Tolak UU Ciptaker, Serikat Pekerja Ketenagalistrikan Minta Jokowi Keluarkan Perppu
Rabu, 07 Oktober 2020 - 09:16 WIB
loading...
A
A
A
“Akan tetapi aspirasi dan masukan yang kami sampaikan hanya masuk telinga kiri dan keluar telinga kan. Sebelumnya, para wakil rakyat telah berjanji akan menjadikan putusan MK sebagai pegangan penyusunan UU Ciptaker,” tuturnya.
Faktanya, janji itu terlupa pada saat pembahasan subklaster ketenagalistrikan UU Ciptaker. Kuncoro menjabarkan beberapa hal yang mengancam sektor ketenagalistrikan. Pertama, hak DPR untuk konsultasi rencana umum ketenagalistrikan nasional (RUKN) dihilangkan.
Hal itu akan mengakibatkan aspirasi masyarakat dalam pembangunan ketenagalistrikan nasional sulit tersalurkan. Perencanaan ketenagalistrikan berpotensi hanya untuk kepentingan dan keuntungan bagi pihak-pihak tertentu.
Kemudian, masuknya kembali Pasal 10 ayat (2) mengenai unbundling sektor pembangkit, transmisi, distribusi, dan penjualan. Juga kehadiran Pasal 11 ayat (10 yang memperbolehkan badan usaha swasta dalam penyediaan listrik akan menghilangkan fungsi kontrol negara. (Baca juga: UU Cipta Kerja Panen Penolakan, Jokowi Diminta Utamakan Aspirasi Rakyat)
Untuk itu, serikat pekerja di sektor ketenagalistrikan meminta UU Ciptaker dibatalkan. “Presiden harus mengambil sikap tegas untuk mengeluarkan perppu yang menunda pemberlakuan UU cipatker sampai batas waktu yang tidak ditentukan,” pungkasnya.
Faktanya, janji itu terlupa pada saat pembahasan subklaster ketenagalistrikan UU Ciptaker. Kuncoro menjabarkan beberapa hal yang mengancam sektor ketenagalistrikan. Pertama, hak DPR untuk konsultasi rencana umum ketenagalistrikan nasional (RUKN) dihilangkan.
Hal itu akan mengakibatkan aspirasi masyarakat dalam pembangunan ketenagalistrikan nasional sulit tersalurkan. Perencanaan ketenagalistrikan berpotensi hanya untuk kepentingan dan keuntungan bagi pihak-pihak tertentu.
Kemudian, masuknya kembali Pasal 10 ayat (2) mengenai unbundling sektor pembangkit, transmisi, distribusi, dan penjualan. Juga kehadiran Pasal 11 ayat (10 yang memperbolehkan badan usaha swasta dalam penyediaan listrik akan menghilangkan fungsi kontrol negara. (Baca juga: UU Cipta Kerja Panen Penolakan, Jokowi Diminta Utamakan Aspirasi Rakyat)
Untuk itu, serikat pekerja di sektor ketenagalistrikan meminta UU Ciptaker dibatalkan. “Presiden harus mengambil sikap tegas untuk mengeluarkan perppu yang menunda pemberlakuan UU cipatker sampai batas waktu yang tidak ditentukan,” pungkasnya.
(kri)
Lihat Juga :