Jokowi Terbitkan Perpres Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi
Rabu, 07 Oktober 2020 - 15:38 WIB
loading...
A
A
A
Selanjutnya pemerintah dapat memberikan fasilitas fiskal berupa fasilitas perpajakan, kepabeanan, dan cukai atas impor vaksin, bahan baku vaksin dan peralatan yang diperlukan dalam produksi vaksin Covid-19 serta peralatan untuk pelaksanaan vaksinasi Covid-19.
(Baca: Uji Coba Lancar, Dirut Bio Farma: Insya Allah Akhir Januari Bisa Vaksinasi)
Sementara itu pelaksanaan vaksinasi Covid-19 dilakukan oleh Kementerian Kesehatan. Selain itu juga Kementerian Kesehatan yang juga menetapkan kriteria dan prioritas penerima vaksin, prioritas wilayah penerima vaksin, jadwal dan tahapan pemberian vaksin, dan standar pelayanan vaksinasi. Dalam penetapan ini Kementerian Kesehatan memperhatikan pertimbangan Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional.
Dalam melaksanakan vaksinasi, Kementerian Kesehatan dapat bekerjasama dengan kementerian/lembaga, pemerintah daerah, BUMN, badan usaha swasta, organisasi profesi/kemasyarakatan dan pihak lain yang dipandang perlu. Kerjasama yang dimakasud terkait dengan dukungan penyediaan tenaga kesehatan, tempat vaksinasi logistik/transportasi, gudang dan alat penyimpanan vaksin termasuk buffer persediaan/stock piling; keamanan, dan/atau sosialisasi dan penggerakan masyarakat.
Terkait pendanaan pengadaan vaksin Covid-19 dan pelaksanaan vaksinasi Covid-19 oleh pemerintah bersumber pada APBN dan/atau sumber lain yang sah dan dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pengadaan vaksin Covid-19 yang pendanaannya bersumber pada APBN dapat dilakukan dengan mekanisme kontrak tahun jamak.
(Baca: Uji Coba Lancar, Dirut Bio Farma: Insya Allah Akhir Januari Bisa Vaksinasi)
Sementara itu pelaksanaan vaksinasi Covid-19 dilakukan oleh Kementerian Kesehatan. Selain itu juga Kementerian Kesehatan yang juga menetapkan kriteria dan prioritas penerima vaksin, prioritas wilayah penerima vaksin, jadwal dan tahapan pemberian vaksin, dan standar pelayanan vaksinasi. Dalam penetapan ini Kementerian Kesehatan memperhatikan pertimbangan Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional.
Dalam melaksanakan vaksinasi, Kementerian Kesehatan dapat bekerjasama dengan kementerian/lembaga, pemerintah daerah, BUMN, badan usaha swasta, organisasi profesi/kemasyarakatan dan pihak lain yang dipandang perlu. Kerjasama yang dimakasud terkait dengan dukungan penyediaan tenaga kesehatan, tempat vaksinasi logistik/transportasi, gudang dan alat penyimpanan vaksin termasuk buffer persediaan/stock piling; keamanan, dan/atau sosialisasi dan penggerakan masyarakat.
Terkait pendanaan pengadaan vaksin Covid-19 dan pelaksanaan vaksinasi Covid-19 oleh pemerintah bersumber pada APBN dan/atau sumber lain yang sah dan dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pengadaan vaksin Covid-19 yang pendanaannya bersumber pada APBN dapat dilakukan dengan mekanisme kontrak tahun jamak.
(muh)
Lihat Juga :