SETARA Institute: Pengesahan UU Ciptaker Model Legislasi Terburuk
Rabu, 07 Oktober 2020 - 01:05 WIB
loading...
A
A
A
Atas berbagai hal tersebut, SETARA Institute menentang keras terhadap pengesahan RUU Cipta Kerja dan mendesak agar Presiden Jokowi menggunakan hak konstitusionalnya dengan tidak mengundangkan UU Cipta Kerja. Kemudian menindaklanjutinya dengan menerbitkan Perppu pada sebagian klaster isu dalam RUU Cipta Kerja yang menjadi instrumen pelembagaan pelanggaran hak konstitusional warga atau atas Perppu yang membatalkan keseluruhan isi dari UU Cipta Kerja.
Selain itu, institusi Polri dan unsur keamanan lainnya diminta untuk menjamin aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh berbagai elemen masyarakat untuk menyampaikan aspirasinya. Apabila UU ini diujimateriilkan, Mahakamah Konstitusi perlu menjadikan aspirasi publik sebagai basis pertimbangan memutus konstitusionalitas norma dalam UU Cipta Kerja.
“ Aspirasi publik harus ditangkap sebagai arus popular constitusionalism untuk mematahkan argumen angkuh otoritas negara dalam pembahasan dan pengesahan UU Cipta Kerja," tutur Ismail. (Baca juga; Tolak UU Cipta Kerja, Serikat Pekerja Tuntut Presiden Terbitkan Perppu )
Menurut dia, Mahkamah Konstitusi (MK) tidak perlu merasa sungkan dengan DPR dan Presiden yang telah memberikan jaminan masa jabatan panjang pada para hakim Konstitusi melalui UU Mahkamah Konstitusi. "Jika RUU Omnibus Law berujung di MK maka ini adalah kesempatan bagi MK untuk mengkoreksi tanpa beban atas kinerja legislasi terburuk sepanjang rezim Jokowi," pungkasnya.
Selain itu, institusi Polri dan unsur keamanan lainnya diminta untuk menjamin aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh berbagai elemen masyarakat untuk menyampaikan aspirasinya. Apabila UU ini diujimateriilkan, Mahakamah Konstitusi perlu menjadikan aspirasi publik sebagai basis pertimbangan memutus konstitusionalitas norma dalam UU Cipta Kerja.
“ Aspirasi publik harus ditangkap sebagai arus popular constitusionalism untuk mematahkan argumen angkuh otoritas negara dalam pembahasan dan pengesahan UU Cipta Kerja," tutur Ismail. (Baca juga; Tolak UU Cipta Kerja, Serikat Pekerja Tuntut Presiden Terbitkan Perppu )
Menurut dia, Mahkamah Konstitusi (MK) tidak perlu merasa sungkan dengan DPR dan Presiden yang telah memberikan jaminan masa jabatan panjang pada para hakim Konstitusi melalui UU Mahkamah Konstitusi. "Jika RUU Omnibus Law berujung di MK maka ini adalah kesempatan bagi MK untuk mengkoreksi tanpa beban atas kinerja legislasi terburuk sepanjang rezim Jokowi," pungkasnya.
(wib)
Lihat Juga :