Fahira Idris: Mohon Maaf, Kami Sudah Berjuang Maksimal

Jum'at, 09 Oktober 2020 - 17:53 WIB
loading...
Fahira Idris: Mohon...
Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Fahira Idris. Foto/dok DPD
A A A
JAKARTA - Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Fahira Idris menegaskan sejak awal pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja telah meminta pemerintah dan DPR menunda semua pembahasan di semua klaster dalam RUU hingga pandemi Covid-19 bisa dikendalikan.

Bagi Fahira, sebuah RUU yang mendapat penolakan luas, bahkan bukan hanya dari kalangan buruh, petani, nelayan, civil society, mahasiswa, akademisi tetapi juga ditolak organisasi keagamaan besar, menandakan RUU tersebut mengandung banyak persoalan.

Dalam merespons penolakan ini, kata dia, seharusnya pemerintah maupun DPR memformulasikan ulang draf RUU Cipta Kerja dengan melibatkan sebanyak mungkin partisipasi publik atau mengedepankan prinsip keterbukaan.

“Niat ingin mempercepat kesejahteraan rakyat dengan memperbaiki secara mendasar iklim investasi dan memudahkan rekrutmen tenaga kerja yang muaranya membuat pertumbuhan ekonomi, sah-sah saja. Namun, jika niat tersebut dicapai dengan meniadakan aturan-aturan lain yang juga sangat penting maka mungkin saja pertumbuhan ekonomi naik, tetapi berpotensi semu karena tidak merata dinikmati seluruh rakyat,” tutur Fahira di Jakarta, Jumat (9/10/2020).( )

Fahira mengungkapkan, DPD secara kelembagaan telah berupaya sangat keras untuk memperjuangkan aspirasi rakyat dan kepentingan daerah dalam pembahasan tingkat pertama RUU Cipta Kerja.

DPD, kata dia, telah menyampaikan aspirasi rakyat dan daerah yang telah disiapkan oleh masing-masing Komite. DPD berkepentingan untuk mengutamakan kesejahteraan rakyat dan menjaga agar tidak terjadi degradasi kewenangan pemerintah daerah dalam pembahasan RUU Cipta Kerja dalam 56 kali rapat panja mulai 20 April hingga 3 Oktober 2020.. (Baca: Polisi Masih Bersiaga Amankan Ibu Kota Jakarta)

Terkait dengan substansi perubahan UU Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, DPD RI telah menyampaikan analisa substansi dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang menyatakan ketidaksetujuannya terhadap norma-norma baru yang diusulkan dalam RUU tentang Cipta Kerja.

Dia menambahkan, DPD bahkan mengusulkan untuk kembali ke UU eksisting atau dicabut dari RUU tentang Cipta Kerja. Penolakan DPD terhadap klaster UU Ketenagakerjaan juga telah disampaikan Ketua PPUU mewakili DPD pada Rapat Kapoksi dengan pimpinan DPR.

Dalam setiap pembahasan, DPD tak pernah berhenti mendesak agar kewenangan daerah tetap diakomodasi dalam RUU Cipta Kerja. Dikembalikannya kewenangan daerah dari draf awal, merupakan bukti perjuangan DPD RI untuk menjaga prinsip otonomi daerah.

Namun sayang, permintaan DPD RI secara kelembagaan untuk menghentikan dan menunda pembahasan Omnibus Law Cipta Kerja sampai pandemi Covid-19 berakhir, belum berhasil dikabulkan oleh DPR dan Pemerintah sehingga pembahasan terus bergulir hingga RUU tersebut disahkan oleh DPR.
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Aktivis Muhammadiyah...
Aktivis Muhammadiyah Galang Mosi Tak Percaya ke Ketum IMM
Demo Indonesia Gelap...
Demo Indonesia Gelap Ricuh, Pengunjuk Rasa Lempar Molotov hingga Nyalakan Petasan
Ketua DPD Tekankan Pentingnya...
Ketua DPD Tekankan Pentingnya Kerja Sama Bareng Ombudsman
Belum Dibayarkan sejak...
Belum Dibayarkan sejak 2020, Utang Tukin Dosen Pemerintah Rp20 Triliun
Dosen ASN Ancam Mogok...
Dosen ASN Ancam Mogok Massal jika Tukinnya Tak Segera Dibayar Pemerintah
Pemilu dan Pilkada 2024...
Pemilu dan Pilkada 2024 Berjalan Kondusif, Fahira Idris Apresiasi Polri
Tolak PPN 12 Persen,...
Tolak PPN 12 Persen, Mahasiswa hingga K-Popers Bakal Demo di Depan Istana
MK Kabulkan Gugatan...
MK Kabulkan Gugatan UU Cipta Kerja Soal Rencana Umum Ketenagalistrikan Nasional
Tindak Lanjuti Putusan...
Tindak Lanjuti Putusan MK, DPR Nyatakan PP 51 tentang UMP Sudah Tak Berlaku
Rekomendasi
Momen Kontroversial...
Momen Kontroversial Nick Ball Tendang TJ Doheny di Ronde Pertama
MNC Sekuritas Gencar...
MNC Sekuritas Gencar Edukasi Pasar Modal Syariah hingga Cikarang dan Cibinong
Morgan Supersport, Mobil...
Morgan Supersport, Mobil Berdesain Klasik dengan Fitur Modern
Berita Terkini
Usai Terjaring OTT di...
Usai Terjaring OTT di OKU, 8 Orang Tertangkap Tiba di Gedung KPK
55 menit yang lalu
Polemik Disertasi Bahlil,...
Polemik Disertasi Bahlil, Iluni UI Desak Rektor Bersikap Tegas
2 jam yang lalu
Mutasi Polri, 29 Jenderal...
Mutasi Polri, 29 Jenderal Polisi Didistribusikan Jadi Pejabat di Kementerian/Lembaga
3 jam yang lalu
Tepis RUU TNI Kembalikan...
Tepis RUU TNI Kembalikan Dwifungsi ABRI, Utut Adianto Berdalih Tak Ada yang Bisa Kembalikan Jarum Jam
4 jam yang lalu
62 Brigjen Pol Dimutasi...
62 Brigjen Pol Dimutasi Kapolri di Maret 2025, Ini Daftar Namanya
8 jam yang lalu
Pilih Hotel Mewah Bintang...
Pilih Hotel Mewah Bintang 5 untuk Bahas RUU TNI, Sekjen DPR: Available dan Terjangkau!
10 jam yang lalu
Infografis
Jenderal IRGC: Iran...
Jenderal IRGC: Iran Sudah Beli Jet Tempur Su-35 Rusia
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved