Konten, Kesadaran Hukum dan Penegakkan Hukum
Jum'at, 09 Oktober 2020 - 04:07 WIB
loading...
Anton Hariyadi, S.H. Advokat & Konsultan Hukum. Foto/SINDOnews
A
A
A
Anton Hariyadi, S.H.
Advokat & Konsultan Hukum
GEJALA sosial belakangan ini, kaum milenial mendapati celah jalan menuju ketenaran dalam waktu singkat, keuntungan materil yang menggiurkan tanpa aturan kerja yang ketat dan tanpa seperangkat kontrak yang mengikat. Celah tersebut berupa industri “konten” dalam media sosial.
Kemudahan mendapatkan koneksi internet dan kemudahan membuat akun media sosial, terlebih lagi cuma-cuma, menjadikan media sosial sebagai industri dan masa depan kehidupan generasi milenial untuk mencari keuntungan materil. Sayangnya, antusiasme generasi milenial tersebut tidak dibarengi dengan kesadaran hukum yang mencukupi. Kasus yang terbaru berkaitan bagaimana motiv seorang anak muda berinisial KW yang membuat konten (video) dengan tujuan untuk menambah follower (pengikut) di akun tiktoknya, yang terjadi di Bandung pada tanggal 4 Oktober 2020, dengan cara membuat video berisi narasi fitnah terhadap masjid -rumah ibadah ummat muslim- yang disebutnya menyalakan musik disko, yang sebenarnya musik disko tersebut diedit sendiri oleh dirinya, merupakan cerminan ukuran kesadaran hukum di kalangan generasi milenial.
Konten berisi narasi fitnah terhadap simbol agama, bagi dirinya adalah suatu komoditi. Dengan cara berfikir; konten yang menarik berdampak pada peningkatan jumlah follower, meningkatnya follower akan mendapatkan keuntungan materil dari media sosial tersebut. Keuntungan dapat dihasilkan dari endorsement iklan, maupun ketenaran yang berdampak pada datangnya tawaran menjadi bintang iklan, bintang film atau bintang tamu pada siaran program televisi.
Cara berpikir demikian memang benar, tetapi bagaimana konten menarik itu dapat berjalan harmonis dengan kaedah hukum dan batasan norma kesusilaan, norma agama dan adat yang dipegang oleh masyarakat sebagai suatu nilai. Hal inilah yang menjadi urgensi edukasi bagi generasi milenial memahami standar kebenaran untuk pembuatan konten positif dalam kerangka bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai negara hukum, bukan dengan standar kebenaran menurut subjektivitas. Pengabaian akan standar kebenaran menurut hukum, telah mengakibatkan dirinya ditahan oleh Kepolisian, dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Advokat & Konsultan Hukum
GEJALA sosial belakangan ini, kaum milenial mendapati celah jalan menuju ketenaran dalam waktu singkat, keuntungan materil yang menggiurkan tanpa aturan kerja yang ketat dan tanpa seperangkat kontrak yang mengikat. Celah tersebut berupa industri “konten” dalam media sosial.
Kemudahan mendapatkan koneksi internet dan kemudahan membuat akun media sosial, terlebih lagi cuma-cuma, menjadikan media sosial sebagai industri dan masa depan kehidupan generasi milenial untuk mencari keuntungan materil. Sayangnya, antusiasme generasi milenial tersebut tidak dibarengi dengan kesadaran hukum yang mencukupi. Kasus yang terbaru berkaitan bagaimana motiv seorang anak muda berinisial KW yang membuat konten (video) dengan tujuan untuk menambah follower (pengikut) di akun tiktoknya, yang terjadi di Bandung pada tanggal 4 Oktober 2020, dengan cara membuat video berisi narasi fitnah terhadap masjid -rumah ibadah ummat muslim- yang disebutnya menyalakan musik disko, yang sebenarnya musik disko tersebut diedit sendiri oleh dirinya, merupakan cerminan ukuran kesadaran hukum di kalangan generasi milenial.
Konten berisi narasi fitnah terhadap simbol agama, bagi dirinya adalah suatu komoditi. Dengan cara berfikir; konten yang menarik berdampak pada peningkatan jumlah follower, meningkatnya follower akan mendapatkan keuntungan materil dari media sosial tersebut. Keuntungan dapat dihasilkan dari endorsement iklan, maupun ketenaran yang berdampak pada datangnya tawaran menjadi bintang iklan, bintang film atau bintang tamu pada siaran program televisi.
Cara berpikir demikian memang benar, tetapi bagaimana konten menarik itu dapat berjalan harmonis dengan kaedah hukum dan batasan norma kesusilaan, norma agama dan adat yang dipegang oleh masyarakat sebagai suatu nilai. Hal inilah yang menjadi urgensi edukasi bagi generasi milenial memahami standar kebenaran untuk pembuatan konten positif dalam kerangka bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai negara hukum, bukan dengan standar kebenaran menurut subjektivitas. Pengabaian akan standar kebenaran menurut hukum, telah mengakibatkan dirinya ditahan oleh Kepolisian, dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Lihat Juga :