Tolak UU Ciptaker, Serikat Pekerja Ketenagalistrikan Minta Jokowi Keluarkan Perppu
Rabu, 07 Oktober 2020 - 09:16 WIB
loading...
Serikat pekerja di sektor ketenagalistrikan meminta Presiden Jokowi membatalkan UU Ciptaker yang baru disahkan DPR. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Dalam setahun ini sudah beberapa kali masyarakat meminta pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat ( DPR ) untuk membatalkan undang-undang (UU) yang baru disahkan. Demonstrasi besar-besaran pernah terjadi di sejumlah daerah untuk memprotes pengesahan UU Komisi Pemberantasan korupsi ( KPK ).
Sekarang akademisi, lembaga swadaya masyarakat, dan para buruh meminta pembatalan UU Cipta Kerja (Ciptaker) . Sejumlah serikat pekerja di sektor ketenagalistrikan menyatakan kecewa dengan sikap pemerintah dan DPR yang seperti dikejar setoran dalam menggarap dan mengesahkan UU Ciptaker. (Baca juga: Investor Makin Optimistis Setelah UU Cipta Kerja Diketok Palu)
Ketua Umum PP Indonesia Power, PS Kuncoro menyatakan subklaster ketenagalistrikan dalam Omnibus Law ini berpotensi melanggar konstitusi. Aturan dalam UU Ciptaker tidak menggunakan putusan Mahkamah Konstitusi No.111/PUU-XII/2015 tentang penyediaan tenaga listrik.
“Hal ini akan mengakibatkan adanya pelanggaran terhadap Pasal 33 ayat (2) Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Listrik merupakan cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak tidak lagi dikuasai negara,” ujarnya dalam keterangan tertulisnya, Rabu (7/9/2020).
PS Kuncoro menyatakan hal itu berpotensi pada kenaikan tarif listrik untuk masyarakat. Dia mengklaim sudah berkali-kali menyampaikan kepada pihak-pihak terkait mengenai dampak buruk yang ditimbulkan UU Ciptaker.
Sekarang akademisi, lembaga swadaya masyarakat, dan para buruh meminta pembatalan UU Cipta Kerja (Ciptaker) . Sejumlah serikat pekerja di sektor ketenagalistrikan menyatakan kecewa dengan sikap pemerintah dan DPR yang seperti dikejar setoran dalam menggarap dan mengesahkan UU Ciptaker. (Baca juga: Investor Makin Optimistis Setelah UU Cipta Kerja Diketok Palu)
Ketua Umum PP Indonesia Power, PS Kuncoro menyatakan subklaster ketenagalistrikan dalam Omnibus Law ini berpotensi melanggar konstitusi. Aturan dalam UU Ciptaker tidak menggunakan putusan Mahkamah Konstitusi No.111/PUU-XII/2015 tentang penyediaan tenaga listrik.
“Hal ini akan mengakibatkan adanya pelanggaran terhadap Pasal 33 ayat (2) Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Listrik merupakan cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak tidak lagi dikuasai negara,” ujarnya dalam keterangan tertulisnya, Rabu (7/9/2020).
PS Kuncoro menyatakan hal itu berpotensi pada kenaikan tarif listrik untuk masyarakat. Dia mengklaim sudah berkali-kali menyampaikan kepada pihak-pihak terkait mengenai dampak buruk yang ditimbulkan UU Ciptaker.
Lihat Juga :