UU Cipta Kerja Menindas Buruh, PBNU Bakal Ajukan Judicial Review
Rabu, 07 Oktober 2020 - 16:59 WIB
loading...
A
A
A
(Baca: Mogok Nasional Berlanjut, KSPI Desak Pemerintah-DPR Batalkan UU Ciptaker)
Dikatakan Arifin, LP Ma’arif NU yang saat ini menaungi sekitar 21.000 sekolah dan madrasah telah menyelenggarakan pendidikan sejak jauh sebelum Kemerdekaan RI, yakni sejak 1929. Kebanyakan sekolah dan madrasah LP Ma’arif NU ada di daerah-daerah yang tidak ada sekolah atau madrasah negeri.
"Jumlah madrasah kami lebih banyak daripada madrasah negeri. Bagaimana kami dianggap mencari keuntungan dari penyelenggaran pendidikan, mencapai titik impas saja kami sudah sangat bersyukur," ungkap Arifin.
Pihaknya mengaku telah mengkonfirmasi kepada anggota dan pimpinan DPR soal masuknya sektor pendidikan dalam UU Cipta Kerja. Namun, Arifin memperoleh jawaban yang menambah kekecawaannya. Pasalnya Arifin memperoleh jawaban bahwa ketentuan itu hanya berlaku di KEK (Kawasan Industri Khusus) dan hanya untuk perguruan tinggi.
Arifin juga memroleh jawaban bahwa ketentuan hal tersebut ada dalam penjelasan pasal perpasal. Tapi saat dicek di penjelasan pasal 65 itu tertulis “Cukup Jelas”. “Ini jelas mengelabui rakyat!” tegas Arifin. Karenanya, pihaknya akan mengajukan judicial review atas UU tersebut.
Dikatakan Arifin, LP Ma’arif NU yang saat ini menaungi sekitar 21.000 sekolah dan madrasah telah menyelenggarakan pendidikan sejak jauh sebelum Kemerdekaan RI, yakni sejak 1929. Kebanyakan sekolah dan madrasah LP Ma’arif NU ada di daerah-daerah yang tidak ada sekolah atau madrasah negeri.
"Jumlah madrasah kami lebih banyak daripada madrasah negeri. Bagaimana kami dianggap mencari keuntungan dari penyelenggaran pendidikan, mencapai titik impas saja kami sudah sangat bersyukur," ungkap Arifin.
Pihaknya mengaku telah mengkonfirmasi kepada anggota dan pimpinan DPR soal masuknya sektor pendidikan dalam UU Cipta Kerja. Namun, Arifin memperoleh jawaban yang menambah kekecawaannya. Pasalnya Arifin memperoleh jawaban bahwa ketentuan itu hanya berlaku di KEK (Kawasan Industri Khusus) dan hanya untuk perguruan tinggi.
Arifin juga memroleh jawaban bahwa ketentuan hal tersebut ada dalam penjelasan pasal perpasal. Tapi saat dicek di penjelasan pasal 65 itu tertulis “Cukup Jelas”. “Ini jelas mengelabui rakyat!” tegas Arifin. Karenanya, pihaknya akan mengajukan judicial review atas UU tersebut.
(muh)
Lihat Juga :