Menteri LHK Tegaskan Teknis Amdal Akan Diatur dalam PP

Kamis, 08 Oktober 2020 - 12:33 WIB
loading...
Menteri LHK Tegaskan...
Menteri LHK Siti Nurbaya dalam keterangan, Rabu (7/10/2020) menegaskan, tidak benar UU Omnibus Law yang baru disahkan DPR, ada kemunduran terkait AMDAL. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Siti Nurbaya dalam keterangan bersama menteri-menteri terkait, Rabu (7/10/2020) menegaskan, tidak benar bahwa Undang-undang Cipta Kerja (UU CK) atau UU Omnibus Law yang baru disahkan DPR, ada kemunduran terkait analisis mengenai dampak lingkungan hidup atau AMDAL dalam melindungi lingkungan.

(Baca juga: Koalisi Buruh Migran Sebut Arus Deportasi PMI dari Sabah Meningkat Sejak Juni 2020)

Selain itu Siti Nurbaya menegaskan bahwa UU ini juga mengatur, bahwa untuk AMDAL yang harus dikenakan kepada UMKM maka pemerintah akan memberikan fasilitasi seperti teknis dan pembiayaan dan lain-lain bunyi UU nya di Pasal 32 seperti itu.

(Baca juga: UU Ciptaker Disahkan, CSIS: Ini Bermanfaat terhadap Investasi)

Secara tehnis nanti akan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) dijelaskan Siti, prinsip dan konsep dasar pengaturan AMDAL dalam UU-CK tidak berubah dari konsep pengaturan dalam ketentuan sebelumnya perubahan lebih diarahkan untuk penyempurnaan kebijakan.

Kemudian aturan pelaksanaan sesuai dengan tujuan UU-CK yang memberikan kemudahan kepada pelaku usaha dalam memperoleh persetujuan lingkungan dengan tetap memenuhi ketentuan yang ditetapkan.

"UU CK mengintegrasikan kembali Izin Lingkungan ke dalam Perizinan Berusaha dalam rangka untuk meringkas system perizinan dan memperkuat penegakan hukum, tanpa mengurangi tujuan dan fungsinya," kata Siti.

Lebih jauh Menteri Siti menjelaskan, soal AMDAL dalam konteks UU CK yang baru ini, pertama memperpendek birokrasi perizinan. Dengan kembali diintegrasikannya Izin Lingkungan ke dalam Perizinan Berusaha, maka yang semula pada UU 32 Tahun 2009 terdapat 4 tahapan yaitu: proses dokumen lingkungan (AMDAL atau UKL UPL), persetujuan lingkungan, Izin Lingkungan dan IzinUsaha; menjadi hanya 3 tahap yaitu: proses dokumen lingkungan (AMDAL atau UKL UPL), persetujuan lingkungan, dan Perizinan Berusaha.

Kedua lanjut Siti, untuk memperkuat penegakan hukum. Dalam konstruksi Izin Lingkungan terpisah dari Perizinan Berusaha, apabila ada pelangaran, kemudian dikenakan sanksi administrative berupa pembekuan atau pencabutan izin, maka yang dikenakan adalah Izin Lingkungan. Selama Izin Usaha tidak dicabut, maka kegiatan dapat tetap berjalan.

Dengan diintegrasikan kembali ke dalam Perizinan Berusaha, kata Menteri LHK, maka apabila ada pelanggaran, maka yang akan terkena konsekuensi adalah Izin utamanya yaitu Perizinan Berusaha.

"Kondisi ini menyebabkan pelaku usaha tidak perlu mengurus banyak perizinan yang kita tahu bahwa sangat kompleks dan menyulitkan untuk masyarakat untuk berusaha bahkan dalam usaha yang sederhana. Hal ini merupakan salah satu semangat yang didorong dalam omnibus law untuk menyederhanakan regulasi perizinan menjadi lebih sederhana," ucapnya.

Masih terkait AMDAL ini dan pandangan masyarakat yang masih belum paham, Menteri Siti Nurbaya menjelaskan, terdapat pandangan bahwa kekhawatiran bahwa masyarakat tidak dapat melakukan gugatan terkait lingkungan.

"Hal ini tidak benar sebab gugatan dapat dilakukan terhadap Perizinan Berusaha-nya (sebagai Keputusan Tata Usaha Negara/TUN), di mana Persetujuan Lingkungan menjadi dasar penerbitan Perizinan Berusaha," tutupnya.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Menteri LH Tetapkan...
Menteri LH Tetapkan Status Darurat Sampah Nasional
PBB Puji Upaya Indonesia...
PBB Puji Upaya Indonesia Hadapi Perubahan Iklim di COP30 Brasil
KLHK Apresiasi Pihak...
KLHK Apresiasi Pihak yang Berkomitmen terhadap Pengelolaan Lingkungan Berkelanjutan
Kejagung Bisa Usut Pelanggaran...
Kejagung Bisa Usut Pelanggaran Tambang di Raja Ampat, Asal...
Menteri LH Sebut Sampah...
Menteri LH Sebut Sampah di Indonesia Belum Dikelola dengan Baik
Atasi Pencemaran Lingkungan,...
Atasi Pencemaran Lingkungan, Menteri LHK Tutup 343 TPA di Seluruh Indonesia
Dukung Polisi Denda...
Dukung Polisi Denda Perusahaan Pencemar Lingkungan, Sahroni: Normalisasi Perusakan Ekologis sebagai Kejahatan Berat!
Legislator Apresiasi...
Legislator Apresiasi Polda Riau Tindak Tegas Korporasi Perusak Lingkungan
5 Daerah di Dunia yang...
5 Daerah di Dunia yang Pernah Tercemar Radioaktif dari Pengolahan Logam, Salah Satunya Serpong
Rekomendasi
Pengaktifan Kembali...
Pengaktifan Kembali Transit Lewat Selat Hormuz Mungkin Perlu Waktu Beberapa Pekan
Gunung Merapi Erupsi,...
Gunung Merapi Erupsi, Guguran Lava Meluncur 2 Kilometer ke Arah Barat
Utang Pemerintah Bengkak...
Utang Pemerintah Bengkak saat Swasta Lesu, Alarm bagi Fiskal Negara
Berita Terkini
Guntur Romli Tepis Tuduhan...
Guntur Romli Tepis Tuduhan BEM Bersatu: Kegilaan Logika Cocokologi yang Dipaksakan
Aliansi BEM Bersatu...
Aliansi BEM Bersatu Endus Dugaan Keterlibatan Politikus PDIP dalam Aksi Tolak MBG
Budiman Sesalkan Pembubaran...
Budiman Sesalkan Pembubaran Diskusi di UGM: Seharusnya Kita Bisa Berdialog dengan Sehat
Usai Temui Jokowi, IKA...
Usai Temui Jokowi, IKA BEM Nusantara Akan Bertemu Gibran, Bahas Apa?
Bonatua Silalahi Ungkap...
Bonatua Silalahi Ungkap Kejanggalan di Fotokopi Ijazah Jokowi: Tak Ada Tanggal Legalisir, Melanggar Peraturan
Digeruduk Mahasiswa...
Digeruduk Mahasiswa UGM saat Diskusi, Budiman Sudjatmiko: Kami Bersedia untuk Dikritik
Infografis
Apa Itu Dilema Malaka?...
Apa Itu Dilema Malaka? Strategi AS Cekik Minyak China, Berpotensi Seret Indonesia dalam Konflik
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved