Perjalanan UU Cipta Kerja: Diusulkan Pemerintah, Dibahas 64 Kali Rapat
Rabu, 07 Oktober 2020 - 13:58 WIB
loading...
A
A
A
Awalnya, RUU Ciptaker terdiri atas 174 Pasal dari 15 bab yang berdampak terhadap 1.203 Pasal dari 79 UU terkait dan terbagi dalam 7197 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM). Pembahasan DIM dilakukan oleh Panitia Kerja (Panja) secara detail dan intensif mulai dari tanggal 20 April sampai dengan 3 Oktober 2020 atau 3 masa sidang DPR.
Adapun 15 bab dan 11 klaster yakni, Bab I Ketentuan Umum, Bab II Maksud dan Tujuan, Bab III Peningkatan Ekosistem Investasi dan Kegiatan Berusaha, Bab IV Ketenagakerjaan, Bab V Kemudahan, Perlindungan dan Pemberdayaan UMKM Serta Perkoperasian Bab VI Kemudahan Berusaha, Bab VII Dukungan Riset dan Inovasi, Bab VIII Pengadaan Lahan, Bab IX Kawasan Ekonomi, Bab X Investasi Pemerintah Pusat dan Kemudahan Proyek Strategis Nasional, Bab XI Pelaksanaan Administrasi Pemerintahan untuk Mendukung Cipta Kerja, Bab XII Pengenaan Sanksi, Bab XIII Ketentuan Lain-Lain, Bab XIV Ketentuan Peralihan dan Bab XV Ketentuan Penutup.
UU Ciptaker dikebut dalam 64 kali rapat, dua kali rapat kerja, 56 kali rapat Panja, dan enam kali Rapat Timus/Timsin yang dilakukan mulai hari Senin-Minggu (weekend) dari pagi hingga malam, atau bahkan dini hari. Dalam Masa Resespun tetap melaksanakan rapat baik di gedung DPR maupun di luar gedung DPR.
Pengesahan RUU Ciptaker tingkat 1 di Baleg DPR juga terkesan mendadak, karena dilakukan pada Sabtu 3 Oktober 2020 pukul 21.30 WIB atau malam hari yang mana, beberapa jam sebelumnya DPR, pemerintah dan DPD baru saja merampungkan beberapa substansi dalam Rapat Laporan Tim Perumus dan Tim Sinkronisasi. Rapat Paripurna pengesahan pada Senin, 5 Oktober kemarin sore pun dijadwalkan secara mendadak, karena sebelumnya direncanakan pada Kamis, 8 Oktober.
Adapun 15 bab dan 11 klaster yakni, Bab I Ketentuan Umum, Bab II Maksud dan Tujuan, Bab III Peningkatan Ekosistem Investasi dan Kegiatan Berusaha, Bab IV Ketenagakerjaan, Bab V Kemudahan, Perlindungan dan Pemberdayaan UMKM Serta Perkoperasian Bab VI Kemudahan Berusaha, Bab VII Dukungan Riset dan Inovasi, Bab VIII Pengadaan Lahan, Bab IX Kawasan Ekonomi, Bab X Investasi Pemerintah Pusat dan Kemudahan Proyek Strategis Nasional, Bab XI Pelaksanaan Administrasi Pemerintahan untuk Mendukung Cipta Kerja, Bab XII Pengenaan Sanksi, Bab XIII Ketentuan Lain-Lain, Bab XIV Ketentuan Peralihan dan Bab XV Ketentuan Penutup.
UU Ciptaker dikebut dalam 64 kali rapat, dua kali rapat kerja, 56 kali rapat Panja, dan enam kali Rapat Timus/Timsin yang dilakukan mulai hari Senin-Minggu (weekend) dari pagi hingga malam, atau bahkan dini hari. Dalam Masa Resespun tetap melaksanakan rapat baik di gedung DPR maupun di luar gedung DPR.
Pengesahan RUU Ciptaker tingkat 1 di Baleg DPR juga terkesan mendadak, karena dilakukan pada Sabtu 3 Oktober 2020 pukul 21.30 WIB atau malam hari yang mana, beberapa jam sebelumnya DPR, pemerintah dan DPD baru saja merampungkan beberapa substansi dalam Rapat Laporan Tim Perumus dan Tim Sinkronisasi. Rapat Paripurna pengesahan pada Senin, 5 Oktober kemarin sore pun dijadwalkan secara mendadak, karena sebelumnya direncanakan pada Kamis, 8 Oktober.
(dam)