Tolak UU Ciptaker, PB PMII Akan Instruksikan Kader Gelar Aksi Demo

Rabu, 07 Oktober 2020 - 13:32 WIB
loading...
Tolak UU Ciptaker, PB...
Ketua Umum PB PMII Agus Mulyono Herlambang. Foto/Istimewa
A A A
JAKARTA - Setelah RUU Cipta kerja disahkan menjadi undang-undang (UU), gelombang protes datang dari berbagai pihak. Pengurus Besar Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PB PMII) sendiri menolak keras dan siap mengerahkan kadernya turun ke jalan.

Ketua Umum PB PMII Agus Mulyono Herlambang mengatakan tidak akan segan-segan menginstruksikan aksi ditengah pandemi. “PB PMII tidak takut untuk menginstruksikan PMII Se-Indonesia untuk melaksanakan aksi,” katanya dalam siaran persnya, Rabu (7/10/2020). (Baca: Menghormati dan Memuliakan Tetangga)

Agus menganggap UU Cipta Kerja hanya memfasilitasi kepentingan monopoli ekonomi korporasi dan oligarki, bukan untuk mendorong pemulihan ekonomi nasional. “Untuk itu, PB PMII menolak keras UU Cipta Kerja, dan menginstruksikan PMII Se-Indonesia untuk melakukan aksi penolakan UU Cipta Kerja,” katanya.

Agus juga menuntut agar Presiden tidak menandatangani RUU Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang. “Biarkanlah UU Cipta Kerja menjadi UU yang tidak ditanda tangani oleh Presiden,” katanya. (Baca juga: Bentengi Tubuh dari Covid-19 dengan Olahraga)

Agus berpendapat UU Cipta Kerja tidak mencerminkan pemerintahan yang baik (good governance). “Tentu, PB PMII akan melakukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi, sebab sebelumnya PB PMII pun pernah melakukan uji materi UU MD3 ke MK,” kata dia. (Lihat videonya: Pasal Kontroversial UU Cipta Kerja Dianggap Merugikan Buruh)

Dalam pangdangannya, Agus menilai UU Cipta Kerja ini akan mengubah banyak tatanan kehidupan perekonomian daerah dan nasional serta juga akan berdampak pada perubahan ekonomi keuangan individu rakyat.
(ysw)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1045 seconds (0.1#10.140)