Fahira Idris: Mohon Maaf, Kami Sudah Berjuang Maksimal

Jum'at, 09 Oktober 2020 - 17:53 WIB
loading...
A A A
“Kesulitan DPD RI memuluskan usulannya untuk diakomodir dalam proses pembentukan RUU Cipta Kerja ini, disebabkan keterbatasan kewenangan DPD. Sebagai lembaga Negara seharusnya kelak DPD diberikan kewenangan yang cukup dalam pengambilan keputusan,” ujarnya.

Memang, kata dia, jika merujuk Pasal 22D UU MD3, DPD hanya dapat mengajukan dan ikut membahas berbagai UU. Kewenangan pengambilan keputusan tidak diberikan kepada DPD.

Pasal 22D UUD 1945 telah menyebutkan kewenangan DPD dibidang legislasi yakni pengajuan RUU tertentu, ikut membahas bersama DPR dan Pemerintah terhadap penyusunan RUU tertentu, pemberian pandangan dan pendapat terhadap RUU tertentu, pemberian pertimbangan terhadap RUU tentang APBN dan RUU yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama, serta pengawasan terhadap pelaksanaan UU tertentu. Dengan Keterbatasan ruang lingkup DPD RI dalam bidang Legislasi, DPD hanya dilibatkan dalam pembahasan Tingkat I dan tidak dilibatkan langsung dalam proses pengesahan dan persetujuan RUU Cipta Kerja antara Pemerintah dengan DPR.

Fahira berharap rakyat bersedia memahami keterbatasan kewenangan DPD. Dengan segala keterbatasan kewenangan ini, DPD semaksimal mungkin telah memperjuangkan aspirasi rakyat dan kepentingan daerah dalam Omnibus law Cipta Kerja.

“Sedari dulu saya pribadi tidak pernah mengeluhkan soal keterbatasan kewenangan DPD dalam hal legislasi, karena ini menjadi konsekuensi yang harus saya jalani sebagai Anggota DPD agar lebih maksimal lagi berjuang. Namun, memang kenyataan di lapangan, keterbatasan kewenangan dalam hal legislasi ini menjadi hadangan besar bagi Anggota DPD untuk mengawal sebuah aspirasi untuk benar-benar menjadi sebuah regulasi atau UU. Mohon maaf jika belum bisa maksimal, ini karena keterbatasan kewenangan lembaga DPD RI,” pungkasnya.

Terkait aksi penolakan pengesahan RUU Cipta dari berbagai elemen masyarakat di wilayah Jakarta, Kamis 8 Oktober 2020, Fahira Idris melalui LBH Bang Japar membuka crisis center bagi siapa saja yang merasa kehilangan keluarga dan membutuhkan bantuan hukum, pendampingan dan advokasi pasca unjuk rasa dan penyampaian pendapat terkait pengesahan Omnibuslaw UU Cipta Kerja di wilayah Jakarta.

Warga yeng membutuhkan bantuan hukum, pendampingan dan advokasi bisa datang langsung ke Mako Pusat dan LBH Bang Japar, Jl. H. Sa’abun No. 20, RT.10/ RW.05, Jati Padang, Kec. Pasar Minggu, Jakarta Selatan atau bisa menghubungi 0821-6842-5158 atau 0812-9818-7060 atau 0818-4300-86. Layanan advokasi mulai pukul 10.00 sd 19.00 WIB.
(dam)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1061 seconds (0.1#10.140)