Cegah Klaster Covid-19, Polri Imbau Penolakan Omnibus Law Lewat MK

Kamis, 08 Oktober 2020 - 16:00 WIB
loading...
Cegah Klaster Covid-19,...
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono
A A A
JAKARTA - Polri mengimbau kepada seluruh elemen masyarakat yang menolak Undang-Undang (UU) Omnibus Law Cipta agar melalui jalur hukum. Misalnya melalui pengajuan gugatan Judicial Review (JR) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengungkapkan, penolakan melalui demonstrasi berpotensi terjadinya penyebaran virus corona. Sebab itu, penolakan melalui jalur hukum bisa mencegah terjadinya klaster baru Covid-19. "Imbauan agar penolakan Omnibus Law dibawa ke MK," kata Argo dalam keterangannya, Jakarta, Kamis (8/10/2020).

Apalagi, kata Argo, sejauh ini, sudah ditemukan adanya 27 pedemo tolak UU Omnibus Law Cipta Kerja yang dinyatakan reaktif terhadap virus corona. Hasil itu merupakan hasil pemeriksaan Rapid Test yang dilakukan di wilayah hukum DKI Jakarta atau Polda Metro Jaya. "Dari data terbaru, ditemukan ada 27 orang dinyatakan reaktif Covid-19," ujar Argo.

Terkait aksi unjuk rasa, Argo memastikan jajaran kepolisian akan melakukan pengamanan semaksimal mungkin agar massa tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang tidak benar atau hoaks. "Diharapkan warga yang demonstrasi agar tetap memperhatikan aturan hukum yang berlaku," ucap Argo.
(alf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1231 seconds (0.1#10.140)