Konten, Kesadaran Hukum dan Penegakkan Hukum
Jum'at, 09 Oktober 2020 - 04:07 WIB
loading...
A
A
A
Permasalahan sosial yang banyak terjadi di media sosial, berawal dari pemikiran bias tentang nilai konten. Menurut Soerjono Soekanto (1979: 17), paradigma sosiologi hukum yang ruang lingkupnya adalah pengaruh timbal balik antara hukum dengan gejala-gejala sosial lainnya. Gejala sosial yang muncul dewasa ini adalah banyaknya narasi fitnah berbasis suku, agama, ras dan atau antar golongan (SARA) melalui media elektronik. Dalam analisis ini, yang marak terjadi di masyarakat, perlu memperhatikan aspek hukum dan gejala sosial lain yang ditimbulkan dari konten media sosial. Apa yang telah diperbuatnya melanggar ketentuan Pasal 45A ayat (2) UU ITE:
“Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/ atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).”
Norma yang terkandung dalam Pasal 28 ayat (2) berisi norma larangan untuk menyebarkan informasi yang bertujuan menimbulkan kebencian berdasar SARA: “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).”
Lemahnya kesadaran hukum masyarakat, akan menimbulkan dampak sosial yang sangat luas, terlebih lagi motivnya untuk memperoleh keuntungan pribadi semata.
Menurut Soerjono Soekanto (1982) bahwa faktor-faktor yang mempengaruhi kesadaran dan kepatuhan hukum adalah terdiri dari; 1) faktor Undang-Undang, 2) faktor masyarakat, 3) faktor budaya, 4) faktor fasilitas, dan 5) faktor aparat. Bahwa kesadaran hukum sebenarnya merupakan kesadaran atau nilai-nilai yang terdapat di dalam diri manusia tentang hukum yang ada atau tentang hukum yang diharapkan ada. Lebih lanjut Soekanto (1982: 140) mengatakan bahwa untuk mengetahui tingkat kesadaran hukum masyarakat terdapat empat indikator yang dijadikan tolak ukur yaitu, pengetahuan hukum, pemahaman hukum, sikap hukum dan pola perilaku hukum.
“Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/ atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).”
Norma yang terkandung dalam Pasal 28 ayat (2) berisi norma larangan untuk menyebarkan informasi yang bertujuan menimbulkan kebencian berdasar SARA: “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).”
Lemahnya kesadaran hukum masyarakat, akan menimbulkan dampak sosial yang sangat luas, terlebih lagi motivnya untuk memperoleh keuntungan pribadi semata.
Menurut Soerjono Soekanto (1982) bahwa faktor-faktor yang mempengaruhi kesadaran dan kepatuhan hukum adalah terdiri dari; 1) faktor Undang-Undang, 2) faktor masyarakat, 3) faktor budaya, 4) faktor fasilitas, dan 5) faktor aparat. Bahwa kesadaran hukum sebenarnya merupakan kesadaran atau nilai-nilai yang terdapat di dalam diri manusia tentang hukum yang ada atau tentang hukum yang diharapkan ada. Lebih lanjut Soekanto (1982: 140) mengatakan bahwa untuk mengetahui tingkat kesadaran hukum masyarakat terdapat empat indikator yang dijadikan tolak ukur yaitu, pengetahuan hukum, pemahaman hukum, sikap hukum dan pola perilaku hukum.
Lihat Juga :