Konten, Kesadaran Hukum dan Penegakkan Hukum

Jum'at, 09 Oktober 2020 - 04:07 WIB
loading...
Konten, Kesadaran Hukum...
Anton Hariyadi, S.H. Advokat & Konsultan Hukum. Foto/SINDOnews
A A A
Anton Hariyadi, S.H.
Advokat & Konsultan Hukum

GEJALA sosial belakangan ini, kaum milenial mendapati celah jalan menuju ketenaran dalam waktu singkat, keuntungan materil yang menggiurkan tanpa aturan kerja yang ketat dan tanpa seperangkat kontrak yang mengikat. Celah tersebut berupa industri “konten” dalam media sosial.

Kemudahan mendapatkan koneksi internet dan kemudahan membuat akun media sosial, terlebih lagi cuma-cuma, menjadikan media sosial sebagai industri dan masa depan kehidupan generasi milenial untuk mencari keuntungan materil. Sayangnya, antusiasme generasi milenial tersebut tidak dibarengi dengan kesadaran hukum yang mencukupi. Kasus yang terbaru berkaitan bagaimana motiv seorang anak muda berinisial KW yang membuat konten (video) dengan tujuan untuk menambah follower (pengikut) di akun tiktoknya, yang terjadi di Bandung pada tanggal 4 Oktober 2020, dengan cara membuat video berisi narasi fitnah terhadap masjid -rumah ibadah ummat muslim- yang disebutnya menyalakan musik disko, yang sebenarnya musik disko tersebut diedit sendiri oleh dirinya, merupakan cerminan ukuran kesadaran hukum di kalangan generasi milenial.

Konten berisi narasi fitnah terhadap simbol agama, bagi dirinya adalah suatu komoditi. Dengan cara berfikir; konten yang menarik berdampak pada peningkatan jumlah follower, meningkatnya follower akan mendapatkan keuntungan materil dari media sosial tersebut. Keuntungan dapat dihasilkan dari endorsement iklan, maupun ketenaran yang berdampak pada datangnya tawaran menjadi bintang iklan, bintang film atau bintang tamu pada siaran program televisi.

Cara berpikir demikian memang benar, tetapi bagaimana konten menarik itu dapat berjalan harmonis dengan kaedah hukum dan batasan norma kesusilaan, norma agama dan adat yang dipegang oleh masyarakat sebagai suatu nilai. Hal inilah yang menjadi urgensi edukasi bagi generasi milenial memahami standar kebenaran untuk pembuatan konten positif dalam kerangka bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai negara hukum, bukan dengan standar kebenaran menurut subjektivitas. Pengabaian akan standar kebenaran menurut hukum, telah mengakibatkan dirinya ditahan oleh Kepolisian, dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Tumbuhkan Asa Jurnalis...
Tumbuhkan Asa Jurnalis Muda di Era Disruspi Digital, IJTI Gelar Konferensi Jurnalis Kampus se-Indonesia
Serangan ke Prabowo...
Serangan ke Prabowo di Medsos Tak Organik, Pengamat Curigai Pola yang Tidak Biasa
Pemerintah Perlu Menetralisir...
Pemerintah Perlu Menetralisir Narasi Negatif di Media Sosial
Nurul Arifin Sebut Akun...
Nurul Arifin Sebut Akun Medsos Wajib Pakai Nomor HP Bisa Jadi Tameng Indonesia Lawan Kejahatan Siber
Fenomena Hijrah Digital...
Fenomena Hijrah Digital dan Influencer Agama Harus Diiringi Kedalaman Ilmu
Fikom UMB Dorong Siswa...
Fikom UMB Dorong Siswa SMK Jadi Kreator, Bukan Sekadar Penikmat Media Sosial
3 Kali Jadi Korban Hacker,...
3 Kali Jadi Korban Hacker, Akun Instagram Wardatina Mawa Diretas Lagi
Polemik Paskibraka Sulsel,...
Polemik Paskibraka Sulsel, Pengamat Wanti-wanti Tidak Jadi Ajang Politik Praktis
Davina Karamoy Ucapkan...
Davina Karamoy Ucapkan Selamat Ulang Tahun ke Ardhito Pramono, Netizen Baper
Rekomendasi
Respons Purbaya soal...
Respons Purbaya soal Tren Sell Indonesia: Kita Tak Sedang Menuju Seperti 1998 Lagi
Selalu Jadi Target Iran,...
Selalu Jadi Target Iran, Kuwait Beli Senjata Anti-Drone Senilai Rp36 Triliun dari AS
Kris Tomahu, Gery &...
Kris Tomahu, Gery & Gany, dan Samuel Cipta Antusias Tampil di Konser Tehillim - The Heart of Worship
Berita Terkini
Kubu Roy Suryo Tepis...
Kubu Roy Suryo Tepis Berkas Kasus Pencemaran Nama Baik Terkait Ijazah Jokowi Sudah P21
Roy Suryo Bandingkan...
Roy Suryo Bandingkan Lamanya Penanganan Kasus Ijazah Jokowi dengan Jessica dan Ferdy Sambo
DKPP Pecat Ketua Bawaslu...
DKPP Pecat Ketua Bawaslu Kabupaten Tambrauw karena Terbukti Masih Berstatus ASN
KPK Ungkap Tahapan yang...
KPK Ungkap Tahapan yang Harus Dilalui untuk Ekstradisi Tersangka E-KTP Paulus Tannos
Terima Kunjungan Sekjen...
Terima Kunjungan Sekjen ICAPP, PKB Perkuat Jembatan Diplomasi Politik dengan Korsel
Desak DPR Segera Bahas...
Desak DPR Segera Bahas Revisi UU Pemilu, Perindo: Libatkan Partai Nonparlemen
Infografis
Trionda, Bola Robotik...
Trionda, Bola Robotik Piala Dunia 2026 yang Punya Baterai dan Sensor VAR
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved