Dikembalikannya kewenangan daerah dari draf awal, merupakan bukti perjuangan DPD RI untuk menjaga prinsip otonomi daerah.
Namun sayang, permintaan DPD RI secara kelembagaan untuk menghentikan dan menunda pembahasan Omnibus Law Cipta Kerja sampai pandemi Covid-19 berakhir, belum berhasil dikabulkan oleh DPR dan Pemerintah sehingga pembahasan terus bergulir hingga RUU tersebut disahkan oleh DPR.
“Kesulitan DPD RI memuluskan usulannya untuk diakomodir dalam proses pembentukan RUU Cipta Kerja ini, disebabkan keterbatasan kewenangan DPD. Sebagai lembaga Negara seharusnya kelak DPD diberikan kewenangan yang cukup dalam pengambilan keputusan,” ujarnya.
Memang, kata dia, jika merujuk Pasal 22D UU MD3, DPD hanya dapat mengajukan dan ikut membahas berbagai UU. Kewenangan pengambilan keputusan tidak diberikan kepada DPD.
Dia menambahkan, DPD bahkan mengusulkan untuk kembali ke UU eksisting atau dicabut dari RUU tentang Cipta Kerja. Penolakan DPD terhadap klaster UU Ketenagakerjaan juga telah disampaikan Ketua PPUU mewakili DPD pada Rapat Kapoksi dengan pimpinan DPR.
Dalam setiap pembahasan, DPD tak pernah berhenti mendesak agar kewenangan daerah tetap diakomodasi dalam RUU Cipta Kerja. Dikembalikannya kewenangan daerah dari draf awal, merupakan bukti perjuangan DPD RI untuk menjaga prinsip otonomi daerah.
Namun sayang, permintaan DPD RI secara kelembagaan untuk menghentikan dan menunda pembahasan Omnibus Law Cipta Kerja sampai pandemi Covid-19 berakhir, belum berhasil dikabulkan oleh DPR dan Pemerintah sehingga pembahasan terus bergulir hingga RUU tersebut disahkan oleh DPR.
“Kesulitan DPD RI memuluskan usulannya untuk diakomodir dalam proses pembentukan RUU Cipta Kerja ini, disebabkan keterbatasan kewenangan DPD. Sebagai lembaga Negara seharusnya kelak DPD diberikan kewenangan yang cukup dalam pengambilan keputusan,” ujarnya.
Memang, kata dia, jika merujuk Pasal 22D UU MD3, DPD hanya dapat mengajukan dan ikut membahas berbagai UU. Kewenangan pengambilan keputusan tidak diberikan kepada DPD.
Lihat Juga :