Pelibatan TNI Harus Tetap Atas Perintah Presiden

Rabu, 07 Oktober 2020 - 14:30 WIB
loading...
Pelibatan TNI Harus Tetap Atas Perintah Presiden
Komisi I DPR menegaskan pelibatan kekuatan TNI tetap harus berdasarkan perintah Presiden, sebagaimana ketentuan Operasi Militer Selain Perang dalam Undang-undang TNI. Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Anggota Komisi I DPR Mayjen TNI Purn TB Hasanuddin mendorong agar Tentara Nasional Indonesia (TNI) tetap menjaga profesionalitasnya ketika dilibatkan dalam penanganan aksi terorisme, sebagaimana diatur oleh Undang-undang TNI.

Menurut dia, pelibatan TNI dalam penanganan aksi terorisme agar tidak bertentangan dengan Undang-undang TNI memerlukan persetujuan dan kendali otoritas politik sipil.

Pernyataan TB Hasanuddin disampaikan dalam kegiatan Webinar dengan tema Pancasila, Intoleransi, Radikalisme dan Terorisme yang diselenggarakan oleh Ikatan Alumni Program Doktor Hukum (IKA-PDH) Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, Selasa 6 Oktober 2020.

Selain memberikan paparan yang komprehensif tentang Pancasila, intoleransi, radikalisme dan terorisme, TB Hasanuddin juga memaparkan pandangan Komisi I DPR terkait pembahasan Rancangan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Pelibatan TNI dalam Penanganan Aksi Terorisme yang saat ini dibahas di DPR.

“Komisi I DPR menegaskan pelibatan kekuatan TNI tetap harus berdasarkan perintah Presiden, sebagaimana ketentuan Operasi Militer Selain Perang dalam Undang-undang TNI. Komisi I juga meminta sumber anggaran hanya APBN dan tugas TNI mengacu pada criminal justice system,” kata anggota Fraksi PDIP ini.

Selanjutnya TB Hasanuddin mengatakan, Komisi I tetap menginginkan profesionalitas TNI sebagaimana telah diatur dalam Undang-undang, termasuk dalam melaksanakan penanganan aksi terorisme.

Selain itu juga hadir dalam acara Seminar, Irjen Pol Purn Ansyaad Mbai, Kepala BNPT periode 2010-2014). Selain mengangkat tema tentang ancaman radikalisme dan terorisme global, Asnyaad juga memberikan pandangan tentang peran militer.

“Radikalisme-terorisme menjadi suatu ancaman politik/ideologi karena motif kekerasan dan serangan yang dilakukan berlatar belakang tujuan politik dan ideologi tertentu. Terorisme tidak berhenti dengan adanya operasi militer, bahkan cenderung menunggu adanya operasi tersebut karena itulah tujuan mereka untuk memprovokasi negara, sehingga kebanggaan mereka naik dengan menghadapi militer," tuturnya.( )

Oleh karena itu, lanjut dia, pendekatan militer merupakan solusi terakhir ketika semua pendekatan lain tidak mungkin lagi dilakukan. Ansyaad juga mengingatkan untuk menangkal penyebaran radikalisme, hendaknya para politisi berhati-hati dalam menggunakan isu-isu agama yang sensitif, agar tidak menjadi isu yang ditunggangi kelompok-kelompok ini.

Menurut dia, para agamawan juga hendaknya juga berhati-hati dalam mengeluarkan fatwa untuk tujuan politik.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1714 seconds (0.1#10.140)