Konten, Kesadaran Hukum dan Penegakkan Hukum

Jum'at, 09 Oktober 2020 - 04:07 WIB
loading...
Konten, Kesadaran Hukum...
Anton Hariyadi, S.H. Advokat & Konsultan Hukum. Foto/SINDOnews
A A A
Anton Hariyadi, S.H.
Advokat & Konsultan Hukum

GEJALA sosial belakangan ini, kaum milenial mendapati celah jalan menuju ketenaran dalam waktu singkat, keuntungan materil yang menggiurkan tanpa aturan kerja yang ketat dan tanpa seperangkat kontrak yang mengikat. Celah tersebut berupa industri “konten” dalam media sosial.

Kemudahan mendapatkan koneksi internet dan kemudahan membuat akun media sosial, terlebih lagi cuma-cuma, menjadikan media sosial sebagai industri dan masa depan kehidupan generasi milenial untuk mencari keuntungan materil. Sayangnya, antusiasme generasi milenial tersebut tidak dibarengi dengan kesadaran hukum yang mencukupi. Kasus yang terbaru berkaitan bagaimana motiv seorang anak muda berinisial KW yang membuat konten (video) dengan tujuan untuk menambah follower (pengikut) di akun tiktoknya, yang terjadi di Bandung pada tanggal 4 Oktober 2020, dengan cara membuat video berisi narasi fitnah terhadap masjid -rumah ibadah ummat muslim- yang disebutnya menyalakan musik disko, yang sebenarnya musik disko tersebut diedit sendiri oleh dirinya, merupakan cerminan ukuran kesadaran hukum di kalangan generasi milenial.

Konten berisi narasi fitnah terhadap simbol agama, bagi dirinya adalah suatu komoditi. Dengan cara berfikir; konten yang menarik berdampak pada peningkatan jumlah follower, meningkatnya follower akan mendapatkan keuntungan materil dari media sosial tersebut. Keuntungan dapat dihasilkan dari endorsement iklan, maupun ketenaran yang berdampak pada datangnya tawaran menjadi bintang iklan, bintang film atau bintang tamu pada siaran program televisi.

Cara berpikir demikian memang benar, tetapi bagaimana konten menarik itu dapat berjalan harmonis dengan kaedah hukum dan batasan norma kesusilaan, norma agama dan adat yang dipegang oleh masyarakat sebagai suatu nilai. Hal inilah yang menjadi urgensi edukasi bagi generasi milenial memahami standar kebenaran untuk pembuatan konten positif dalam kerangka bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai negara hukum, bukan dengan standar kebenaran menurut subjektivitas. Pengabaian akan standar kebenaran menurut hukum, telah mengakibatkan dirinya ditahan oleh Kepolisian, dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Menkomdigi: PP TUNAS...
Menkomdigi: PP TUNAS untuk Bantu Orang Tua, Bukan Menggantikan Peran
MA-Kemenkum: Kepastian...
MA-Kemenkum: Kepastian Hukum dan Pemahaman BJR Penting dalam Pengambilan Keputusan di BUMN
TNI di Kejaksaan: Antara...
TNI di Kejaksaan: Antara Persepsi Backing, Kepastian Hukum, dan Konsolidasi Negara
Audit Media Sosial:...
Audit Media Sosial: Langkah Penting yang Sering Kita Lupakan
Wamenkomdigi Sebut 3...
Wamenkomdigi Sebut 3 dari 5 Anak Palsukan Usia untuk Akses Medsos
Sahroni Minta Siber...
Sahroni Minta Siber Polri Kejar Dalang Spam Judi Online di Medsos: Bukan Hal Sulit bagi Polisi
Mengapa Banyak Orang...
Mengapa Banyak Orang Pilih Menghilang dari Media Sosial? Ini Alasannya
MNC University Edukasi...
MNC University Edukasi Siswa Baru SMPN 72 Jakarta tentang Bijak Bermedia Sosial
Inggris Akan Larang...
Inggris Akan Larang Penggunaan Media Sosial saat Malam Hari
Rekomendasi
Nathalie Holscher Resmi...
Nathalie Holscher Resmi Menikah, Sule Ucapkan Selamat dan Titip Adzam
Eropa Mulai Terbelah,...
Eropa Mulai Terbelah, Enam Negara Tolak Sanksi Baru terhadap Rusia
Soal Pindar, KPPU Didorong...
Soal Pindar, KPPU Didorong Utamakan Tindakan Pencegahan
Berita Terkini
Penjelasan Menteri PU...
Penjelasan Menteri PU Dody Hanggodo tentang Isu Tak Mau Salaman dengan Bawahan dan Pakai Private Jet
Kuntadi Jadi Jampidsus,...
Kuntadi Jadi Jampidsus, Yusril: Tugas Pokoknya Selesaikan Kasus Febrie Adriansyah
Celoteh Hotman Paris,...
Celoteh Hotman Paris, Pakar: Penghinaan Wartawan Bisa Diproses Hukum
Jaksa Agung Mutasi 8...
Jaksa Agung Mutasi 8 Kepala Kejaksaan Tinggi, Ada Kajati Aceh hingga Sulsel
Ditjen Imigrasi Siapkan...
Ditjen Imigrasi Siapkan Satu Jenis Paspor Nasional, Nomor Tak Berubah Seumur Hidup
Koalisi Sipil Tolak...
Koalisi Sipil Tolak Pelibatan Babinsa dalam Pengawasan Pajak, Dinilai Ancam Supremasi Sipil
Infografis
Perburuan Sepatu Emas...
Perburuan Sepatu Emas Piala Dunia 2026: Messi Dihantui Haaland dan Mbappe!
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved