Jokowi Terbitkan Perpres Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi

Rabu, 07 Oktober 2020 - 15:38 WIB
loading...
Jokowi Terbitkan Perpres...
Presiden Joko Widodo. Foto/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) No.99/2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19. Perpres ini mengatur empat hal antara lain pengadaan dan pendanaan vaksin Covid-19 , pelaksanaan vaksinasi Covid-19, serta dukungan dan fasilitas kementerian/lembaga/pemerintah daerah.

Terkait dengan pengadaan vaksin dilakukan dengan penugasan kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN), penunjukan langsung badan usaha penyedia, dan/atau kerjasama dengan lembaga/badan internasional. Dimana BUMN yang ditunjuk adalah PT Bio Farma (persero) dan dapat melibatkan anak perusahaan PT Kimia Farma Tbk dan PT Indonesia Farma Tbk.

Sementara untuk penunjukan badan usaha penyedia dilakukan oleh Menteri Kesehatan, di mana badan usaha penyedia harus memiliki sertifikat pembuatan obat atau sertifikat cara distribusi obat yang baik sesuai bidang usaha badan usaha.

(Baca: Vaksin Covid-19 Dipastikan Aman Sebelum Diberikan kepada Masyarakat)

Kerjasama dengan lembaga/badan internasional dilakukan dengan lembaga/badan internasional yang melakukan penawaran atau kerjasama penelitian, produksi dan/atau penyediaan Vaksin COVID- 19. Lembaga yang dimaksud antara lain The Coalition for Epidemic Preparedness Innovations (CEPI), The Global Alliance for Vaccines and Immunizations (GAVI) dan/atau lembaga/badan internasional lainnya.

Terkait dengan jumlah dan jenis vaksin ditetapkan oleh Menteri Kesehatan. Selain itu Menteri Kesehatan juga menetapkan besaran harga pembelian vaksin Covid-19 dengan memperhatikan kedaruratan dan keterbatasan ketersediaannya.

Pada aturan yang diteken Presiden Jokowi 5 Oktober 2020 lalu disebutkan bahwa dalam hal terjadi keadaan kahar atau force majeure, pelaksanaan kontrak atau kerjasama dalam penyediaan vaksin Covid-19 dapat dihentikan. Keadaan kahar merupakan suatu keadaan yang terjadi di luar kehendak para pihak dalam kontrak atau kerjasama dan tidak dapat diperkirakan sebelumnya. Sehingga kewajiban yang ditentukan dalam kontrak atau kerjasama menjadi tidak dapat dipenuhi meliputi keseluruhan proses pengadaan vaksin sampai dengan pemberian persetujuan penggunaan pada masa darurat (emergency use authorization) atau penerbitan nomor izin edar (NIE) vaksin Covid-19.

Selanjutnya pemerintah dapat memberikan fasilitas fiskal berupa fasilitas perpajakan, kepabeanan, dan cukai atas impor vaksin, bahan baku vaksin dan peralatan yang diperlukan dalam produksi vaksin Covid-19 serta peralatan untuk pelaksanaan vaksinasi Covid-19.

(Baca: Uji Coba Lancar, Dirut Bio Farma: Insya Allah Akhir Januari Bisa Vaksinasi)

Sementara itu pelaksanaan vaksinasi Covid-19 dilakukan oleh Kementerian Kesehatan. Selain itu juga Kementerian Kesehatan yang juga menetapkan kriteria dan prioritas penerima vaksin, prioritas wilayah penerima vaksin, jadwal dan tahapan pemberian vaksin, dan standar pelayanan vaksinasi. Dalam penetapan ini Kementerian Kesehatan memperhatikan pertimbangan Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional.

Dalam melaksanakan vaksinasi, Kementerian Kesehatan dapat bekerjasama dengan kementerian/lembaga, pemerintah daerah, BUMN, badan usaha swasta, organisasi profesi/kemasyarakatan dan pihak lain yang dipandang perlu. Kerjasama yang dimakasud terkait dengan dukungan penyediaan tenaga kesehatan, tempat vaksinasi logistik/transportasi, gudang dan alat penyimpanan vaksin termasuk buffer persediaan/stock piling; keamanan, dan/atau sosialisasi dan penggerakan masyarakat.

Terkait pendanaan pengadaan vaksin Covid-19 dan pelaksanaan vaksinasi Covid-19 oleh pemerintah bersumber pada APBN dan/atau sumber lain yang sah dan dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pengadaan vaksin Covid-19 yang pendanaannya bersumber pada APBN dapat dilakukan dengan mekanisme kontrak tahun jamak.
(muh)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Mantan Wakapolri: Polisi...
Mantan Wakapolri: Polisi yang Bawa Dokter Tifa ke RS Polri Pernah Dampingi Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis Temui Jokowi
Asosiasi Dosen Ilmu...
Asosiasi Dosen Ilmu Hukum dan Kriminologi Indonesia: Jokowi Apresiasi UU Polri Baru
Jokowi dan PSI Dinilai...
Jokowi dan PSI Dinilai Satu Paket Politik, Ini Temuan Survei LPI
Ahmad Khozinudin: Kami...
Ahmad Khozinudin: Kami Nyatakan Perang Terbuka secara Hukum Melawan Joko Widodo
Usai Temui Jokowi, IKA...
Usai Temui Jokowi, IKA BEM Nusantara Akan Bertemu Gibran, Bahas Apa?
Jokowi Bakal Masuk PSI,...
Jokowi Bakal Masuk PSI, Deddy Sitorus PDIP: Terus Terang Kami Tidak Takut
Roy Suryo Titip Pesan...
Roy Suryo Titip Pesan ke Massa Aksi Demo: Jangan Disusupi, Aparat Harus Humanis
Jokowi Buka Suara! Soal...
Jokowi Buka Suara! Soal Kasus Laptop Nadiem: Semua Kebijakan dari Presiden
Kasus Tudingan Ijazah...
Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi Segera Disidang, Roy Suryo: Kayaknya Ini Didorong Termul yang Ngamuk
Rekomendasi
PM Australia Ungkap...
PM Australia Ungkap Pengiriman BBM Baru, Ancaman di Selat Hormuz Masih Moderat
Pulisic Absen, Amerika...
Pulisic Absen, Amerika Serikat Bungkam Australia 2-0 di Piala Dunia 2026
Ekonom Soroti Data Positif...
Ekonom Soroti Data Positif Fiskal dan Investasi, Narasi Sell Indonesia Dinilai Keliru
Berita Terkini
Kuliah Umum di IPDN,...
Kuliah Umum di IPDN, Menko AHY Ajak Praja Taklukkan Tantangan Geografis Indonesia
PDIP Tegaskan Jadi Penyeimbang,...
PDIP Tegaskan Jadi Penyeimbang, Golkar: Entah Apa yang Diseimbangkan, Nanti Rakyat yang Menilai
4 Prajurit TNI Penyiram...
4 Prajurit TNI Penyiram Air Keras ke Andrie Yunus Ajukan Banding
Ubedilah Badrun Bongkar...
Ubedilah Badrun Bongkar Upaya Pembelahan Gerakan Mahasiswa
Masalah Hukum Penggunaan...
Masalah Hukum Penggunaan Artificial Intelligence
Ubedilah Badrun Sebut...
Ubedilah Badrun Sebut Gerakan Mahasiswa Murni, Tidak Ditunggangi Kepentingan Politis
Infografis
5 Alasan Perdamaian...
5 Alasan Perdamaian Amerika Serikat dan Iran Sulit Terwujud
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved