Fahira Idris: Mohon Maaf, Kami Sudah Berjuang Maksimal

Jum'at, 09 Oktober 2020 - 17:53 WIB
loading...
A A A
“Kesulitan DPD RI memuluskan usulannya untuk diakomodir dalam proses pembentukan RUU Cipta Kerja ini, disebabkan keterbatasan kewenangan DPD. Sebagai lembaga Negara seharusnya kelak DPD diberikan kewenangan yang cukup dalam pengambilan keputusan,” ujarnya.

Memang, kata dia, jika merujuk Pasal 22D UU MD3, DPD hanya dapat mengajukan dan ikut membahas berbagai UU. Kewenangan pengambilan keputusan tidak diberikan kepada DPD.

Pasal 22D UUD 1945 telah menyebutkan kewenangan DPD dibidang legislasi yakni pengajuan RUU tertentu, ikut membahas bersama DPR dan Pemerintah terhadap penyusunan RUU tertentu, pemberian pandangan dan pendapat terhadap RUU tertentu, pemberian pertimbangan terhadap RUU tentang APBN dan RUU yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama, serta pengawasan terhadap pelaksanaan UU tertentu. Dengan Keterbatasan ruang lingkup DPD RI dalam bidang Legislasi, DPD hanya dilibatkan dalam pembahasan Tingkat I dan tidak dilibatkan langsung dalam proses pengesahan dan persetujuan RUU Cipta Kerja antara Pemerintah dengan DPR.

Fahira berharap rakyat bersedia memahami keterbatasan kewenangan DPD. Dengan segala keterbatasan kewenangan ini, DPD semaksimal mungkin telah memperjuangkan aspirasi rakyat dan kepentingan daerah dalam Omnibus law Cipta Kerja.

“Sedari dulu saya pribadi tidak pernah mengeluhkan soal keterbatasan kewenangan DPD dalam hal legislasi, karena ini menjadi konsekuensi yang harus saya jalani sebagai Anggota DPD agar lebih maksimal lagi berjuang. Namun, memang kenyataan di lapangan, keterbatasan kewenangan dalam hal legislasi ini menjadi hadangan besar bagi Anggota DPD untuk mengawal sebuah aspirasi untuk benar-benar menjadi sebuah regulasi atau UU. Mohon maaf jika belum bisa maksimal, ini karena keterbatasan kewenangan lembaga DPD RI,” pungkasnya.

Terkait aksi penolakan pengesahan RUU Cipta dari berbagai elemen masyarakat di wilayah Jakarta, Kamis 8 Oktober 2020, Fahira Idris melalui LBH Bang Japar membuka crisis center bagi siapa saja yang merasa kehilangan keluarga dan membutuhkan bantuan hukum, pendampingan dan advokasi pasca unjuk rasa dan penyampaian pendapat terkait pengesahan Omnibuslaw UU Cipta Kerja di wilayah Jakarta.

Warga yeng membutuhkan bantuan hukum, pendampingan dan advokasi bisa datang langsung ke Mako Pusat dan LBH Bang Japar, Jl. H. Sa’abun No. 20, RT.10/ RW.05, Jati Padang, Kec. Pasar Minggu, Jakarta Selatan atau bisa menghubungi 0821-6842-5158 atau 0812-9818-7060 atau 0818-4300-86. Layanan advokasi mulai pukul 10.00 sd 19.00 WIB.
(dam)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Aktivis Muhammadiyah...
Aktivis Muhammadiyah Galang Mosi Tak Percaya ke Ketum IMM
Demo Indonesia Gelap...
Demo Indonesia Gelap Ricuh, Pengunjuk Rasa Lempar Molotov hingga Nyalakan Petasan
Ketua DPD Tekankan Pentingnya...
Ketua DPD Tekankan Pentingnya Kerja Sama Bareng Ombudsman
Belum Dibayarkan sejak...
Belum Dibayarkan sejak 2020, Utang Tukin Dosen Pemerintah Rp20 Triliun
Dosen ASN Ancam Mogok...
Dosen ASN Ancam Mogok Massal jika Tukinnya Tak Segera Dibayar Pemerintah
Pemilu dan Pilkada 2024...
Pemilu dan Pilkada 2024 Berjalan Kondusif, Fahira Idris Apresiasi Polri
Tolak PPN 12 Persen,...
Tolak PPN 12 Persen, Mahasiswa hingga K-Popers Bakal Demo di Depan Istana
MK Kabulkan Gugatan...
MK Kabulkan Gugatan UU Cipta Kerja Soal Rencana Umum Ketenagalistrikan Nasional
Tindak Lanjuti Putusan...
Tindak Lanjuti Putusan MK, DPR Nyatakan PP 51 tentang UMP Sudah Tak Berlaku
Rekomendasi
Ratu Elizabeth II Awalnya...
Ratu Elizabeth II Awalnya Ingin Menikahkan Putri Diana dengan Pangeran Andrew
Berapa Biaya Kuliah...
Berapa Biaya Kuliah Kedokteran yang Bisa Ditanggung KIP Kuliah 2025?
Bank Indonesia Menghadirkan...
Bank Indonesia Menghadirkan Kemudahan Transaksi Pembayaran Digital Melalui QRIS TAP
Berita Terkini
6 Pati TNI Dimutasi...
6 Pati TNI Dimutasi Jadi Staf Khusus KSAD Jenderal Maruli pada Mutasi TNI Maret 2025
55 menit yang lalu
Mutasi TNI Terbaru,...
Mutasi TNI Terbaru, Jenderal Agus Subiyanto Geser 3 Pati TNI AU Jadi Staf Khusus KSAU
2 jam yang lalu
Urun Rembug Tentang...
Urun Rembug Tentang Revisi UU TNI
2 jam yang lalu
Integritas
Integritas
2 jam yang lalu
Jalani Sidang Etik Hari...
Jalani Sidang Etik Hari Ini, Eks Kapolres Ngada Bakal Dipecat
2 jam yang lalu
7 Pati Bintang 1 Dapat...
7 Pati Bintang 1 Dapat Promosi Jabatan dan Kenaikan Pangkat dari Panglima TNI
3 jam yang lalu
Infografis
2 Alasan Hamas Sudah...
2 Alasan Hamas Sudah Memiliki Kendali Penuh di Gaza
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved