Fahira Idris: Mohon Maaf, Kami Sudah Berjuang Maksimal
Jum'at, 09 Oktober 2020 - 17:53 WIB
loading...
Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Fahira Idris. Foto/dok DPD
A
A
A
JAKARTA - Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Fahira Idris menegaskan sejak awal pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja telah meminta pemerintah dan DPR menunda semua pembahasan di semua klaster dalam RUU hingga pandemi Covid-19 bisa dikendalikan.
Bagi Fahira, sebuah RUU yang mendapat penolakan luas, bahkan bukan hanya dari kalangan buruh, petani, nelayan, civil society, mahasiswa, akademisi tetapi juga ditolak organisasi keagamaan besar, menandakan RUU tersebut mengandung banyak persoalan.
Dalam merespons penolakan ini, kata dia, seharusnya pemerintah maupun DPR memformulasikan ulang draf RUU Cipta Kerja dengan melibatkan sebanyak mungkin partisipasi publik atau mengedepankan prinsip keterbukaan.
“Niat ingin mempercepat kesejahteraan rakyat dengan memperbaiki secara mendasar iklim investasi dan memudahkan rekrutmen tenaga kerja yang muaranya membuat pertumbuhan ekonomi, sah-sah saja. Namun, jika niat tersebut dicapai dengan meniadakan aturan-aturan lain yang juga sangat penting maka mungkin saja pertumbuhan ekonomi naik, tetapi berpotensi semu karena tidak merata dinikmati seluruh rakyat,” tutur Fahira di Jakarta, Jumat (9/10/2020).(Baca juga: Polda Metro Sebut 23 Polisi Terluka Akibat Bentrok 8 Oktober 2020 )
Fahira mengungkapkan, DPD secara kelembagaan telah berupaya sangat keras untuk memperjuangkan aspirasi rakyat dan kepentingan daerah dalam pembahasan tingkat pertama RUU Cipta Kerja.
DPD, kata dia, telah menyampaikan aspirasi rakyat dan daerah yang telah disiapkan oleh masing-masing Komite. DPD berkepentingan untuk mengutamakan kesejahteraan rakyat dan menjaga agar tidak terjadi degradasi kewenangan pemerintah daerah dalam pembahasan RUU Cipta Kerja dalam 56 kali rapat panja mulai 20 April hingga 3 Oktober 2020.. (Baca: Polisi Masih Bersiaga Amankan Ibu Kota Jakarta)
Bagi Fahira, sebuah RUU yang mendapat penolakan luas, bahkan bukan hanya dari kalangan buruh, petani, nelayan, civil society, mahasiswa, akademisi tetapi juga ditolak organisasi keagamaan besar, menandakan RUU tersebut mengandung banyak persoalan.
Dalam merespons penolakan ini, kata dia, seharusnya pemerintah maupun DPR memformulasikan ulang draf RUU Cipta Kerja dengan melibatkan sebanyak mungkin partisipasi publik atau mengedepankan prinsip keterbukaan.
“Niat ingin mempercepat kesejahteraan rakyat dengan memperbaiki secara mendasar iklim investasi dan memudahkan rekrutmen tenaga kerja yang muaranya membuat pertumbuhan ekonomi, sah-sah saja. Namun, jika niat tersebut dicapai dengan meniadakan aturan-aturan lain yang juga sangat penting maka mungkin saja pertumbuhan ekonomi naik, tetapi berpotensi semu karena tidak merata dinikmati seluruh rakyat,” tutur Fahira di Jakarta, Jumat (9/10/2020).(Baca juga: Polda Metro Sebut 23 Polisi Terluka Akibat Bentrok 8 Oktober 2020 )
Fahira mengungkapkan, DPD secara kelembagaan telah berupaya sangat keras untuk memperjuangkan aspirasi rakyat dan kepentingan daerah dalam pembahasan tingkat pertama RUU Cipta Kerja.
DPD, kata dia, telah menyampaikan aspirasi rakyat dan daerah yang telah disiapkan oleh masing-masing Komite. DPD berkepentingan untuk mengutamakan kesejahteraan rakyat dan menjaga agar tidak terjadi degradasi kewenangan pemerintah daerah dalam pembahasan RUU Cipta Kerja dalam 56 kali rapat panja mulai 20 April hingga 3 Oktober 2020.. (Baca: Polisi Masih Bersiaga Amankan Ibu Kota Jakarta)
Lihat Juga :